KONSEP
ANGGARAN DASAR (AD)
AKTA
PENDIRIAN PAGUYUBAN PEMILIK DAN PENGHUNI
PERUMAHAN
PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA - 2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar Perkumpulan ini yang
dimaksud dengan :
1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
2. Perumahan adalah kelompok rumah yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana lingkungan.
3. Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup
diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung kehidupan dan penghidupan.
4. PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA – 2 (PP TT-2)
adalah perumahan dan pemukiman yang berlokasi dan terletak di Jalan Bibis Raya dan dalam lingkup lingkungan Desa
Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan
Kasihan, Kabupaten Bantul – DIY.
5. Satuan lingkungan pemukiman adalah kawasan
perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang
terstruktur.
6. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik
lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya, antara lain
jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan
air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase), dan tempat
pembuangan sampah.
7. Sarana adalah fasilitas penunjang yang
berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain
sarana rekreasi, olah raga, sarana pertamanan, ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
8. Utilitas adalah sarana penunjang untuk
pelayanan lingkungan, antara lain jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, dan sarana
penerangan jalan umum.
9. Penghuni adalah pemilik atau penyewa atau
perorangan atau suatu Badan Hukum yang secara nyata menempati atau memanfaatkan perumahan dan pemukiman.
10. Pemilik adalah perorangan atau Badan Hukum yang
memiliki rumah, yang memenuhi syarat sebagai pemegang
Hak Milik Atas Rumah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
11. Paguyuban Pemilik dan Penghuni adalah
perkumpulan pemilik dan penghuni yang anggotaanggotanya terdiri dari pemilik dan penghuni perumahan dan pemukiman PP TT-2 yang
mempunyai tugas dan kewajiban
mengawasi, mengatur dan mengelola sarana, prasarana dan utilitas yang berada di
lingkungannya.
12. Anggota Paguyuban adalah Anggota Paguyuban
Pemilik dan Penghuni PP TT-2.
13. Pengurus Paguyuban adalah Pengurus Paguyuban
Pemilik dan Penghuni PP TT-2.
14. Lingkungan adalah sebidang tanah dengan
batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun perumahan dan pemukiman PP TT-2 termasuk prasarana dan
fasilitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat pemukiman.
15. Rapat Umum Anggota adalah organ Paguyuban
Pemilik dan Penghuni yang memegang kewenangan tertinggi
dalam Paguyuban Pemilik dan Penghuni.
16. Rapat Pengurus adalah Rapat Pengurus Paguyuban
Pemilik dan Penghuni PP TT-2.
17. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT-2.
18. Tata Tertib adalah seluruh peraturan dan tata
tertib yang berlaku bagi anggota Paguyuban di PP TT-2.
19.
Pengelolaan adalah pelaksanaan seluruh
kegiatan operasional berupa pemeliharaan dan perbaikan termasuk tapi tidak terbatas pada seluruh kegiatan
administrasi yang terkait dengan seluruh Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum di PP TT-2.
20. Iuran Wajib adalah Iuran yang wajib dibayar
dan berasal dari Anggota yang digunakan untuk membiayai keamanan, pengambilan sampah, perawatan taman, biaya pengelolaan
dan perawatan untuk Sarana dan
Prasarana Umum serta kegiatan Paguyuban.
21. Iuran Sukarela adalah Iuran yang dibayar
secara sukarela diluar Iuran Wajib yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan rutin dan kegiatan
insidentil.
BAB II
NAMA PERKUMPULAN
Pasal 2
Perkumpulan ini bernama PAGUYUBAN
PEMILIK DAN PENGHUNI PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA - 2 disingkat PP TT-2 yang selanjutnya di dalam Anggaran Dasar
ini disebut Paguyuban.
BAB III
WAKTU DIDIRIKAN,
JANGKA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Paguyuban ini didirikan pada tanggal …………………………… untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
Pasal 4
Paguyuban berkedudukan di lingkungan
Perumahan PP TT-2, Desa Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan,
Kabupaten Bantul – DIY.
BAB IV
ASAS, STATUS DAN
SIFAT
Pasal 5
Paguyuban berasaskan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Paguyuban berstatus sebagai
perkumpulan organisasi nirlaba.
Pasal 7
Paguyuban bersifat lokal non politis
dan berfungsi sosial.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
PEMBENTUKAN PAGUYUBAN
Pasal 8
Paguyuban dibentuk dengan maksud dan tujuan :
1. Sebagai satu-satunya wadah bagi Pemilik dan
Penghuni untuk urusan pengelolaan Lingkungan, sarana, prasarana dan utilitas di Perumahan PP TT-2.
2. Memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan di PP TT-2 berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
3. Melaksanaan tugas pembangunan dan
kemasyarakatan di PP TT-2.
4. Menghimpun seluruh potensi swadaya pemilik
dalam usaha mewujudkan perumahan dan pemukiman yang
aman, nyaman, asri dan harmonis.
5. Menjaga dan saling melengkapi kebutuhan para
Anggota Paguyuban dalam menggunakan dan mengelola
Sarana, Prasarana serta Utilitas umum.
6. Mengatur dan membina kepentingan Penghuni PP
TT-2.
BAB VI
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
Pasal 9
Tugas Pokok Paguyuban adalah :
1. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan mengesahkannya di dalam Rapat Umum Anggota.
2. Membina para Anggota Paguyuban ke arah
kesadaran hidup yang serasi, selaras dan seimbang di PP TT-2 dan lingkungannya.
3. Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi
penghunian.
4. Membentuk organ pembangunan, penataan, dan
pengelolaan lingkungan.
5. Melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6.
Menyelenggarakan pembukuan dan
admistrasi keuangan secara terpisah sebagai kekayaan Paguyuban.
7. Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap
pelangaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan lain yang
ditetapkan oleh Paguyuban.
8. Membantu Rukun Tetangga setempat dalam
pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya yang menjadi tugas Pemerintah Desa dan
Kelurahan.
9. Membantu Rukun Tetangga setempat dalam
menjalankan tugas pelayanan kepada anggota Paguyuban yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa dan Kelurahan atau
Pemerintah Daerah.
10. Membantu kelancaran Rukun Tetangga setempat
dalam pengelolaan pembangunan desa dan
kelurahan di PP TT-2.
11. Memelihara ketentraman, ketertiban dan
kerukunan hidup di perumahan PP TT-2.
12. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
yang didukung aspirasi dan swadaya anggota Paguyuban.
13. Menggerakan gotong royong, swadaya dan
partisipasi anggota Paguyuban.
14. Menjembatani hubungan antara sesama anggota
Paguyuban.
15. Menyelenggarakan tugas pelayanan kepada
anggota Paguyuban.
16. Berperan aktif dalam pembinaan dan pengelolaan
dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup di PP TT-2.
Pasal 10
Fungsi Paguyuban adalah :
1. Membina terciptanya kehidupan lingkungan yang
sehat, tertib, aman dan serasi di PP TT-2.
2. Membina dan mengatur kepentingan anggota
dengan menerapkan keseimbangan kepentingan pribadi yang selaras dengan kepentingan bersama sesama anggota
3. Mengelola Perumahan dan lingkungan yang
menyangkut penghunian dan pengelolaan bersama.
4. Pengkoordinasian antar Anggota dalam
merencanakan dan mengelola pembangunan kawasan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
5. Membantu Rukun Tetangga dan Rukun Warga
setempat yang merupakan penghubung antara Anggota dengan pemerintah desa dan kelurahan maupun dengan pemerintah
daerah dalam penyampaian dan penerimaan
informasi pembangunan,
6. Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan di
PP TT-2.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN
DAFTAR ANGGOTA
Pasal 11
1. Setiap Pemilik dan/atau Penghuni atas satuan
unit di PP TT-2 wajib menjadi Anggota Paguyuban.
2. Yang dapat menjadi anggota adalah Subyek
Hukum (Perorangan/Badan Hukum) yang memiliki atau memakai atau menyewa atau yang memanfaatkan satuan milik
rumah di PP TT-2.
3. Kenggotaan Paguyuban diwakili oleh kepala
keluarga/penanggung jawab satuan unit rumah di PP TT-2 dan mulai berlaku sejak terdata dalam daftar anggota.
4. Apabila kepala keluarga penanggung jawab
satuan unit rumah yang besangkutan berhalangan, maka dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah
menurut Hukum.
5. Apabila satuan unit rumah dimiliki oleh lebih
dari satu orang, para pemilik harus menentukan satu orang sebagai wakil mereka dan menyampaikan secara
tertulis kepada pengurus untuk didaftarkan dalam daftar anggota.
Pasal 12
Anggota Paguyuban digolongkan sebagai berikut
:
1. Penghuni Pemilik yaitu Penghuni yang
memperoleh hak huniannya berdasarkan hak kepemilikannya atas Satuan unit rumah di PP TT-2, selanjutnya disebut
Anggota Paguyuban Golongan A.
2. Penghuni Bukan Pemilik yaitu Penghuni bukan
Pemilik Satuan unit rumah di PP TT-2 yang memperoleh hak hunian berdasarkan adanya suatu hubungan hukum dengan Pemilik
Satuan unit rumah di PP TT-2, selanjutnya
disebut Anggota Paguyuban Golongan B.
3. Pemilik Tidak Menghuni yaitu Pemilik satuan
unit rumah yang tidak menghuni satuan unit rumah yang dimilikinya di PP TT-2, karena menyerahkan hak huniannya kepada
orang lain atau Badan Hukum lain atau
tidak menghuninya, selanjutnya disebut Anggota Paguyuban Golongan C.
Pasal 13
1. Pengurus
akan menentukan dan menyusun data para anggota dari waktu ke waktu sesuai petunjuk
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Daftar
Anggota adalah daftar yang memuat data para kepala keluarga / penanggung jawab satuan
unit rumah di PP TT-2 berikut keterangan-keterangan yang diperlukan
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 14
Hak – hak anggota :
1. Memilih dan dipilih menjadi pengurus sesuai
dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Mengajukan usul dan pendapat dalam Rapat Umum
Anggota sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
3. Memanfaatkan atau memakai sesuai
peruntukkannya atas pemilikan dan/atau penggunaan satuan unit rumah, termasuk sarana, prasarana dan
utilitas secara tertib dan aman
4. Memanfaatkan atau memakai sarana, prasarana
dan utilitas sesuai dengan tata tertib yang berlaku secara tertib dan aman.
5. Mendapat perlindungan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 15
Kewajiban – kewajiban anggota :
1. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga termasuk peraturan tata tertib
dan peraturan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Umum Anggota atau oleh pengurus
yang disetujui Rapat Pengurus.
2. Mematuhi tata tertib penghunian dan tata
tertib kawasan.
3. Mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang
berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengatur
tentang perumahan dan pemukiman PP TT-2.
4. Membayar kewajiban keuangan yang dipungut
oleh Paguyuban sebagaimana yang ditetapkan dalam musyawarah ataupun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
5. Membantu memelihara, menjaga, mengatur,
memperbaiki satuan unit rumah dan lingkungannya atas sarana,prasarana maupun utilitas umum.
6. Memelihara, menjaga, mengatur satuan unit
rumah yang dimiliki atau dihuninya
7. Menunjang terselenggaranya tugas-tugas pokok
Pengurus.
8. Membina hubungan antara sesama anggota
Paguyuban berdasarkan azas kekeluargaan dan norma- norma kehidupan bermasyarakat Bangsa Indonesia.
9. Melaporkan kepada Pengurus apabila terjadi
perubahan Hak kepemilikan maupun Hak penghunian atas satuan unit rumahyang dimilikinya.
10. Memberitahukan kepada Pemilik atau Penghuni
baru yang memperoleh peralihan hak darinya tentang keberadaan Paguyuban serta kewajiban-kewajiban yang ada
terhadap Paguyuban.
11. Kewajiban sebagai pemilik tetap melekat
walaupun unit yang dimiliknya telah disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan hubungan hukum
tertentu.
12. Melunasi segala tunggakan pembayaran serta
sanksi maupun denda (jika ada) kepada Pengurus sebelum
melakukan transaksi pemindahan hak kepemilikan kepada pihak lain. Jika ini
tidak dilaksanakan, maka pemilik
berkewajiban melunasi semua kewajiban keuangan, tunggakantunggakan, denda maupun bunga yang wajib dibayar atau
terutang oleh pemilik sebelumnya.
13. Menghadiri rapat–rapat yang diadakan oleh
Paguyuban.
14. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan–kegiatan
yang diadakan oleh Paguyuban.
BAB IX
KEDAULATAN DAN HAK
SUARA
Pasal 16
Kedaulatan Paguyuban berada di tangan
Anggota berdasarkan hak suara yang dimilikinya.
Pasal 17
1. Hak
suara Anggota Paguyuban terdiri atas :
a. Hak suara menyangkut Kepemilikan dan
Pengelolaan.
b. Hak suara menyangkut Penghunian.
2. Hak
suara menyangkut Kepemilikan dan Pengelolaan adalah hak suara khusus Anggota Paguyuban
Golongan A dan Anggota Paguyuban Golongan C dalam mengatur hal–hal yang berkaitan
dengan kepemilikan dan Pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas, yang antara
lain meliputi :
a. Pemilihan Pengurus Paguyuban.
b. Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Paguyuban beserta perubahannya.
c. Penetapan sanksi–sanksi
d. Penambahan dan atau pengurangan serta
pemanfaatan fasilitas–fasilitas.
e. Penetapan besarnya Iuran Wajib serta
penggunaannya.
f. Pengoperasian.
g. Pemeliharaan.
h. Perbaikan fasilitas-fasilitas.
3. Hak
suara Anggota Paguyuban Golongan A dan Anggota Paguyuban Golongan C yang
dimaksud dalam ayat 2 pasal ini jumlahnya setara dengan jumlah satuan unit
Rumah yang dimiliki oleh masing–masing Anggota Paguyuban.
4. Hak
suara Penghunian adalah hak suara setiap Anggota Paguyuban Golongan A dan
Anggota Paguyuban Golongan B dalam mengatur hubungan–hubungan kemasyarakatan
antar penghuni, yaitu hak penetapan Tata Tertib hunian serta penyelenggarakan
kegiatan–kegiatan kemasyarakatan lainnya.
5. Hak
suara Anggota Paguyuban Golongan A dan Anggota Paguyuban Golongan B yang
dimaksud dalam ayat 4 pasal ini masing-masing setara dan setiap anggota
diwakili oleh 1 (satu) suara.
6. Hal-hal
dan tata cara penggunaan hak suara sebagaimana dimaksud pada Pasal ini,
ditentukan secara rinci di Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
SUSUNAN ORGANISASI
PAGUYUBAN, PERSYARATAN, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 18
Susunan Organisasi Paguyuban terdiri dari :
1. Badan
Pengawas
Terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota dari pemilik
dan/atau penghuni
2. Badan
Pengurus terdiri dari :
a. Pengurus Harian yang terdiri dari :
i. Ketua Umum ,
ii. Sekretaris Umum,
iii. Bendahara Umum,
b. Seksi-seksi Pengelolaan, yang antara
lain terdiri dari :
i. Seksi Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas
ii. Seksi Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan
Utilitas
iii.
Seksi Keamanan dan Ketertiban,
iv. Seksi Komunikasi, Sosialisasi dan Informasi
v. Seksi
Kebersihan dan Lingkungan Hidup
vi. Seksi
Kemasyarakatan, Kependudukan dan hubungan kelembagaan desa.
vii. Seksi PKK
viii. Seksi Karang Taruna
3. Penambahan
jumlah jabatan dalam kepengurusan Paguyuban disesuaikan dengan kebutuhan.
Pasal 19
1. Badan
Pengawas dipilih oleh Anggota Paguyuban melalui Rapat Umum Anggota.
2. Pengurus
Harian dipilih oleh Anggota Paguyuban melalui Rapat Umum Angoota.
3. Kelengkapan
susunan dan struktur Badan Pengawas dan Badan Pengurus disesuaikan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Tugas Badan Pengawas dan Badan Pengurus yaitu
:
1. Badan Pengawas melaksanakan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pengurusan dan/atau pengelolaan
yang dilakukan Badan Pengurus.
2. Badan pengurus melaksanakan kepengurusan
dan/atau pengelolaan,
3. Fungsi Badan Pengurus dan Badan Pengawas
dirumuskan secara tegas dalam anggaran dasar/anggaran
rumah tangga.
Pasal 21
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus yaitu
:
1. Melengkapi personil kepengurusan Paguyuban
dengan seksi-seksi pengelolaan yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan pelantikan pengurus.
3. Melaksanakan program sesuai keputusan Rapat
Umum Anggota.
4. Membentuk panitia Rapat Umum Anggota
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa baktinya berakhir.
5. Membuat Tata Tertib Kawasan :
a. Badan pengurus Paguyuban menyusun tata
tertib dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan
penghunian.
b. Tata Tertib meliputi hak dan kewajiban
serta larangan-larangan kepenghunian.
c. Tata Tertib harus dimintakan
persetujuan kepada anggota Paguyuban.
6. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Umum:
a. Badan pengurus Paguyuban melakukan
pendataan dan penetapan Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum yang diterima dari pelaku pembangunan
PP TT-2 untuk dikelola Paguyuban.
b. Badan pengurus mengupayakan penggunaan
dan pemanfaatan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum
untuk kepentingan pemilik dan/atau penghuni.
7. Kelengkapan personil yang menjabat dalam
kepengurusan Paguyuban didasarkan atas prinsip kelayakan dan kepatutan, serta dilaksanakan
selama-lamanya 2 (dua) bulan sejak terpilihnya Pengurus Harian.
Pasal 22
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus adalah
Anggota yang sah menurut hukum dan memenuhi syaratsyarat
sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang setia pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Tidak dalam status menjalani pidana kurungan
karena suatu tindak kriminal.
3. Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun.
4. Dalam hal Pemilik perseorangan menguasakan
kepada orang lain untuk melaksanakan hak–hak keanggotaannya
maka wakil tersebut tidak dapat dipilih sebagai Pengurus.
5. Dalam hal anggota berstatus Badan Hukum, maka
dapat menunjuk wakilnya untuk dipilih menjadi Pengurus.
6. Ketua Badan Pengawas Paguyuban harus
berkedudukan / berdomisili di PP TT-2.
7. Pengurus Harian Paguyuban harus
berkedudukan/berdomisili di PP TT-2 dan merupakan Anggota Paguyuban Golongan A.
8. Pengurus Paguyuban harus menetap di PP TT-2
selama masa jabatannya.
9. Pengurus Paguyuban harus mempunyai
pengetahuan berorganisasi dan kemampuan manajerial serta mempunyai keterampilan kerja.
10. Pengurus Paguyuban harus mampu bekerjasama
dengan sesama Pengurus.
11. Pengurus Paguyuban harus mampu berinisiatif
dan mencari sumber dana, baik dari dalam maupun di luar, guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan Paguyuban.
12. Pengurus Paguyuban harus berkepribadian jujur,
bertanggung jawab, kreatif dan tanggap terhadap setiap permasalahan.
13. Badan Pengawas dan Pengurus Harian dipilih
dari dan oleh Anggota Paguyuban dalam Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
14. Badan Pengawas dan Pengurus Harian dipilih
berdasarkan asas musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak dapat tercapai, maka pemilihan dapat dilakukan
dengan cara pemungutan suara terbanyak
atau Voting.
Pasal 23
Kewenangan Pengurus yaitu :
1. Membuat dan mengubah aturan Tata Tertib,
Pengelolaan dan Penghunian serta menentukan kebijaksanaan
Paguyuban sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.
2. Pengurus berwenang memberikan teguran,
peringatan dan tindakan lain terhadap Anggota Paguyuban yang melanggar atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, aturan Tata Tertib, Keputusan
Rapat Umum Anggota, dan Keputusan Rapat Pengurus.
3. Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara
Umum selaku Pengurus Harian Paguyuban mewakili Paguyuban
di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal, dan dalam segala kejadian,
sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta menjalankan segala
tindakan-tindakan mengenai pengurusan dalam ruang lingkup pengelolaan PP TT-2.
4. Apabila Ketua Umum, Sekretaris Umum dan/atau
Bendahara Umum berhalangan, maka yang berhalangan
dapat diwakili oleh Pengurus Paguyuban lainnya.
5. Melakukan pendataan Anggota Paguyuban.
6. Membuat perjanjian–perjanjian dengan Pihak
Ketiga mengenai Pengelolaan Sarana, Prasarana dan Utilitas umum PP TT-2.
7. Apabila diperlukan, mengusulkan
perubahan–perubahan dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Paguyuban pada Rapat Umum
Anggota.
8. Meminta pengesahan dari Rapat Umum Anggota
atas perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar maupun
Anggaran Rumah Tangga Paguyuban serta Iuran Wajib.
9.
Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan
dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 24
Kewajiban Pengurus yaitu :
1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
2. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat
Umum Anggota.
3. Menyampaikan laporan Pengelolaan PP TT-2
kepada Anggota secara berkala, sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui media resmi Paguyuban yang ada.
4. Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi
penghunian perumahan.
5. Melaksanakan Keputusan-keputusan Rapat Umum
Anggota dan Rapat Pengurus.
6. Membina Anggota Paguyuban ke arah kesadaran
hidup bersama yang selaras, serasi dan seimbang dalam kehidupan di perumahan.
7. Mengawasi pelaksanaan penghunian/pemakaian
satuan unit rumah agar Penghuni/pemakai satuan unit rumah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketentuanketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Tata Tertib Kawasan.
8. Menetapkan dan menerapkan sanksi terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat
Umum Anggota, Keputusan Pengurus dan
Tata Tertib Kawasan.
9. Menjalin hubungan kerjasama secara langsung
maupun tidak langsung dengan pihak–pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang–undangan, dalam
rangka lebih meningkatkan upaya mewujudkan
tujuan Paguyuban.
10. Mengatur pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan
antar Anggota Paguyuban.
11. Memberikan Pengarahan, masukan dan saran atas
berbagai permasalahan yang muncul.
12. Menyelenggarakan Rapat Pengurus secara berkala.
13. Menyiapkan Peraturan Organisasi dan Tata Kerja
Pengurus.
BAB XI
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 25
1. Masa
jabatan kepengurusan Paguyuban adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan
Pengurus oleh Rapat Umum Anggota.
2. Badan
Pengawas dan Pengurus Harian Paguyuban dapat dipilih kembali untuk jabatan yang
sama maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
BAB XII
PEMBENTUKAN
SEKSI-SEKSI PENGELOLAAN
Pasal 26
Dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya
Pengurus Harian Paguyuban membentuk Seksi-seksi
Pengelolaan yang dilengkapi dengan unit
organisasi dan personil yang mampu untuk mengelola
perumahan.
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 27
1. Semua
keputusan dalam Rapat Umum Anggota dan Rapat Pengurus didasarkan pada azas musyawarah
dan mufakat secara kekeluargaan, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dapat
dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak atau voting.
2. Rapat-rapat
Paguyuban terdiri dari :
a. Rapat Umum Anggota
i. Rapat Umum Anggota Tahunan
ii. Rapat Umum Anggota Luar Biasa
b. Rapat Pengurus
3. Istilah
Rapat Umum Anggota dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diartikan
Rapat Umum Anggota Tahunan dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa, kecuali dengan tegas
dinyatakan lain.
Pasal 28
Rapat Umum Anggota merupakan forum kewenangan
yang tertinggi untuk:
1. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Paguyuban termasuk segala perubahannya.
2. Memilih, menetapkan maupun memberhentikan
Pengurus.
3. Menyusun program kerja Paguyuban selama
periode kepengurusan.
4. Mengesahkan penetapan nilai Iuran Wajib yang
diajukan oleh Pengurus Paguyuban.
5. Mengesahkan penetapan jenis sanksi serta
tindakan kepada Anggota Paguyuban yang melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Tata Tertib Hunian maupun ketentuan-ketentuan
Paguyuban lainnya
6. Mengambil keputusan-keputusan dan tindakan
yang dianggap perlu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Peserta Rapat Umum Anggota adalah seluruh
Pengurus dan Anggota Paguyuban yang terdiri dari
Anggota Paguyuban Golongan A, Anggota
Paguyuban Golongan B, dan Anggota Paguyuban Golongan C.
BAB XIV
KUORUM DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 30
1. Rapat
Umum Anggota dinyatakan sah dan segala keputusan-keputusan yang diambilnya mengikat
seluruh Anggota Paguyuban apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 30 orang Anggota.
2. Apabila
telah 2 (dua) kali diundang secara sah dan patut, namun yang hadir tidak
memenuhi 30 orang Anggota, maka Anggota yang hadir dapat melangsungkan rapat
dan mengambil keputusan yang sah.
Pasal 31
Pengambilan keputusan pada azasnya dilakukan
berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila hal
tersebut tidak tercapai, maka keputusan dapat
diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 32
Keuangan Paguyuban diperoleh dari :
1. Iuran Anggota Paguyuban yang terdiri dari :
a. Iuran Wajib,
b. Iuran Sukarela,
2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal
ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau dalam Peraturan Khusus dengan memperhatikan hal-hal
yang mencerminkan keadilan.
BAB XVI
HUBUNGAN DENGAN
PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pasal 33
1. Paguyuban
menjalin hubungan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak
terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, dalam rangka
lebih meningkatkan upaya mewujudkan tujuan Paguyuban.
2. Hubungan
kerja sama sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini, meliputi :
a. Memohon bantuan Dinas Perumahan dan
pihak-pihak terkait lainnya, dalam menerapkan sanksi bagi
anggota yang
tidak mematuhi Tata Tertib Penghunian, ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan
Perumahan / Pemukiman
b. Bekerja sama dengan Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Jakarta dalam hal sertifikasi.
c. Bekerja sama dengan Pemerintah dalam
hal ketertiban penghunian di perumahan/ pemukiman.
d.
Bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam hal tagihan rekening
utilitas, pembayaran PBB
dan asuransi.
BAB XVII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 34
1. Perubahan
atas ketentuan dalam Anggaran Dasar ini termasuk juga merubah nama Peaguyban Pemilik
dan Penghuni PP TT-2 dan nama perumahan, hanya dapat terjadi dengan keputusan
dari Rapat Umum Anggota yang sengaja diadakan dan diselenggarakan untuk maksud itu
oleh Pengurus.
2. Rapat
Umum Anggota sebagaimana yang dimaksud Pasal 34 ayat (1) tersebut harus
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 orang Anggota yang memiliki Hak Suara
Pemilikan dan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu
persen) dari jumlah Anggota yang hadir.
3. Jika
Rapat Umum Anggota yang dimakud dalam ayat (1) pasal ini tidak mencapai kuorum
yang ditentukan maka usulan tersebut ditolak.
BAB XVIII
PEMBUBARAN PAGUYUBAN
Pasal 35
1. Paguyuban
bubar karena antara lain :
a. Tanah dan bangunan Perumahan dan
Pemukiman PP TT-2 musnah.
b. Putusan Pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
i.
Paguyuban melanggar ketertiban
umum dan kesusilaan,
ii. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit,
iii. Atau Harta kekayaan Paguyuban tidak cukup
untuk melunasi hutangnya setelah pernyataan
pailit dicabut .
c. Hasil keputusan Rapat Umum Anggota yang
khusus diadakan untuk keperluan ini.
2. Apabila
terjadi pembubaran Paguyuban maka harta kekayaan/asset Paguyuban dihibahkan kepada
otoritas RT setempat di PP TT-2.
BAB XIX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 36
Peraturan Tata Tertib yang selama ini
berlaku, masih tetap berlaku sebelum diganti/dicabut dengan yang baru
sesuai ketentuan Anggaran dasar ini.
Pasal 37
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota
tanggal 13 November 2015, untuk pertama kalinya
diangkat Pengurus Paguyuban yang sebagai
berikut :
1. Badan Pengawas
a. Ketua :
b. Anggota :
c. Anggota :
2. Pengurus Harian
a. Ketua Umum I :
b. Ketua Umum II :
c. Sekretaris Umum :
d. Bendahara Umum :
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 38
1. Segala
hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, atau akan diputuskan oleh Rapat Pengurus.
2. Segala
sesuatu yang diatur dalam ketentuan umum Anggaran dasar ini, Berlaku juga bagi Anggaran
Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak
tanggal disahkan.
Disahkan di
: Bangunjiwo – Bantul.
Pada Tanggal :
PAGUYUBAN
PEMILIK DAN PENGHUNI Pondok Permai Taman Tirta – 2 (PP TT-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar