Rabu, 31 Agustus 2016

KONSEP ANGGARAN DASAR (AD)



KONSEP ANGGARAN DASAR (AD)
AKTA PENDIRIAN PAGUYUBAN PEMILIK DAN PENGHUNI
PERUMAHAN PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA - 2


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar Perkumpulan ini yang dimaksud dengan :
      1.   Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan         keluarga.
      2.   Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan    hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
      3.   Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan        perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian             dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan dan penghidupan.
      4.   PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA – 2 (PP TT-2) adalah perumahan dan pemukiman yang berlokasi dan    terletak di Jalan Bibis Raya dan dalam lingkup lingkungan Desa Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo,           Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul – DIY.
      5.   Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan     penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
      6.   Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan     permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, antara lain jaringan jalan, jaringan saluran     pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase), dan tempat pembuangan    sampah.
      7.   Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan       ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain sarana rekreasi, olah raga, sarana pertamanan, ruang terbuka     hijau, dan sarana parkir.
      8.   Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan, antara lain jaringan air bersih, jaringan         listrik, jaringan telepon, dan sarana penerangan jalan umum.
      9.   Penghuni adalah pemilik atau penyewa atau perorangan atau suatu Badan Hukum yang secara nyata        menempati atau memanfaatkan perumahan dan pemukiman.
      10.  Pemilik adalah perorangan atau Badan Hukum yang memiliki rumah, yang memenuhi syarat sebagai         pemegang Hak Milik Atas Rumah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
      11.  Paguyuban Pemilik dan Penghuni adalah perkumpulan pemilik dan penghuni yang anggotaanggotanya    terdiri dari pemilik dan penghuni perumahan dan pemukiman PP TT-2 yang mempunyai tugas dan          kewajiban mengawasi, mengatur dan mengelola sarana, prasarana dan utilitas yang berada di          lingkungannya.
      12.  Anggota Paguyuban adalah Anggota Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT-2.
      13.  Pengurus Paguyuban adalah Pengurus Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT-2.
      14.  Lingkungan adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun perumahan dan pemukiman PP TT-2 termasuk prasarana dan fasilitasnya, yang secara keseluruhan merupakan          kesatuan tempat pemukiman.
      15.  Rapat Umum Anggota adalah organ Paguyuban Pemilik dan Penghuni yang memegang kewenangan       tertinggi dalam Paguyuban Pemilik dan Penghuni.
      16.  Rapat Pengurus adalah Rapat Pengurus Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT-2.
      17.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga      Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT-2.
      18.  Tata Tertib adalah seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku bagi anggota Paguyuban di PP TT-2.
      19. Pengelolaan adalah pelaksanaan seluruh kegiatan operasional berupa pemeliharaan dan perbaikan           termasuk tapi tidak terbatas pada seluruh kegiatan administrasi yang terkait dengan seluruh Sarana,     Prasarana dan Utilitas Umum di PP TT-2.
      20.  Iuran Wajib adalah Iuran yang wajib dibayar dan berasal dari Anggota yang digunakan untuk membiayai   keamanan, pengambilan sampah, perawatan taman, biaya pengelolaan dan perawatan untuk Sarana        dan Prasarana Umum serta kegiatan Paguyuban.
      21.  Iuran Sukarela adalah Iuran yang dibayar secara sukarela diluar Iuran Wajib yang dapat digunakan untuk   menunjang kegiatan rutin dan kegiatan insidentil.
BAB II
NAMA PERKUMPULAN

Pasal 2
Perkumpulan ini bernama PAGUYUBAN PEMILIK DAN PENGHUNI PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA - 2 disingkat PP TT-2  yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar ini disebut Paguyuban.



BAB III
WAKTU DIDIRIKAN, JANGKA WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 3
Paguyuban ini didirikan pada tanggal  ……………………………  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4
Paguyuban berkedudukan di lingkungan Perumahan PP TT-2, Desa Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul – DIY.



BAB IV
ASAS, STATUS DAN SIFAT

Pasal 5
Paguyuban berasaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6
Paguyuban berstatus sebagai perkumpulan organisasi nirlaba.

Pasal 7
Paguyuban bersifat lokal non politis dan berfungsi sosial.



BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN PAGUYUBAN

Pasal 8
Paguyuban dibentuk dengan maksud dan tujuan :
      1.   Sebagai satu-satunya wadah bagi Pemilik dan Penghuni untuk urusan pengelolaan Lingkungan, sarana,    prasarana dan utilitas di Perumahan PP TT-2.
      2.   Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan di PP TT-2 berdasarkan kegotongroyongan dan       kekeluargaan.
      3.   Melaksanaan tugas pembangunan dan kemasyarakatan di PP TT-2.
      4.   Menghimpun seluruh potensi swadaya pemilik dalam usaha mewujudkan perumahan dan pemukiman       yang aman, nyaman, asri dan harmonis.
      5.   Menjaga dan saling melengkapi kebutuhan para Anggota Paguyuban dalam menggunakan dan    mengelola Sarana, Prasarana serta Utilitas umum.
      6.   Mengatur dan membina kepentingan Penghuni PP TT-2.







BAB VI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 9
Tugas Pokok Paguyuban adalah :
      1.   Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan mengesahkannya di dalam Rapat Umum    Anggota.
      2.   Membina para Anggota Paguyuban ke arah kesadaran hidup yang serasi, selaras dan seimbang di PP     TT-2 dan lingkungannya.
      3.   Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi penghunian.
      4.   Membentuk organ pembangunan, penataan, dan pengelolaan lingkungan.
      5.   Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah             Tangga.
      6.   Menyelenggarakan pembukuan dan admistrasi keuangan secara terpisah sebagai kekayaan Paguyuban.
      7.   Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelangaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar   dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Paguyuban.
      8.   Membantu Rukun Tetangga setempat dalam pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi       pemerintahan lainnya yang menjadi tugas Pemerintah Desa dan Kelurahan.
      9.   Membantu Rukun Tetangga setempat dalam menjalankan tugas pelayanan kepada anggota Paguyuban   yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa dan Kelurahan atau Pemerintah Daerah.
      10.  Membantu kelancaran Rukun Tetangga setempat dalam pengelolaan pembangunan desa dan
            kelurahan di PP TT-2.
      11.  Memelihara ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup di perumahan PP TT-2.
      12.  Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya anggota         Paguyuban.
      13.  Menggerakan gotong royong, swadaya dan partisipasi anggota Paguyuban.
      14.  Menjembatani hubungan antara sesama anggota Paguyuban.
      15.  Menyelenggarakan tugas pelayanan kepada anggota Paguyuban.
      16.  Berperan aktif dalam pembinaan dan pengelolaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan        hidup di PP TT-2.

Pasal 10
Fungsi Paguyuban adalah :
      1.   Membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, aman dan serasi di PP TT-2.
      2.   Membina dan mengatur kepentingan anggota dengan menerapkan keseimbangan kepentingan pribadi     yang selaras dengan kepentingan bersama sesama anggota
      3.   Mengelola Perumahan dan lingkungan yang menyangkut penghunian dan pengelolaan bersama.
      4.   Pengkoordinasian antar Anggota dalam merencanakan dan mengelola pembangunan kawasan dengan       mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
      5.   Membantu Rukun Tetangga dan Rukun Warga setempat yang merupakan penghubung antara Anggota     dengan pemerintah desa dan kelurahan maupun dengan pemerintah daerah dalam penyampaian dan penerimaan informasi pembangunan,
      6.   Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan di PP TT-2.



BAB VII
KEANGGOTAAN DAN DAFTAR ANGGOTA

Pasal 11
      1.   Setiap Pemilik dan/atau Penghuni atas satuan unit di PP TT-2 wajib menjadi Anggota Paguyuban.
      2.   Yang dapat menjadi anggota adalah Subyek Hukum (Perorangan/Badan Hukum) yang memiliki atau         memakai atau menyewa atau yang memanfaatkan satuan milik rumah di PP TT-2.
      3.   Kenggotaan Paguyuban diwakili oleh kepala keluarga/penanggung jawab satuan unit rumah di PP TT-2     dan mulai berlaku sejak terdata dalam daftar anggota.
      4.   Apabila kepala keluarga penanggung jawab satuan unit rumah yang besangkutan berhalangan, maka       dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah menurut Hukum.
      5.   Apabila satuan unit rumah dimiliki oleh lebih dari satu orang, para pemilik harus menentukan satu orang    sebagai wakil mereka dan menyampaikan secara tertulis kepada pengurus untuk didaftarkan dalam    daftar anggota.

Pasal 12
Anggota Paguyuban digolongkan sebagai berikut :
      1.   Penghuni Pemilik yaitu Penghuni yang memperoleh hak huniannya berdasarkan hak kepemilikannya atas Satuan unit rumah di PP TT-2, selanjutnya disebut Anggota Paguyuban Golongan A.
      2.   Penghuni Bukan Pemilik yaitu Penghuni bukan Pemilik Satuan unit rumah di PP TT-2  yang memperoleh   hak hunian berdasarkan adanya suatu hubungan hukum dengan Pemilik Satuan unit rumah di PP TT-2,    selanjutnya disebut Anggota Paguyuban Golongan B.     
      3.   Pemilik Tidak Menghuni yaitu Pemilik satuan unit rumah yang tidak menghuni satuan unit rumah yang       dimilikinya di PP TT-2, karena menyerahkan hak huniannya kepada orang lain atau Badan Hukum lain      atau tidak menghuninya, selanjutnya disebut Anggota Paguyuban Golongan C.

Pasal 13
1.   Pengurus akan menentukan dan menyusun data para anggota dari waktu ke waktu sesuai petunjuk Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.   Daftar Anggota adalah daftar yang memuat data para kepala keluarga / penanggung jawab satuan unit rumah di PP TT-2 berikut keterangan-keterangan yang diperlukan



BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 14
Hak – hak anggota :
      1.   Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran          dasar dan anggaran rumah tangga.
      2.   Mengajukan usul dan pendapat dalam Rapat Umum Anggota sesuai dengan syarat-syarat yang   ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
      3.   Memanfaatkan atau memakai sesuai peruntukkannya atas pemilikan dan/atau penggunaan satuan unit      rumah, termasuk sarana, prasarana dan utilitas secara tertib dan aman
      4.   Memanfaatkan atau memakai sarana, prasarana dan utilitas sesuai dengan tata tertib yang berlaku           secara tertib dan aman.
      5.   Mendapat perlindungan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta anggaran dasar dan     anggaran rumah tangga.

Pasal 15
Kewajiban – kewajiban anggota :
      1.   Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga termasuk peraturan tata        tertib dan peraturan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Umum Anggota atau oleh pengurus yang      disetujui Rapat Pengurus.
      2.   Mematuhi tata tertib penghunian dan tata tertib kawasan.
      3.   Mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah yang    mengatur tentang perumahan dan pemukiman PP TT-2.
      4.   Membayar kewajiban keuangan yang dipungut oleh Paguyuban sebagaimana yang ditetapkan dalam       musyawarah ataupun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
      5.   Membantu memelihara, menjaga, mengatur, memperbaiki satuan unit rumah dan lingkungannya atas       sarana,prasarana maupun utilitas umum.
      6.   Memelihara, menjaga, mengatur satuan unit rumah yang dimiliki atau dihuninya
      7.   Menunjang terselenggaranya tugas-tugas pokok Pengurus.
      8.   Membina hubungan antara sesama anggota Paguyuban berdasarkan azas kekeluargaan dan norma-        norma kehidupan bermasyarakat Bangsa Indonesia.
      9.   Melaporkan kepada Pengurus apabila terjadi perubahan Hak kepemilikan maupun Hak penghunian atas    satuan unit rumahyang dimilikinya.
      10.  Memberitahukan kepada Pemilik atau Penghuni baru yang memperoleh peralihan hak darinya tentang       keberadaan Paguyuban serta kewajiban-kewajiban yang ada terhadap Paguyuban.
      11.  Kewajiban sebagai pemilik tetap melekat walaupun unit yang dimiliknya telah disewakan atau       dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan hubungan hukum tertentu.
      12.  Melunasi segala tunggakan pembayaran serta sanksi maupun denda (jika ada) kepada Pengurus             sebelum melakukan transaksi pemindahan hak kepemilikan kepada pihak lain. Jika ini tidak     dilaksanakan, maka pemilik berkewajiban melunasi semua kewajiban keuangan, tunggakantunggakan,     denda maupun bunga yang wajib dibayar atau terutang oleh pemilik sebelumnya.
      13.  Menghadiri rapat–rapat yang diadakan oleh Paguyuban.
      14.  Berpartisipasi aktif dalam kegiatan–kegiatan yang diadakan oleh Paguyuban.



BAB IX
KEDAULATAN DAN HAK SUARA

Pasal 16
Kedaulatan Paguyuban berada di tangan Anggota berdasarkan hak suara yang dimilikinya.

Pasal 17
1.   Hak suara Anggota Paguyuban terdiri atas :
            a. Hak suara menyangkut Kepemilikan dan Pengelolaan.
            b. Hak suara menyangkut Penghunian.
2.   Hak suara menyangkut Kepemilikan dan Pengelolaan adalah hak suara khusus Anggota Paguyuban Golongan A dan Anggota Paguyuban Golongan C dalam mengatur hal–hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan Pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas, yang antara lain meliputi :
            a. Pemilihan Pengurus Paguyuban.
            b. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban beserta perubahannya.
            c. Penetapan sanksi–sanksi
            d. Penambahan dan atau pengurangan serta pemanfaatan fasilitas–fasilitas.
            e. Penetapan besarnya Iuran Wajib serta penggunaannya.
            f. Pengoperasian.
            g. Pemeliharaan.
            h. Perbaikan fasilitas-fasilitas.
3.   Hak suara Anggota Paguyuban Golongan A dan Anggota Paguyuban Golongan C yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini jumlahnya setara dengan jumlah satuan unit Rumah yang dimiliki oleh masing–masing Anggota Paguyuban.
4.   Hak suara Penghunian adalah hak suara setiap Anggota Paguyuban Golongan A dan Anggota Paguyuban Golongan B dalam mengatur hubungan–hubungan kemasyarakatan antar penghuni, yaitu hak penetapan Tata Tertib hunian serta penyelenggarakan kegiatan–kegiatan kemasyarakatan lainnya.
5.   Hak suara Anggota Paguyuban Golongan A dan Anggota Paguyuban Golongan B yang dimaksud dalam ayat 4 pasal ini masing-masing setara dan setiap anggota diwakili oleh 1 (satu) suara.
6.   Hal-hal dan tata cara penggunaan hak suara sebagaimana dimaksud pada Pasal ini, ditentukan secara rinci di Anggaran Rumah Tangga.



BAB X
SUSUNAN ORGANISASI PAGUYUBAN, PERSYARATAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 18
Susunan Organisasi Paguyuban terdiri dari :
1.   Badan Pengawas
      Terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota dari pemilik dan/atau penghuni
2.   Badan Pengurus terdiri dari :
            a. Pengurus Harian yang terdiri dari :
                        i.   Ketua Umum ,
                        ii.  Sekretaris Umum,
                        iii. Bendahara Umum,




            b. Seksi-seksi Pengelolaan, yang antara lain terdiri dari :
                        i.     Seksi Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
                        ii.    Seksi Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Utilitas
                        iii.   Seksi Keamanan dan Ketertiban,
                        iv.   Seksi Komunikasi, Sosialisasi dan Informasi
                        v.    Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
                        vi.   Seksi Kemasyarakatan, Kependudukan dan hubungan kelembagaan desa.
                        vii.  Seksi PKK
                        viii. Seksi Karang Taruna
3.   Penambahan jumlah jabatan dalam kepengurusan Paguyuban disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 19
1.   Badan Pengawas dipilih oleh Anggota Paguyuban melalui Rapat Umum Anggota.
2.   Pengurus Harian dipilih oleh Anggota Paguyuban melalui Rapat Umum Angoota.
3.   Kelengkapan susunan dan struktur Badan Pengawas dan Badan Pengurus disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20
Tugas Badan Pengawas dan Badan Pengurus yaitu :
      1.   Badan Pengawas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengurusan dan/atau     pengelolaan yang dilakukan Badan Pengurus.
      2.   Badan pengurus melaksanakan kepengurusan dan/atau pengelolaan,
      3.   Fungsi Badan Pengurus dan Badan Pengawas dirumuskan secara tegas dalam anggaran             dasar/anggaran rumah tangga.

Pasal 21
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus yaitu :
      1.   Melengkapi personil kepengurusan Paguyuban dengan seksi-seksi pengelolaan yang diperlukan.
      2.   Menyelenggarakan pelantikan pengurus.
      3.   Melaksanakan program sesuai keputusan Rapat Umum Anggota.
      4.   Membentuk panitia Rapat Umum Anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa baktinya      berakhir.
      5.   Membuat Tata Tertib Kawasan :
            a. Badan pengurus Paguyuban menyusun tata tertib dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan      
               penghunian.
            b. Tata Tertib meliputi hak dan kewajiban serta larangan-larangan kepenghunian.
            c. Tata Tertib harus dimintakan persetujuan kepada anggota Paguyuban.
      6.   Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Umum:
            a. Badan pengurus Paguyuban melakukan pendataan dan penetapan Sarana, Prasarana dan Utilitas                         Umum yang diterima dari pelaku pembangunan PP TT-2 untuk dikelola Paguyuban.
            b. Badan pengurus mengupayakan penggunaan dan pemanfaatan Sarana, Prasarana, dan Utilitas                            Umum untuk kepentingan pemilik dan/atau penghuni.
      7.   Kelengkapan personil yang menjabat dalam kepengurusan Paguyuban didasarkan atas prinsip kelayakan             dan kepatutan, serta dilaksanakan selama-lamanya 2 (dua) bulan sejak terpilihnya Pengurus Harian.

Pasal 22
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah Anggota yang sah menurut hukum dan memenuhi syaratsyarat
sebagai berikut :
      1.   Warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
      2.   Tidak dalam status menjalani pidana kurungan karena suatu tindak kriminal.
      3.   Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun.
      4.   Dalam hal Pemilik perseorangan menguasakan kepada orang lain untuk melaksanakan hak–hak   keanggotaannya maka wakil tersebut tidak dapat dipilih sebagai Pengurus.
      5.   Dalam hal anggota berstatus Badan Hukum, maka dapat menunjuk wakilnya untuk dipilih menjadi            Pengurus.
      6.   Ketua Badan Pengawas Paguyuban harus berkedudukan / berdomisili di PP TT-2.
      7.   Pengurus Harian Paguyuban harus berkedudukan/berdomisili di PP TT-2 dan merupakan Anggota            Paguyuban Golongan A.
      8.   Pengurus Paguyuban harus menetap di PP TT-2 selama masa jabatannya.
      9.   Pengurus Paguyuban harus mempunyai pengetahuan berorganisasi dan kemampuan manajerial serta       mempunyai keterampilan kerja.
      10.  Pengurus Paguyuban harus mampu bekerjasama dengan sesama Pengurus.
      11.  Pengurus Paguyuban harus mampu berinisiatif dan mencari sumber dana, baik dari dalam maupun di       luar, guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan Paguyuban.
      12.  Pengurus Paguyuban harus berkepribadian jujur, bertanggung jawab, kreatif dan tanggap terhadap          setiap permasalahan.
      13.  Badan Pengawas dan Pengurus Harian dipilih dari dan oleh Anggota Paguyuban dalam Rapat Umum       Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
      14.  Badan Pengawas dan Pengurus Harian dipilih berdasarkan asas musyawarah dan mufakat secara       kekeluargaan. Apabila musyawarah dan mufakat tidak dapat tercapai, maka pemilihan dapat dilakukan     dengan cara pemungutan suara terbanyak atau Voting.

Pasal 23
Kewenangan Pengurus yaitu :
      1.   Membuat dan mengubah aturan Tata Tertib, Pengelolaan dan Penghunian serta menentukan         kebijaksanaan Paguyuban sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.
      2.   Pengurus berwenang memberikan teguran, peringatan dan tindakan lain terhadap Anggota Paguyuban     yang melanggar atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, aturan Tata Tertib,     Keputusan Rapat Umum Anggota, dan Keputusan Rapat Pengurus.
      3.   Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum selaku Pengurus Harian Paguyuban mewakili         Paguyuban di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal, dan dalam segala kejadian, sesuai          dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta menjalankan segala tindakan-tindakan mengenai pengurusan dalam ruang lingkup   pengelolaan PP TT-2.
      4.   Apabila Ketua Umum, Sekretaris Umum dan/atau Bendahara Umum berhalangan, maka yang       berhalangan dapat diwakili oleh Pengurus Paguyuban lainnya.
      5.   Melakukan pendataan Anggota Paguyuban.
      6.   Membuat perjanjian–perjanjian dengan Pihak Ketiga mengenai Pengelolaan Sarana, Prasarana dan           Utilitas umum PP TT-2.
      7.   Apabila diperlukan, mengusulkan perubahan–perubahan dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran          Rumah Tangga Paguyuban pada Rapat Umum Anggota.
      8.   Meminta pengesahan dari Rapat Umum Anggota atas perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar         maupun Anggaran Rumah Tangga Paguyuban serta Iuran Wajib.
      9.   Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan dalam Rapat Umum Anggota.

Pasal 24
Kewajiban Pengurus yaitu :
      1.   Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
      2.   Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Umum Anggota.
      3.   Menyampaikan laporan Pengelolaan PP TT-2 kepada Anggota secara berkala, sekurang-kurangnya 3       (tiga) bulan sekali melalui media resmi Paguyuban yang ada.
      4.   Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi penghunian perumahan.
      5.   Melaksanakan Keputusan-keputusan Rapat Umum Anggota dan Rapat Pengurus.
      6.   Membina Anggota Paguyuban ke arah kesadaran hidup bersama yang selaras, serasi dan seimbang        dalam kehidupan di perumahan.
      7.   Mengawasi pelaksanaan penghunian/pemakaian satuan unit rumah agar Penghuni/pemakai satuan unit     rumah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuanketentuan yang tercantum   dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Tata Tertib Kawasan.
      8.   Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota berdasarkan     ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Umum Anggota, Keputusan     Pengurus dan Tata Tertib Kawasan.
      9.   Menjalin hubungan kerjasama secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak–pihak terkait       sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang–undangan, dalam rangka lebih meningkatkan upaya mewujudkan tujuan Paguyuban.
      10.  Mengatur pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan antar Anggota Paguyuban.
      11.  Memberikan Pengarahan, masukan dan saran atas berbagai permasalahan yang muncul.
      12.  Menyelenggarakan Rapat Pengurus secara berkala.
      13.  Menyiapkan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja Pengurus.

BAB XI
MASA JABATAN PENGURUS

Pasal 25
1.   Masa jabatan kepengurusan Paguyuban adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Pengurus oleh Rapat Umum Anggota.
2.   Badan Pengawas dan Pengurus Harian Paguyuban dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.



BAB XII
PEMBENTUKAN SEKSI-SEKSI PENGELOLAAN

Pasal 26
Dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya Pengurus Harian Paguyuban membentuk Seksi-seksi
Pengelolaan yang dilengkapi dengan unit organisasi dan personil yang mampu untuk mengelola
perumahan.



BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 27
1.   Semua keputusan dalam Rapat Umum Anggota dan Rapat Pengurus didasarkan pada azas musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan, apabila musyawarah untuk mufakat tidak  tercapai maka pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak atau voting.
2.   Rapat-rapat Paguyuban terdiri dari :
            a. Rapat Umum Anggota
                        i.  Rapat Umum Anggota Tahunan
                        ii. Rapat Umum Anggota Luar Biasa
            b. Rapat Pengurus
3.   Istilah Rapat Umum Anggota dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diartikan Rapat Umum Anggota Tahunan dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.

Pasal 28
Rapat Umum Anggota merupakan forum kewenangan yang tertinggi untuk:
      1.   Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban termasuk segala           perubahannya.
      2.   Memilih, menetapkan maupun memberhentikan Pengurus.
      3.   Menyusun program kerja Paguyuban selama periode kepengurusan.
      4.   Mengesahkan penetapan nilai Iuran Wajib yang diajukan oleh Pengurus Paguyuban.
      5.   Mengesahkan penetapan jenis sanksi serta tindakan kepada Anggota Paguyuban yang melakukan           pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib Hunian maupun       ketentuan-ketentuan Paguyuban lainnya
      6.   Mengambil keputusan-keputusan dan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan kewenangan yang      diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
Peserta Rapat Umum Anggota adalah seluruh Pengurus dan Anggota Paguyuban yang terdiri dari
Anggota Paguyuban Golongan A, Anggota Paguyuban Golongan B, dan Anggota Paguyuban Golongan C.








BAB XIV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 30
1.   Rapat Umum Anggota dinyatakan sah dan segala keputusan-keputusan yang diambilnya mengikat seluruh Anggota Paguyuban apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 30 orang Anggota.
2.   Apabila telah 2 (dua) kali diundang secara sah dan patut, namun yang hadir tidak memenuhi 30 orang Anggota, maka Anggota yang hadir dapat melangsungkan rapat dan mengambil keputusan yang sah.

Pasal 31
Pengambilan keputusan pada azasnya dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila hal
tersebut tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting.



BAB XV
KEUANGAN

Pasal 32
Keuangan Paguyuban diperoleh dari :
      1.   Iuran Anggota Paguyuban yang terdiri dari :
            a. Iuran Wajib,
            b. Iuran Sukarela,
      2.   Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah            Tangga.
      3.   Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah        Tangga dan/atau dalam Peraturan Khusus dengan memperhatikan hal-hal yang mencerminkan keadilan.



BAB XVI
HUBUNGAN DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT

Pasal 33
1.   Paguyuban menjalin hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, dalam rangka lebih meningkatkan upaya mewujudkan tujuan Paguyuban.
2.   Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, meliputi :
            a. Memohon bantuan Dinas Perumahan dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam menerapkan sanksi bagi  
                            anggota yang tidak mematuhi Tata Tertib Penghunian, ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan
                 Perumahan / Pemukiman
            b. Bekerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta dalam hal sertifikasi.
            c. Bekerja sama dengan Pemerintah dalam hal ketertiban penghunian di perumahan/ pemukiman.
            d. Bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam hal tagihan rekening utilitas, pembayaran PBB          
                 dan asuransi.









BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 34
1.   Perubahan atas ketentuan dalam Anggaran Dasar ini termasuk juga merubah nama Peaguyban Pemilik dan Penghuni PP TT-2 dan nama perumahan, hanya dapat terjadi dengan keputusan dari Rapat Umum Anggota yang sengaja diadakan dan diselenggarakan untuk maksud itu oleh Pengurus.
2.   Rapat Umum Anggota sebagaimana yang dimaksud Pasal 34 ayat (1) tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 orang Anggota yang memiliki Hak Suara Pemilikan dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah Anggota yang hadir.
3.   Jika Rapat Umum Anggota yang dimakud dalam ayat (1) pasal ini tidak mencapai kuorum yang ditentukan maka usulan tersebut ditolak.



BAB XVIII
PEMBUBARAN PAGUYUBAN

Pasal 35
1.   Paguyuban bubar karena antara lain :
            a. Tanah dan bangunan Perumahan dan Pemukiman PP TT-2 musnah.
            b. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
                        i.   Paguyuban melanggar ketertiban umum dan kesusilaan,
                        ii.  Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit,
                        iii.  Atau Harta kekayaan Paguyuban tidak cukup untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan  
                               pailit dicabut .
            c. Hasil keputusan Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk keperluan ini.
2.   Apabila terjadi pembubaran Paguyuban maka harta kekayaan/asset Paguyuban dihibahkan kepada otoritas RT setempat di PP TT-2.



BAB XIX
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 36
Peraturan Tata Tertib yang selama ini berlaku, masih tetap berlaku sebelum diganti/dicabut dengan yang baru
sesuai ketentuan Anggaran dasar ini.

Pasal 37
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota tanggal 13 November 2015, untuk pertama kalinya
diangkat Pengurus Paguyuban yang sebagai berikut :
      1.   Badan Pengawas
            a. Ketua                                    :
            b. Anggota                               :
            c. Anggota                                :
      2.   Pengurus Harian
            a. Ketua Umum I                        :
            b. Ketua Umum II                       :
            c. Sekretaris Umum                   :
            d. Bendahara Umum                  :








BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 38
1.   Segala hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau akan diputuskan oleh Rapat Pengurus.
2.   Segala sesuatu yang diatur dalam ketentuan umum Anggaran dasar ini, Berlaku juga bagi Anggaran Rumah Tangga.






Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di      : Bangunjiwo – Bantul.
Pada Tanggal    :

PAGUYUBAN PEMILIK DAN PENGHUNI Pondok Permai Taman Tirta – 2 (PP TT-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar