TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN PETUGAS KEAMANAN
1. Tugas Pokok
Menyelenggarakan Aktifitas Keamanan dan Ketertiban
di dalam area lingkungan PP.TT-2 Cluster.1 serta menjamin Kelancaran Aktifitas
Warga terhindari dari segala bentuk gangguan Keamanan.
2. Fungsi
Petugas Keamanan adalah bagian Integral dari
Organisasi garis depan sekaligus Pengaman semua Asset yang ditugasi untuk
melakukan Pencegahan dan Pengamanan Dini terhadap terjadinya berbagai gangguan.
Sebagai elemen dari POLRI, maka Petugas Keamanan juga mendapat tugas menangani
awal Permasalahan Pelanggaran Hukum yang terjadi di area Lingkungan PP.TT-2
Cluster.1
3. Peranan
Petugas Keamanan berperan serta secara Aktif
dalam mengemban Citra (image) Lingkungan PP.TT-2 Cluster.1 dan senantiasa harus
mampu bekerja secara efisien namun tetap efektif, memiliki kebanggaan akan
tugasnya serta diharapkan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton dan
paham sepenuhnya tentang :
a.
Peran
sebagai Karyawan yaitu sebagai unsur membantu Pengurus Paguyuban dalam
menciptakan Keamanan dan Ketertiban terhadap Warga maupun
Tamu yang berada di lingkungan PP.TT-2 Cluster.1.
b.
Peran
sebagai Pengaman dan Penjaga kebutuhan barang-barang Asset
Lingkungan PP.TT-2 Cluster.1.
c.
Peran
sebagai Penegak Peraturan / Ketentuan-Ketentuan Lingkungan
PP.TT- 2 Cluster.1 yang berlaku di lingkungan PP.TT-2
Cluster.1.
d.
Peran
sebagai elemen POLRI yaitu membantu POLRI dalam menciptakan kondisi Aman dan Terib
khususnya dalam Penegakan Hukum dan Informasi Keamanan di lingkungan PP.TT-2
Cluster.1
PERALATAN SARANA PENUNJANG
Guna Kelancaran Operasional Tugas Pengamanan di
wilayah Kerja Lingkungan PP.TT-2 Cluster.1, maka Keamanan akan dilengkapi
peralatan inventaris tugas penunjang sebagai berikut :
1. Peralatan Administrasi / Kantor
-
Telepon
-
Daftar nama
Pengurus Paguyuban PP.TT-2 Cluster.1 dan Nomor Telepon
-
Buku jurnal harian
(Log Book)
-
Buku Identifikasi
tamu (Visitor Log)
-
Alat-alat /
Obat-obatan P3K
2. Peralatan Lapangan
- HT dan Chargernya Trunking Koordinasi Kepolisian
setempat
- Senter untuk Patroli Malam
-
Sepeda Patroli
- Jas Hujan dan Sepatu Boot
- Rambu lalu-lintas / parkir kendaraan yang
diletakkan pada area strategis tertentu
- Board Attention di lokasi Posko
- Kartu tamu
- Pos Penjagaan permanen (Posko Pintu Masuk
Cluster.1)
-
Dan perlengkapan
lain yang kemungkinan suatu saat akan diperlukan.
3. Peralatan / Perlengkapan Perorangan
- Seragam Dinas.
- Seluruh perlengkapan dan peralatan seragam tidak
diperkenankan dilepas pada saat tugas.
KEKUATAN PERSONIL
DAN ATURAN KERJA
Guna mengcover Keamanan semua aktifitas rumah di Lingkungan PP.TT-2
Cluster.1, jumlah Personil SATPAM disesuaikan dengan situasi dan kondisi di
Lingkungan PP.TT-2 Cluster.1 serta disusun se-efisien mungkin.
1 . URAIAN TUGAS DI
POS JAGA
A. Pemeriksaan Kendaraan Milik Warga atau Tamu Yang
Masuk Maupun
Keluar Dari Lingkungan Perumahan PP.TT-2
Cluster.1
1. Setiap kendaraan milik Warga atau tamu yang masuk Perumahan PP.TT-2
Cluster.1 wajib untuk dilakukan pemeriksaan keamanan (Keamanan check) oleh
Petugas Keamanan di pos jaga pintu masuk dengan melakukan tindakan sebagai
berikut:
§ Petugas Keamanan meminta dengan ramah setiap
warga atau tamu untuk membuka kaca jendela untuk mobil, maupun helm untuk
pengendara motor.
§ Menyapa dengan santun kepada warga atau
tamu yang memasuki komplek Perumahan PP.TT-2 Cluster.1.
§ Petugas Keamanan wajib menanyakan maksud dan
tujuan tamu yang masuk Lingkungan Perumahan PP.TT-2 Cluster.1. Apabila alasan
tidak jelas atau salah memberikan informasi maupun patut dicurigai maksud dan
tujuannya, maka Petugas Keamanan berhak untuk melarang masuk orang maupun
kendaraan tersebut sambil melakukan konfirmasi kepada Warga yang dituju.
§ Petugas Keamanan wajib menghubungi dengan
menggunakan telp yg telah disediakan, ke rumah yang dimaksud dan memastikan
bahwa tamu tersebut adalah tamu pemilik rumah, bukan tamu PRT (pembantu rumah
tangga), kecuali setelah mendapat persetujuan pemilik rumah.
§ Memberikan Kartu Tamu kepada setiap Tamu. Apabila
tamu yang bersangkutan tidak membawa identitas asli, maka dapat berupa fotocopi
identitas, namun Petugas Keamanan wajib untuk mengawal tamu yang bersangkutan
sampai kepada Warga yang dituju.
§ Petugas Keamanan wajib mencatat dalam buku jaga
setiap kendaraan yang masuk & nomor KaPengurusu Pass yang diambil oleh
pengemudi dan mencocokkan kembali kendaraan & nomor kaPengurusu pass ketika
keluar perumahan.
2. Setiap kendaraan milik Warga yang keluar Perumahan PP.TT-2
Cluster.1 wajib untuk :
§ Menyapa dengan santun kepada warga yang
keluar dari Lingkungan Perumahan PP.TT-2 Cluster.1.
§ Petugas Keamanan berhak memeriksa kendaraan milik
Warga yang akan keluar Lingkungan Perumahan PP.TT-2 Cluster.1, Apabila
diketahui Kendaraan yang tercatat milik Warga dikendarai oleh orang yang bukan
Warga yang memiliki kendaraan tersebut, Petugas Keamanan berhak untuk
melarang kendaraan tersebut keluar dan akan melakukan konfirmasi kepada Warga
yang memiliki kendaraan tersebut.
B. Pemeriksaan Keamanan Terhadap Angkutan
Umum dan Angkutan Barang
1. Setiap angkutan umum seperti ojek sepeda motor dan
taxi dalam keadaan tanpa penumpang dilarang masuk lingkungan Perumahan PP.TT-2
Cluster.1 kecuali apabila dipanggil dan/atau dipesan oleh Warga.
2. Setiap Warga yang hendak masuk dengan menggunakan
angkutan umum, maka wajib memberitahukan kepada Petugas Keamanan yang berjaga
di pos jaga pintu masuk dengan membuka kaca jendela untuk taxi dan membuka helm
untuk ojek sepeda motor.
3. Petugas
Keamanan berhak untuk melarang masuk setiap kendaraan angkutan barang maupun
material yang bermuatan melebihi berat 3 (Tiga) ton, kecuali atas persetujuan
dari Pengurus terlebih dahulu.
4. Petugas Keamanan berhak untuk memeriksa kendaraan
angkutan barang yang akan masuk dan keluar lingkungan Perumahan PP.TT-2
Cluster.1 dengan memeriksa surat jalan dan muatan barang yang dibawanya, serta
menjalani pemeriksaan keamanan.
5. Petugas Keamanan dilarang meminta sejumlah uang
kepada setiap angkutan umum dan angkutan barang yang memasuki Perumahan PP.TT-2
Cluster.1.
C. Pemeriksaan Keamanan Terhadap Pedagang, Petugas PLN/Telkom, Sales/
Tenaga Pemasaran dan Pemulung Yang Masuk Lingkungan PP.TT-2 Cluster.1
1. Setiap pedagang yang akan berjualan/berdagang di
lingkungan Perumahan PP.TT-2 Cluster.1 wajib untuk mendaftar terlebih dahulu
kepada Petugas Keamanan dengan menyerahkan identitas diri. Petugas Keamanan
wajib untuk melakukan seleksi terhadap Pedagang yang mendaftar untuk bisa
berjualan/berdagang di lingkungan Perumahan PP.TT-2 Cluster.1. Hanya pedagang
tertentu yang diijinkan berjualan di area perumahan sesuai persetujuan warga
dan pedagang yang tidak terdaftar dilarang untuk masuk lingkungan Perumahan PP.TT-2
Cluster.1.
2. Petugas Keamanan wajib untuk memeriksa surat tugas
maupun kartu pegawai petugas telkom maupun petugas perbaikan PLN yang akan
masuk lingkungan Perumahan PP.TT-2 Cluster.1.
3. Setiap pemulung, sales/tenaga pemasaran dilarang
memasuki rumah warga, kecuali sales yang telah memperoleh ijin karena
permintaan warga harus mendatangi rumah yang bersangkutan.
4. Petugas Keamanan berhak untuk melarang setiap
orang yang tidak berkepentingan dan tanpa maksud yang jelas untuk masuk ke
lingkungan Perumahan PP.TT-2 Cluster.1.
5. Setiap permintaan sumbangan dari pihak luar yang
akan masuk/meminta sumbangan ke dalam lingkungan Perumahan PP.TT-2 Cluster.1, harus melalui Pengurus Paguyuban terlebih
dahulu.
2. TUGAS-TUGAS PATROLI
1. Memeriksa, kelengkapan Tugas sebelum melaksanakan
Patroli
- Buku Jaga / Buku Mutasi / alat tulis
- Jas hujan bila diperlukan
- Senter bila diperlukan
2. Bersikap hati-hati, teliti, pengawasan yang tajam
dan gaya simpatik tetapi tidak over acting / sombong.
3. Hati-hati dan selalu waspada terhadap apa yang
dilihat maupun apapun yang didengar dan selalu curiga terhadap adanya
keganjilan-keganjilan.
4. Melaksanakan pengontrolan seluruh Area PP.TT-2
Cluster.1.
5. Catat seluruh kejadian dan barang-barang yang
ditemukan apabila hal itu menjadi suatu keganjilan.
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Menghidupkan dan mematikan lampu-lampu yang ada
di sekitar Area.
- Komunikasi aktif baik dengan pengurus dilokasi
Lingkungan PP.TT-2
Cluster.1 sebagai pengendali untuk melaporkan
keganjilan-keganjilan yang terjadi / ditemukan selama melaksanakan Patroli.
- Petugas Patroli dilarang untuk bercakap-cakap
dalam melaksanakan tugas, bila ada pihak-pihak yang berkepentingan menanyakan
sesuatu / minta penjelasan, harus dijawab dengan jelas, singkat tetapi Sopan
dan Ramah.
- Tidak boleh ragu-ragu, tindakan harus Cepat,
Tegas dan Tepat namun Bijaksana, perhatikan Peraturan-Peraturan /
Ketentuan-Ketentuan yang berlaku didalam lingkungan Lingkungan PP.TT-2 Cluster.1
- Selesai melaksanakan Patroli, segera
koordinasikan dengan Petugas Keamanan pendamping untuk dicatat dalam buku
Jurnal, selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator keamanan atau
Pengurus Paguyuban.
3. PENGATURAN
SHIFT TUGAS
1. Guna Kelancaran Operasional Pengamanan di
lingkungan PP.TT-2 Cluster.1, Team Keamanan melaksanakan Pengaturan Shift Tugas
sebagai berikut :
- Shift Pagi/siang Pukul : 08:00 s/d
20:00 WIB (12 jam)
- Shift
malam Pukul : 20:00 s/d 08:00
WIB (12 jam)
2. Apabila dalam satu hal tidak bisa dilaksanakan
pengaturan shift tugas seperti pada point 1) diatas, maka pengaturan shift
tugas dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan harus dengan persetujuan
Pengurus PP.TT-2 Cluster.1.
3. Apabila dalam satu hal petugas berhalangan hadir
pada waktunya bertugas, maka yang bersangkutan wajib melapor kepada Kepala
Satuan Keamanan PP.TT-2 Cluster.1.
4. CARA
MELAKSANAKAN TUGAS
A. Cara bersikap, Penghormatan/Salam dalam menerima
dan
menjumpai
Tamu
1. Sapalah dengan Ramah (senyum), Sopan dan Tegas,
setiap Warga atau Tamu yang akan masuk atau keluar di lingkungan PP.TT-2
Cluster.1.
2. Semua Tamu diharapkan untuk mengisi Buku Tamu
yang telah tersedia.
3. Pandulah Tamu mulai dari Pos Jaga sampai dengan tempat
warga yg dituju.
4. Tanggapi setiap keluhan dan Laporan dari Tamu
dengan Baik dan Sopan, berikut jawaban yang jelas, bila ada hal-hal yang kurang
jelas laporkan kepada Koordinator Keamanan dan/atau Pengurus Harian untuk
mendapat petunjuk lebih lanjut.
5. Beri petunjuk / bantuan sesuai kebutuhan Tamu
bila ada Ketentuan- Ketentuan yang melarang Tamu sampaikanlah dengan kata-kata
yang Sopan dan Baik.
6. Selama melayani Tamu hindarkanlah kata-kata atau
Sikap yang kurang Baik.
B. Cara Menerima Laporan / Pengaduan
1. Dilaksanakan oleh petugas yang sedang berdinas,
atas Dasar Laporan langsung dari si pelapor atau pesan pelapor yang disampaikan
melalui Petugas. Setiap Pelapor / Tamu harus di layani dengan Ramah dan Sopan,
jangan membuat kesan penolakan terhadap Laporan / Pengaduan yang
disampaikan dan tanggapilah dengan Bijaksana serta penuh perhatian.
2. Catat setiap Laporan / Pengaduan tersebut dalam
Buku Laporan Kejadian atau bila terdapat kasus, Laporan / Pengaduan yang harus
ditulis pada Buku Laporan Kejadian yang telah ada sebagai Data dan Bahan
argumentasi guna mempermudah proses tindak lanjut.
3. Petugas harus menulis setiap Laporan / Pengaduan
di Buku Mutasi / Jurnal yang ada dalam setiap tugasnya, dengan
mencantumkan : "Siapa, Apa, Bilamana, Dimana, Berapa, Mengapa dan
Bagaimana.
4. Bila terjadi hal-hal diluar kewenangan Petugas,
maka segera lapor kepada Koordinator Keamanan atau Pengurus Paguyuban.
C. Serah Terima Pergantian Tugas Antar Shift
1. Minimal 15 s/d 30 menit sebelum Serah Terima
Tugas antar Shift dilaksanakan, Petugas Shift yang baru naik Tugas sudah
mempersiapkan diri.
2. Petugas melakukan Absensi, Pemeriksaan teliti
mengenai Perlengkapan dan Seragam serta Kerapihan antara lain Kebersihan Baju,
Rambut, Kumis, Jenggot, dll.
3. Diharuskan bagi Petugas yang baru naik Tugas,
jangan memasuki Ruang Jaga agar tidak menggangu Petugas lama dalam
menyelesaikan pekerjaannya dan untuk menghindarkan kesan menggerombol dalam
Pos.
4. Petugas melaksanakan Pembuatan Jadwal Penempatan
Pos bagi Petugas baru yang naik Tugas, selanjutnya Serah Terima dilakukan tepat
pada waktunya.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada saat Serah
Terima Jaga antara lain:
- Periksa barang Inventaris di
Pos Jaga dan Sarana Pos (Telepon, dll).
- Periksa Buku Jurnal dan
formulir-formulir Tugas yang telah di isi oleh Petugas sebelumnya.
- Perhatikan
apakah ada Instruksi dari Pengurus Paguyuban atau pesan-pesan yang harus
dilaksanakan.
6. Setelah Petugas Jaga baru menempati Pos, dilarang
meninggalkan Pos apapun alasannya sebelum ada penggantinya.
D. Cara Berpatroli
Dilaksanakan oleh 1(satu) orang langsung dikendalikan dari Pos Keamanan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap Petugas harus mencatat / mendata secara tertulis
pada Formulir Kontrol yang tersedia sebagai pertanggung jawaban Administrasi
Tugas Patroli untuk dilaporkan kepada Koordinator Keamanan/Pengurus Paguyuban.
2. Selalu di ingat bahwa : Tugas utamanya adalah Tindakan
Preventif (pencegahan), sedangkan Tindakan Represif hanya terhadap
kejadian-kejadian yang tertangkap tangan dan Pelanggaran Tindak Pidana.
3. Petugas dalam memonitor Patroli, bila terdapat
hal-hal yang memerlukan tindakan cepat / khusus pada malam hari segera
hubungi Polsek / Koramil terdekat sebagai Unsur Bantuan lainnya dan hubungi
Koordinator Keamanan/Pengurus Paguyuban.
4. Mengenal dan berusaha untuk mengetahui
sumber-sumber gangguan yang selalu menimbulkan kerawanan antara lain :
- Laluilah Route Patroli sepenuhnya dengan sikap
waspada dan tanggap serta kecepatan yang teratur .
- Pergunakan
mata dan telinga, dengan sebaik-baiknya.
- Perhatikan
dengan teliti daerah-daerah rawan.
- Dalam
ber-Patroli agar tidak menggunakan Route arah yang tetap.
5. Kenali kebiasaan yang sering terjadi didalam
lingkungan PP.TT-2 Cluster.1, karena dengan mengenal kebiasaan, maka akan
diketahui sasaran yang ganjil dan tidak beres.
6. Dalam hal harus mengambil tindakan, perhatikan
Petaturan Perundang-Undangan yang berlaku dengan tidak menyimpang dengan
kebijaksanaan Paguyuban PP.TT-2.
7. Pos Jaga tidak diperkenankan dalam keadaan
kosong apapun alasanya.
E. Cara Mengatasi Kejahatan
1. Sesuai dengan Fungsinya dan mengingat bahwa
Keamanan adalah berperan sebagai Unsur Pembantu Polisi dalam Lingkungan PP.TT-2
Cluster.1, maka setiap anggota Keamanan berhak mengambil langkah-langkah atau
tindakan Yuridis yang bersifat sementara, seperti menangkap dan memborgol
seorang atau lebih oknum penjahat (hanya dalam hal tertangkap tangan) yang
nyata-nyata telah melakukan suatu tindak pidana dalam area PP.TT-2 Cluster.1.
2. Pencurian / Perampokan.
Bila dilingkungan kerja menjumpai orang yang
mencurigakan gerak-geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan, maka tindakan yang
perlu diambil adalah :
a. Lakukan peneguran langsung kepada yang
bersangkutan seperlunya.
b. Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan,
segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Selalu wapada dan jangan melakukan tindakan
ceroboh sehingga dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
- Jika pelakunya hanya seorang dan yakin bisa
diatasi sendiri, maka segera adakan penangkapan.
- Bila pelaku lebih dari satu orang, maka segera
hubungi Kepala Keamanan atau Pengurus Paguyuban untuk melakukan penangkapan
bersama terhadap pelaku.
- Setelah diadakan penangkapan segera, pelakunya
diamankan berikut barang bukti bila ada di Posko.
- Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan /
menghakimi sendiri.
- Bila unsur Polisi telah datang, serahkan pelaku
dengan disertai Laporan Kejadian (formulir resmi dari Lingkungan PP.TT-2
Cluster.1), yang ditanda tangani Koordinator Keamanan serta diketahui oleh
Pengurus Paguyuban.
- Membuat Berita Acara Kejadian.
3. Perkelahian.
a. Perkelahian satu lawan satu
- Usahakan melerai / memisahkan para
pelakunya dengan peringatan atau mengalihkan perhatian.
- Bila perkelahian menggunakan alat-alat yang
berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan pemisahan itu diarahkan
kepada, salah satu pihak yang bersenjata.
b. Perkelahian Kelompok.
- Usahakan memberikan peringatan yang dapat menarik
dan mengalihkan perhatian para pelaku.
- Hubungi Polisi / Koramil terdekat & meminta
bantuan massa (warga lain) untuk dapat memisahkan kelompok yang berkelahi
menjadi kelompok kecil.
- Membuat Berita Acara Kejadian.
4. Pembunuhan.
Segera amankan tempat terjadinya pembunuhan
dengan cara :
- Tempat kejadian ditutup (blokir), Jaga jangan
sampai ada orang-orang yang tidak berkepentingan dapat keluar / masuk lokasi
tersebut, guna mencegah adanya jejak-jejak / bekas-bekas lain yang tidak
diperlukan dan bahkan dapat menghilangkan jejak / bekas yang sesungguhnya.
- Buat bagan / sketsa / gambar disekeliling korban
dengan kapur tulis.
- Segera hubungi ke Pos Polisi tedekat, untuk
segera datang kelokasi guna Pengusutan lebih lanjut.
- Segera hubungi Koordinator Keamanan dan Pengurus PENGURUS.
- Segera berikan informasi kepada Keluarga Korban
sesuai identitasnya jika perlu.
- Bila unsur Polisi / Koramil telah tiba dilokasi,
maka serahkan Data maupun Informasi kejadian yang diperlukan Pihak Kepolisian
dalam hal Pengusutan selanjutnya.
- Membuat Berita Acara kejadian.
5. TAMBAHAN TUGAS-TUGAS DETAIL
A. Dilakukan melalui Surat Tugas Khusus secara
detail
B. Disampaikan hanya dari Pengurus PaguyubanLingkungan
PP.TT-2 Cluster.1
C. Sistem Pelaporan Laporan Rutin dan Tugas Rutin di kendalikan
melalui Kepala keamanan dan Kecuali adanya Tugas-Tugas Insidentil melalui Pengurus
PaguyubanLingkungan PP.TT-2 Cluster.1
6. LAIN-LAIN
A. Seluruh Lingkungan PP.TT-2 Cluster.1 dijaga
selama 24 jam
B. Jumlah Personil SATPAM di lingkungan PP.TT-2
Cluster.1 disesuaikan dengan situasi dan kondisi Area lingkungan tersebut dan
atas persetujuan Pengurus Paguyuban.
C. Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini
akan diatur tersendiri.