Rabu, 31 Agustus 2016

KONSEP ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)



KONSEP ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN PEMILIK DAN PENGHUNI
PERUMAHAN PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA – 2



BAB I
DEFINISI

Pasal 1
Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Rumah Tangga ini, seluruh definisi-definisi yang dipergunakan
mempunyai arti dan maksud yang sama dengan definisi-definisi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
Dasar.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.   Yang menjadi anggota Paguyuban adalah subyek hukum yang memiliki dan/atau memakai, atau menyewa atau yang memanfaatkan satuan unit rumah.
2.   Keanggotaan Paguyuban diwakili oleh kepala keluarga/penanggung jawab satuan unit rumah dan mulai berlaku sejak Anggota Paguyuban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini telah tercatat dalam daftar Anggota
3.   Apabila kepala keluarga/penanggung jawab satuan unit rumah yang besangkutan berhalangan, maka dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah menurut Hukum.

Pasal 3
Keanggotaan Paguyuban berakhir apabila :
      1.   Anggota Paguyuban tidak lagi mempunyai hak di satuan unit rumah, karena adanya peralihan hak kepada       pihak lain atas dasar hubungan hukum tertentu, dan oleh karenanya tidak lagi menjadi pemilik/penghuni    satuan unit rumah di PP TT-2.
      2.   Meninggal dunia



Bab III
PENGURUS PAGUYUBAN

Pasal 4
1. Badan Pengawas dan Pengurus Harian dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Umum Anggota untuk masa
    jabatan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan.
2. Badan Pengawas dan Pengurus Harian Paguyuban dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2
    (dua) periode berturut-turut.

Pasal 5
Tugas Badan Pengurus
Tugas Badan Pengurus yaitu :
      1.   Ketua Umum bertugas :
                        a. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan Paguyuban.
                        b. Melaksanakan koordinasi terhadap Seksi-seksi Pengelolaan Paguyuban.

      2.   Sekretaris Umum bertugas :
                        a. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan 
                            Paguyuban.
                        b. Memperbaharui data kependudukan PP TT-2 secara berkala
                        c. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua Umum.
                        d. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
      3.   Bendahara Umum bertugas :
                        a. Menyelenggarakan pencatatan, penyusunan laporan keuangan, penyimpanan dan                                          penyampaian laporan keuangan Paguyuban.
                        b. Mengadakan pencatatan Iuran Anggota dan sumber keuangan Paguyuban lainnya.
                        c. Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua Umum apabila Ketua Umum dan Sekretaris Umum                               berhalangan.

      4.   Seksi Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas bertugas :
                        a. Mengoptimalkan fungsi dan potensi, perencanaan sarana, prasarana dan utilitas umum sesuai                        dengan program Paguyuban.
                        b. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan perbaikan sarana, prasarana dan utilitas                         umum sesuai dengan program Paguyuban.
                        c. Membuat perencanaan biaya pelaksanaan pembangunan dan perbaikan sarana, prasarana dan                       utilitas umum sesuai dengan program Paguyuban.

      5.   Seksi Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Utilitas bertugas :
                        a. Mengkoordinasikan pelaksanaan Pemeliharaan sarana, prasarana dan utilitas umum sesuai                            program Paguyuban.
                        b. Membuat perencanaan biaya dan memastikan kelancaran operasional sarana umum secara                            berkelanjutan sesuai program Paguyuban.

      6.   Seksi Keamanan dan Ketertiban bertugas :
                        a. Mengkoordinasikan penanggulangan berbagai ancaman gangguan ketertiban dan keamanan                          perumahan sesuai program Paguyuban.
                        b. Mengkoordinasikan usaha-usaha keamanan, ketertiban dan ketenteraman penghunisesuai                              program Paguyuban.
                        c. Menumbuhkan kesadaran masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban serta                                              mengkoordinasikan terciptanya suatu kondisi agar penghuni merasa aman dan tentram sesuai                                   program Paguyuban.
                        d. Mengatur penjagaan keamanan kawasan sesuai program Paguyuban.

      7.   Seksi Komunikasi, Sosialisasi dan Informasi bertugas :
                        a. Melaksanakan komunikasi, sosialisasi dan informasi dari Pengurus Paguyuban kepada Anggota                    Paguyuban sesuai program Paguyuban.
                        b. Melakukan pengelolaan media komunikasi, sosialisasi dan informasi antar Anggota Paguyuban                     sesuai program Paguyuban.

      8.   Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup bertugas :
                        a. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penanganan kebersihan lingkungan sekaligus                                      menggerakkan partisipasi Anggota Paguyuban dalam program peningkatan kelestarian dan                                 keserasian lingkungan hidup di PP TT-2 sesuai program Paguyuban.
                        b. Ikut membantu meningkatkan kesadaran Anggota Paguyuban dalam memelihara kebersihan                          lingkungan dengan mengadakan atau menggunakan dan memelihara sarana kebersihan sesuai                             program Paguyuban.
                        c. Ikut membantu pengawasan dan bimbingan terhadap kebersihan Umum sesuai program                                 Paguyuban
                        d. Membantu usaha kelestarian dan perbaikan lingkungan hidup sesuai program Paguyuban.

      9.   Seksi Kemasyarakatan, Kependudukan dan Hubungan Kelembagaan Desa
                        a. Membantu pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan                                           lainnya yang menjadi tugas Pemerintah Desa Ngentak.
                        b. Membantu kelancaran pengelolaan pembangunan desa yang dikoordinasikan oleh RW                                  setempat maupun oleh LKMD-K (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan)/                                      LPMD-K (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan) di tingkat desa.
                        c. Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program Pemerintah yang                                          ditujukan kepada PP TT-2 dalam lingkup Desa Ngentak.
                       

     
      10.  Seksi PKK bertugas :
                        a. Membantu usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinir
                            bantuan sosial, kematian,maupun kecelakaan
                        b. Mengusahakan terlaksananya 10 Program Pokok untuk mewujudkan keluarga sejahtera
                            melalui kelompok perpuluhan (dasawisma) terdiri dari 10 KK sampai dengan 15 KK
                        c. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan penyuluhan PKK di PP TT-2
                        d. Membantu PKK RT dan RW di PP TT-2.

      11.  Seksi Karang Taruna bertugas :
                        a. Membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepramukaan
                        b. Membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh                          dan berkembang di masyarakat
                        c. Memupuk kreatifitas generasi muda yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif                    maupun kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan
                            potensi di PP TT-2
                        d. Membuat usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampila pemuda atau generasi                            muda
                        e. Ikut membantu program Pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja;
                        f. Ikut membantu mengarahkan, membimbing dan membina kegiatan pemuda putus sekolah.

Pasal 6
Rincian pembagian tugas tiap-tiap Pengurus ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang disahkan oleh
Rapat Pengurus.

Pasal 7
Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum akhir masa bakti kepengurusan, Pengurus berkewajiban
untuk :
      1.   Memberitahukan secara tertulis kepada Anggota Paguyuban mengenai berakhirnya masa bakti
            tersebut, serta mempersiapkan laporan pertanggung-jawaban yang akan disampaikan kepada Rapat        Umum Anggota.
      2.   Membuka pendaftaran bagi Anggota Paguyuban untuk mencalonkan diri sebagai Pengurus periode   
            berikutnya, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.

Pasal 8
1.   Pengurus berhenti atau diberhentikan karena :
            a. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang diterima yaitu :
                        i.  Pindah tugas di luar kota, yang tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya sebagai                             pengurus.
                        ii. Alasan kesehatan sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya sebagai                                   pengurus
            b. Meninggal dunia.
            c. Tidak lagi memiliki hak untuk memiliki atau menghuni satuan unit rumah di PP TT-2.
            d. Diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota karena tindakan indisipliner.
            e. Menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang            
                 pasti.
            f. Menjadi tidak cakap menurut hukum dan/atau ditempatkan dibawah pengampunan.
            g. Tidak lagi menjadi Anggota Paguyuban.
2.   Tindakan indisipliner sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d pasal ini, antara lain adalah :
            a. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan tata tertib yang         
                 berlaku.
            b. Tidak hadir dalam rapat pengurus tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah sebanyak 5 kali berturut- 
                 turut.
3.   Pengisian kekosongan antar waktu Pengurus yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud ayat 1
      pasal ini, dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus.
4    Untuk mengisi kekosongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, Rapat Pengurus dapat mengajukan, memilih dan mengangkat seorang pengganti pengurus yang berhenti, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon.
5.   Masa jabatan pengurus antar waktu dimulai sejak tanggal pengangkatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan pengurus yang digantikannya.


BAB IV
RAPAT-RAPAT

Pasal 9
Rapat Pengurus
1.   Rapat Pengurus dapat diadakan secara teratur sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali atau dapat diundang sewaktu-waktu oleh Pengurus apabila dipandang perlu. Undangan sebagaimanadimaksud di atas harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada seluruh Pengurusdalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kalender sebelum rapat diadakan. Undangan ituharus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
2.   Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Paguyuban.
3.   Rapat Pengurus dipimpin Ketua Umum dan apabila ia tidak hadir atau berhalangan, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum dapat memimpin rapat tersebut.
4.   Rapat Pengurus berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja yang telah dijalankan dan merencanakan program kerja berikutnya.
5.   Rapat Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat jika sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Pengurus.
6.   Keputusan-keputusan dalam Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak, dan setiap anggota pengurus yang hadir berhak mengeluarkan satu suara.
7.   Berita Acara Rapat Pengurus dibuat oleh salah seorang yang hadir dalam rapat dan ditunjuk oleh Ketua Rapat untuk tujuan tersebut dan kemudian harus ditandatangani oleh Ketua Rapat.
8.   Berita Acara yang dibuat sesuai ketentuan diatas, merupakan bukti sah bagi semua Pengurus dan pihak ketiga mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.
9.   Salinan atau kutipan Berita Acara Rapat Pengurus yang benar harus ditandatangani oleh semua Pengurus yang hadir.

Pasal 10
Rapat Umum Anggota Tahunan
1.   Rapat Umum Anggota tahunan diadakan setahun sekali selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
      setelah berakhirnya kepengurusan yang bersangkutan.
2.   Dalam Rapat Umum Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini :
            a. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai kepengurusan Paguyuban dan                     administrasi keuangan selama tahun buku yang lalu.
            b. Laporan pertanggungjawaban harus diajukan kepada Rapat Umum Anggota untuk mendapatkan                          persetujuan dan pengesahan.
            c. Dapat membahas hal-hal lain yang seharusnya diajukan dalam Rapat Umum Anggota Tahunan sesuai       dengan Pasal 28 Anggaran Dasar.
3.   Apabila batas waktu sebagaimana ketentuan ayat 1 pasal ini terlewati tanpa ada penjelasan tertulis dari Pengurus, maka Anggota dapat menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Tahunan atas persetujuan sekurang-kurangnya 50 orang Anggota.
4.   Apabila suatu kepengurusan telah selesai dan dengan mengingat ketentuan ayat 3 pasal ini, maka penyelenggara wajib mengundang pengurus lama untuk menyampaikan laporan pertanggung-jawabannya, dan untuk undangan dimaksud harus disampaikan secara tertulis dengan tanda terima surat sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat Umum Anggota Tahunan tersebut diadakan.
5.   Rapat Umum Anggota Tahunan dapat mengambil keputusan yang sah untuk menerima atau menolak pertanggung jawaban Pengurus.

Pasal 11
Rapat Umum Anggota Luar Biasa
1.   Rapat Umum Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila :
            a. Dipandang perlu oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus
            b. Atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 50 orang Anggota.
2.   Rapat Umum Anggota Luar Biasa diadakan dengan menyebutkan tanggal dan tempat rapat
      tersebut akan diadakan serta pokok pembahasan rapat.
3.   Pengurus harus menentukan waktu untuk penyelenggaraan rapat tersebut dan memberitahukan kepada seluruh Anggota mengenai akan diadakannya Rapat Umum Anggota Luar Biasa dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak tanggal permintaan dari Anggota yang meminta diadakannya rapat tersebut.

4.   Apabila Pengurus tidak mengadakan rapat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya
      permintaan tertulis tersebut, maka para Anggota yang menandatangani permintaan tertulis
      tersebut berhak untuk mengadakan sendiri rapat tersebut atas biaya Paguyuban, dengan
      memperhatikan secara seksama ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
5.   Rapat yang tersebut pada Pasal 11 ayat (4) dipimpin oleh Ketua Rapat yang dipilih dari mereka
      yang hadir, dengan syarat semua persyaratan dalam Anggaran Dasar berkenaan dengan pokok
      pembahasan, pemberitahuan, kuorum dan pengambilan suara telah dipenuhi. Segala keputusan
      dalam rapat tersebut adalah sah dan mengikat.

Pasal 12
Tempat dan Undangan Rapat Umum Anggota
1.   Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Rapat-Rapat Umum Anggota harus diadakan pada waktu dan di tempat kedudukan Paguyuban.
2.   Undangan untuk Rapat Umum Anggota harus dilakukan secara tertulis, ditandatangani oleh pihak yang mengundang rapat tersebut dan disampaikan kepada para Anggota dalam waktu tidak kurang dari 3 (tiga) hari sebelum rapat tersebut diadakan.
3.   Undangan tersebut harus menyebutkan tempat, tanggal, waktu, maupun acara rapat dan pokok pembahasan.
4.   Undangan untuk Rapat Umum Anggota Tahunan disertai dengan lampiran salinan laporan pertanggungjawaban Pengurus Paguyuban.
5.   Rapat dapat menyetujui pokok pembahasan yang tidak tercantum dalam undangan, dengan syarat pokok pembahasan tersebut diajukan secara tertulis kepada Pengurus oleh Anggota yang ditandatangani sekurang-kurangnya 50 orang Anggota dan telah diterima oleh Pengurus selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat.

Pasal 13
Ketua Rapat Umum Anggota
1.   Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar, maka semua Rapat Umum Anggota harus dipimpin oleh salah satu dari Pengurus Harian, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum.
2.   Berita acara harus dibuat oleh notulen yang ditunjuk oleh Ketua Rapat, dan harus ditandatangani oleh Ketua Rapat dan notulen tersebut.
3.   Berita Acara itu merupakan bukti sah dari semua keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat dan semua peristiwa yang terjadi dalam rapat dimaksud.

Pasal 14
Hak Suara Dalam Rapat Umum Anggota
1.   Apabila Paguyuban memerlukan untuk memutuskan sesuatu yang menyangkut kepemilikan dan pengelolaan pemukiman, maka setiap pemilik yang sah atas satuan unit rumah mempunyai suara yang sama dengan satuan unit rumah yang dimilikinya.
2.   Apabila Paguyuban memutuskan sesuatu yang menyangkut kepentingan penghuni/pemanfaatan rumah, maka setiap satuan unit rumah diwakili oleh 1 (satu) suara Anggota.

Pasal 15
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1.   Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar, adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 30 orang Anggota, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
2.   Pengambilan keputusan pada azasnya dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak melalui voting.








BAB V
KEUANGAN

Pasal 16
Pembiayaan Program Paguyuban diperoleh dari :
      1.   Iuran Wajib yang berasal dari anggota dihitung berdasarkan jumlah satuan rumah yang ditetapkan oleh     Rapat Pengurus dengan memperhatikan segi-segi keadilan dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan          perkembangan keadaan.
      2.   Iuran Sukarela yang berasal dari Anggota yang nilainya tidak dibatasi.
      3.   Pengelolaan aset lingkungan PP TT-2 yang berasal dari Penyelenggaraan Pembangunan, baik berupa      barang-barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak serta jasa-jasa lainnya.
      4.   Pendapatan hasil bersih perolehan Paguyuban atau usaha-usaha pengelolaan dan/hasil kerjasama           dengan Pihak Ketiga.
      5.   Sumber-sumber lain yang sah, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran        Rumah Tangga Paguyuban.

Pasal 17
Kewajiban keuangan Anggota terdiri dari:
      1.   Iuran Wajib
            Besarnya Iuran Pengelolaan dihitung berdasarkan jumlah satuan unit rumah yang dimiliki/dihuni dikali tarif             iuran per bulan yang diajukan oleh Rapat Pengurus dan ditetapkan serta disahkan oleh Rapat Umum          Anggota.
      2.   Iuran Pembayaran PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan) :
            Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak-pajak atau iuran lainnya yang berhubungan       dengan kepemilikan satuan unit rumah harus ditanggung dan dibayar oleh masing-masing Pemilik satuan       rumah.
      3.   Tagihan Pemakaian Listrik, Air, Telepon, Multimedia, dan lain-lain :
            Besarnya tagihan Listrik, Air, Telepon, Multimedia dan lain-lain (jika ada) dihitung berdasarkan jumlah        pemakaian per bulan dan merupakan tanggung jawab masing-masing Pemilik/Penghuni satuan rumah.
      4.   Iuran Asuransi Kebakaran dan Asuransi lainnya yang dianggap perlu akan diatur dalam Peraturan Khusus       yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus.

Pasal 18
1.   Paguyuban sebagai badan hukum diwajibkan untuk membuka rekening pada Bank yang ditentukan Pengurus, dan seluruh penerimaan Paguyuban menggunakan rekening Paguyuban tersebut.
2.   Penandatanganan surat-surat berharga dilakukan bersama minimal oleh 2 (dua) orang dari Pengurus Harian.

Pasal 19
Semua dana yang tidak akan digunakan langsung, kecuali kas kecil dan biaya operasional, wajib disimpan
di Bank pada rekening Paguyuban dan dengan alasan apapun tidak boleh disimpan atas nama dan/atau
pada rekening pribadi Pengurus, kecuali pada saat peralihan yaitu ketika rekening Paguyuban belum
dibuat.

Pasal 20
Penggunaan dan Pemakaian keuangan berikut pertanggungjawabannya harus sesuai dengan program
yang telah disahkan oleh Rapat Umum Anggota.

Pasal 21
Semua Pemasukan dan Pengeluaran Paguyuban harus dapat di bukukan secara tertib berdasarkan
sistem pembukuan yang berlaku dan pada setiap akhir tahun buku harus dibuatkan neraca keuangan
untuk diteruskan kepada Anggota.

Pasal 22
1.   Laporan keuangan dapat dilihat pada media resmi Paguyuban yang akan diperbaharui secararutin sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan.
2.   Setiap Anggota berhak untuk melihat laporan keuangan dan/atau meminta salinannya dengancara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus.


Pasal 23
Tahun buku Paguyuban dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun
yang sama. Setiap tahun pada tanggal 31 Desember tahun yang sama buku-buku Paguyuban harus
ditutup dan buku Paguyuban Penghuni ditutup untuk pertama kalinya pada tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 24
1.   Menjelang Rapat Umum Anggota Tahunan, Pengurus harus mempersiapkan rancangan Anggaran Operasional untuk periode mendatang dan pengajuannya pada Rapat Umum Anggota untuk mendapatkan persetujuan.
2.   Bila Periode Kepengurusan telah habis dan Rapat Umum Anggota Tahunan belum diselenggarakan, Pengurus dapat membiayai Operasional bulanan dengan dana sebesar 1/12 (satu per dua belas) Anggaran Operasional tahun buku sebelumnya.
BAB VI
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SATUAN UNIT RUMAH

Pasal 25
1.   Pemilik wajib melunasi segala tunggakan pembayaran serta sanksi maupun denda, jika ada, kepada Pengurus sebelum melakukan pengalihan hak kepemilikan satuan unit rumah kepada pihak lain. Tunggakan pembayaran sebelum terjadinya pengalihan hak kepemilikan satuan unit rumah tersebut tetap menjadi kewajiban pemilik lama walaupun hak kepemilikan satuan rumah tersebut telah dialihkan kepada pihak lain/pemilik baru.
2.   Perubahan kepemilikan satuan unit rumah harus dilaporkan oleh pemilik baru dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran atau pengalihan hak dengan obyek satuan unit rumah yang tersebut dan menyerahkan salinannya kepada Pengurus Paguyuban.
3.   Pemilik baru wajib mengisi form pendaftaran Anggota dan melalui Pengurus sebagai syarat untuk dicatat dalam Buku Daftar Anggota Paguyuban..
4.   Pengurus Paguyuban mendata / mencatat perubahan penghuni satuan unit rumah tersebut pada ayat (1)
      beserta form pendaftaran dalam Buku Daftar Anggota Paguyuban.

Pasal 26
1.   Pemilik yang menyewakan atau menyerahkan manfaat Satuan unit Rumah yang dimilikinya kepada orang lain wajib melunasi segala tunggakan pembayaran serta sanksi maupun denda, jika ada, kepada Pengurus sebelum melakukan menyewakan atau menyerahkan manfaat Satuan unit Rumah yang dimilikinya. Tunggakan pembayaran sebelum terjadinya penyewaan atau penyerahan manfaat satuan unit rumah kepada orang lain/penghuni baru tersebut tetap menjadi kewajiban pemilik lama walaupun satuan unit rumah tersebut telah dihuni pihak lain/penghuni baru.
2.   Penghuni atau penerima manfaat satuan unit rumah yang baru wajib mengisi form pendaftaran Anggota dan melalui Paguyuban sebagai syarat untuk dicatat dalam Buku Daftar Anggota Paguyuban.
3.   Pengurus Paguyuban mendata / mencatat perubahan penghuni satuan unit rumah tersebut pada ayat (1) beserta form pendaftaran dalam Buku Daftar Anggota Paguyuban.

Pasal 27
Pengurus Paguyuban berhak untuk bertanya dan meminta penjelasan tentang status kepemilikan dan
status penghunian satuan rumah di PP TT-2 dari Pemilik, Pemilik wajib menjawab secara
tertulis pertanyaan atau permintaan penjelasan dari Pengurus tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kalender.



BAB VII
TATA TERTIB PENGHUNIAN

Pasal 29
1.   Setiap penghuni yang memiliki, memakai, menyewa, atau yang memanfaatkan satuan unit rumah, wajib mentaati Tata Tertib Penghunian serta Peraturan Khusus lainnya yang dibuat oleh Pengurus Paguyuban yang telah ditetapkan dan disahkan Rapat Umum Anggota.
2.   Tata Tertib Penghunian yang selama ini telah berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pembangunan, masih tetap berlaku selama belum diubah atau dicabut dan/atau ditentukan lain oleh Paguyuban.
3.   Setiap pemilik dan/atau Penghuni dan/atau Penyewa, Penyewa beli atau yang memanfaatkan satuan rumah di PP TT-2 wajib menggunakannya sesuai dengan peruntukannya.
4.   Setiap Penghuni yang memiliki, memakai, menyewa dan yang memanfaatkan satuan unit rumah, berhak menggunakan Sarana, Prasarana dan Utilitas umum sesuai dengan sifat peruntukkannya untuk kepentingan bersama, akan tetapi sama sekali tidak berhak untuk memonopoli baik sebagian ataupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
5.   Tata Tertib penghunian selengkapnya akan diatur dalam Peraturan Khusus yang diterbitkan oleh Pengurus Paguyuban.





BAB VIII
LARANGAN-LARANGAN

Pasal 30
Setiap Penghuni yang memiliki, memakai, menyewa atau yang memanfaatkan satuan unit rumah tinggal
dilarang :
      1.   Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan, ketertiban, keselamatan terhadap penghuni lain,    bangunan serta lingkungan perumahan.
      2.   Menjadikan satuan unit rumah sebagai tempat bertentangan dengan kesusilaan, norma-norma agama dan             adat istiadat, serta segala yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
      3.   Menambah bangunan diluar satuan unit rumah, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan orang            lain dan/atau kepentingan bersama tanpa persetujuan tertulis yang sah dari Pengurus Paguyuban.
      4.   Mengambil manfaat secara tidak sah atas nilai aliran/sambungan listrik, air bersih, gas bumi (gas negara),       saluran telepon pribadi maupun saluran telepon umum.
      5.   Memanfaatkan Sarana, Prasarana dan Utilitas umum baik sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan     pribadi tanpa persetujuan tertulis yang sah dari Pengurus Paguyuban.
      6.   Hewan Peliharaan seperti ayam, anjing, kucing, burung dan sebagainya harus dijaga termasuk     kebersihannya agar tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan dalam keserasian   dan kerukunan hidup bertetangga.
      7.   Larangan-larangan selengkapnya akan diatur dalam peraturan khusus yang diterbitkan oleh Pengurus       Paguyuban yang ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota.



BAB IX
TATA TERTIB PEMILIKAN SATUAN UNIT RUMAH

Pasal 31
Paguyuban berkewajiban untuk senantiasa menjaga kesinambungan kepemilikan satuan unit rumah
dengan mendaftar setiap pemilik/penghuni dan mencatat setiap pengalihan/pengoperan setiap Hak
Milik Atas Satuan Unit Rumah dan juga pengalihan/pengoperan hak hunian atas satuan unit rumah.

Pasal 32
Pemilik/Penghuni hanya berhak menguasai ruang satuan unit rumah yang merupakan batasan
kepemilikannya berdasarkan bukti sah yang dimilikinya, sedangkan Sarana, Prasarana dan Utilitas umum
dikelola oleh Paguyuban.



BAB X
PERBAIKAN KERUSAKAN

Pasal 33
Segala kerusakan bangunan-bangunan dari Sarana dan Prasarana umum yang bersifat struktur dan/atau
pekerjaan besar ditanggulangi oleh Paguyuban dan diusahakan untuk tetap dapat ditanggulangi dan
ditanggung oleh Paguyuban dengan mengingat keadaan keuangan/kemampuan/urutan prioritas dan
kepentingan umum yang lebih besar.

Pasal 34
Pelayanan perbaikan kerusakan umum tidak termasuk hal-hal diluar jangkauan/kemampuan Paguyuban
yang dimaksud pasal 33 Anggaran Rumah Tangga ini dan biayanya akan ditanggung oleh Anggota
Paguyuban secara bersama-sama.



BAB XI
HUBUNGAN DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT

Pasal 35
1.   Untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran pengelolaan Rumah Tinggal Paguyuban menjamin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, dalam rangka meningkatkan upaya mewujudkan tujuan Paguyuban.
2.   Hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait sebagaiman dimaksud ayat 1 pasal ini, adalah Paguyuban dapat meminta bantuan Dinas Perumahan daerah setempat dan pihak pihak terkait lainnya dalam menerapkan sanksi bagi anggota yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib Penghunian, peraturan lainnya dalam pengelolaan rumah tinggal.



BAB XII
SANKSI

Pasal 36
1.   Anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib Penghunian dan Peraturan lainnya serta aturan dalam pengelolaan rumah tinggal, termasuk kelalaian untuk melakukan pembayaran secara penuh atas Iuran Wajib yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota dan peraturan lainnya serta Tata Tertib PP TT-2 dikenakan sanksi.
2.   Sanksi dimaksud dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan tingkat pelanggarannya dapat berupa:
            a. Peringatan, secara lisan maupun tulisan.
            b. Sanksi tidak diberikan layanan sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai Anggota
            c. Sanksi tidak diperbolehkan menggunakan sarana, prasarana dan/atau utilitas umum
            d. Sanksi untuk tidak diperbolehkan menikmati fasilitas-fasilitas dibiayai dari Iuran Wajib.
            e.Sanksi lain dan yang tersebut dalam ayat (2a), (2b), (2c), dan (2d) diatur dalam peraturan khusus oleh                   Pengurus Paguyuban yang ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota.
3.   Paguyuban berhak melaporkan dan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan terhadap Anggota Paguyuban yang melakukan tindakan melawan hukum.



BAB XIII
PENUTUP

Pasal 37
1.   Anggaran Rumah Tangga adalah Pedoman Pokok Paguyuban dalam pengelolaan Perumahan dan Pemukiman PP TT-2.
2.   Aturan dan ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam peraturan khusus/aturan pelaksanaan lain yang akan ditetapkan dan disahkan kemudian oleh Rapat Umum Anggota Paguyuban dan/atau Pengurus Paguyuban merupakan aturan yang sah serta mengikat menurut hukum.
3.   Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.



Disahkan di : Bantul – DIY.
Pada Tanggal :
PAGUYUBAN PEMILIK DAN PENGHUNI PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA-2 (PP TT-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar