KONSEP
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PAGUYUBAN
PEMILIK DAN PENGHUNI
PERUMAHAN
PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA – 2
BAB I
DEFINISI
Pasal 1
Kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Rumah
Tangga ini, seluruh definisi-definisi yang dipergunakan
mempunyai arti dan maksud yang sama dengan
definisi-definisi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
Dasar.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Yang
menjadi anggota Paguyuban adalah subyek hukum yang memiliki dan/atau memakai,
atau menyewa atau yang memanfaatkan satuan unit rumah.
2. Keanggotaan
Paguyuban diwakili oleh kepala keluarga/penanggung jawab satuan unit rumah dan
mulai berlaku sejak Anggota Paguyuban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal
ini telah tercatat dalam daftar Anggota
3. Apabila
kepala keluarga/penanggung jawab satuan unit rumah yang besangkutan
berhalangan, maka dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa yang sah
menurut Hukum.
Pasal 3
Keanggotaan Paguyuban berakhir apabila :
1. Anggota Paguyuban tidak lagi mempunyai hak di
satuan unit rumah, karena adanya peralihan hak kepada pihak lain atas dasar hubungan hukum tertentu, dan oleh
karenanya tidak lagi menjadi pemilik/penghuni satuan
unit rumah di PP TT-2.
2. Meninggal dunia
Bab III
PENGURUS PAGUYUBAN
Pasal 4
1. Badan Pengawas dan Pengurus Harian dipilih
dari dan oleh Anggota dalam Rapat Umum Anggota untuk masa
jabatan
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan.
2. Badan Pengawas dan Pengurus Harian
Paguyuban dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama maksimal 2
(dua)
periode berturut-turut.
Pasal 5
Tugas Badan Pengurus
Tugas Badan Pengurus yaitu :
1. Ketua Umum bertugas :
a. Memimpin dan mengendalikan
semua kegiatan Paguyuban.
b. Melaksanakan koordinasi
terhadap Seksi-seksi Pengelolaan Paguyuban.
2. Sekretaris Umum bertugas :
a. Menyelenggarakan
administrasi surat menyurat kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
Paguyuban.
b. Memperbaharui data
kependudukan PP TT-2 secara berkala
c. Melaksanakan tugas-tugas
tertentu yang diberikan oleh Ketua Umum.
d. Melaksanakan tugas dan
fungsi Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.
3. Bendahara Umum bertugas :
a. Menyelenggarakan
pencatatan, penyusunan laporan keuangan, penyimpanan dan penyampaian
laporan keuangan Paguyuban.
b. Mengadakan pencatatan Iuran
Anggota dan sumber keuangan Paguyuban lainnya.
c. Melaksanakan tugas dan
fungsi Ketua Umum apabila Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhalangan.
4. Seksi Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas bertugas :
a. Mengoptimalkan fungsi dan
potensi, perencanaan sarana, prasarana dan utilitas umum sesuai dengan program Paguyuban.
b. Mengkoordinasikan
pelaksanaan pembangunan dan perbaikan sarana, prasarana dan utilitas umum sesuai dengan program Paguyuban.
c. Membuat perencanaan biaya
pelaksanaan pembangunan dan perbaikan sarana, prasarana dan utilitas umum sesuai dengan program
Paguyuban.
5. Seksi Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan
Utilitas bertugas :
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan Pemeliharaan sarana, prasarana dan utilitas umum sesuai program Paguyuban.
b. Membuat perencanaan biaya
dan memastikan kelancaran operasional sarana umum secara berkelanjutan sesuai
program Paguyuban.
6. Seksi Keamanan dan Ketertiban bertugas :
a. Mengkoordinasikan
penanggulangan berbagai ancaman gangguan ketertiban dan keamanan perumahan sesuai program Paguyuban.
b. Mengkoordinasikan
usaha-usaha keamanan, ketertiban dan ketenteraman penghunisesuai program Paguyuban.
c. Menumbuhkan kesadaran
masyarakat dibidang keamanan dan ketertiban serta mengkoordinasikan terciptanya suatu kondisi
agar penghuni merasa aman dan tentram sesuai program
Paguyuban.
d. Mengatur penjagaan keamanan
kawasan sesuai program Paguyuban.
7. Seksi Komunikasi, Sosialisasi dan Informasi
bertugas :
a. Melaksanakan komunikasi,
sosialisasi dan informasi dari Pengurus Paguyuban kepada Anggota Paguyuban sesuai program Paguyuban.
b. Melakukan pengelolaan media
komunikasi, sosialisasi dan informasi antar Anggota Paguyuban sesuai program Paguyuban.
8. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
bertugas :
a. Memfasilitasi dan
mengkoordinasikan penanganan kebersihan lingkungan sekaligus menggerakkan
partisipasi Anggota Paguyuban dalam program peningkatan kelestarian dan keserasian lingkungan hidup di PP TT-2
sesuai program Paguyuban.
b. Ikut membantu meningkatkan
kesadaran Anggota Paguyuban dalam memelihara kebersihan lingkungan dengan mengadakan atau
menggunakan dan memelihara sarana kebersihan sesuai program
Paguyuban.
c. Ikut membantu pengawasan
dan bimbingan terhadap kebersihan Umum sesuai program Paguyuban
d. Membantu usaha kelestarian
dan perbaikan lingkungan hidup sesuai program Paguyuban.
9. Seksi Kemasyarakatan, Kependudukan dan
Hubungan Kelembagaan Desa
a.
Membantu pengelolaan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
yang menjadi tugas Pemerintah Desa Ngentak.
b. Membantu kelancaran pengelolaan
pembangunan desa yang dikoordinasikan oleh RW setempat maupun oleh LKMD-K (Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan)/ LPMD-K (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan Kelurahan) di tingkat desa.
c. Membantu menyebarluaskan dan
mengamankan setiap program Pemerintah yang ditujukan
kepada PP TT-2 dalam lingkup Desa Ngentak.
10. Seksi PKK bertugas :
a.
Membantu usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinir
bantuan sosial, kematian,maupun kecelakaan
b. Mengusahakan terlaksananya
10 Program Pokok untuk mewujudkan keluarga sejahtera
melalui kelompok perpuluhan (dasawisma)
terdiri dari 10 KK sampai dengan 15 KK
c. Mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan penyuluhan PKK di PP TT-2
d. Membantu PKK RT dan RW di PP
TT-2.
11. Seksi Karang Taruna bertugas :
a. Membantu usaha-usaha
pembinaan olahraga dan kepramukaan
b. Membantu usaha-usaha
pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat
c. Memupuk kreatifitas
generasi muda yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif maupun kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan
potensi di PP TT-2
d. Membuat usaha-usaha untuk
meningkatkan kegiatan dan ketrampila pemuda atau generasi muda
e. Ikut membantu program
Pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja;
f.
Ikut membantu mengarahkan, membimbing dan membina kegiatan pemuda putus sekolah.
Pasal 6
Rincian pembagian tugas tiap-tiap Pengurus
ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang disahkan oleh
Rapat Pengurus.
Pasal 7
Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum
akhir masa bakti kepengurusan, Pengurus berkewajiban
untuk :
1. Memberitahukan secara tertulis kepada Anggota
Paguyuban mengenai berakhirnya masa bakti
tersebut,
serta mempersiapkan laporan pertanggung-jawaban yang akan disampaikan kepada Rapat
Umum Anggota.
2. Membuka pendaftaran bagi Anggota Paguyuban
untuk mencalonkan diri sebagai Pengurus periode
berikutnya,
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 8
1. Pengurus
berhenti atau diberhentikan karena :
a.
Atas permintaan sendiri dengan alasan yang diterima yaitu :
i.
Pindah tugas di luar kota, yang tidak
memungkinkan untuk menjalankan tugasnya sebagai pengurus.
ii.
Alasan kesehatan sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan tugasnya sebagai
pengurus
b.
Meninggal dunia.
c.
Tidak lagi memiliki hak untuk memiliki atau menghuni satuan unit rumah di PP
TT-2.
d.
Diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota karena tindakan indisipliner.
e.
Menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang
pasti.
f.
Menjadi tidak cakap menurut hukum dan/atau ditempatkan dibawah pengampunan.
g.
Tidak lagi menjadi Anggota Paguyuban.
2. Tindakan
indisipliner sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf d pasal ini, antara lain
adalah :
a. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga maupun peraturan tata tertib yang
berlaku.
b. Tidak hadir dalam rapat pengurus tanpa
pemberitahuan dan alasan yang sah sebanyak 5 kali berturut-
turut.
3. Pengisian
kekosongan antar waktu Pengurus yang disebabkan karena hal-hal sebagaimana dimaksud
ayat 1
pasal ini, dapat dilakukan oleh Rapat
Pengurus.
4 Untuk
mengisi kekosongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini,
Rapat Pengurus dapat mengajukan, memilih dan mengangkat seorang pengganti
pengurus yang berhenti, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon.
5. Masa
jabatan pengurus antar waktu dimulai sejak tanggal pengangkatan sampai dengan berakhirnya
masa jabatan pengurus yang digantikannya.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Rapat Pengurus
1. Rapat
Pengurus dapat diadakan secara teratur sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali
atau dapat diundang sewaktu-waktu oleh Pengurus apabila dipandang perlu.
Undangan sebagaimanadimaksud di atas harus dilakukan secara tertulis dan
disampaikan kepada seluruh Pengurusdalam waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
kalender sebelum rapat diadakan. Undangan ituharus mencantumkan acara, tanggal,
waktu dan tempat rapat.
2. Rapat
Pengurus diadakan di tempat kedudukan Paguyuban.
3. Rapat
Pengurus dipimpin Ketua Umum dan apabila ia tidak hadir atau berhalangan,
Sekretaris Umum atau Bendahara Umum dapat memimpin rapat tersebut.
4. Rapat
Pengurus berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja yang
telah dijalankan dan merencanakan program kerja berikutnya.
5. Rapat
Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat jika
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 1/3 (satu per tiga) dari jumlah Pengurus.
6. Keputusan-keputusan
dalam Rapat Pengurus diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila
hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak,
dan setiap anggota pengurus yang hadir berhak mengeluarkan satu suara.
7. Berita
Acara Rapat Pengurus dibuat oleh salah seorang yang hadir dalam rapat dan
ditunjuk oleh Ketua Rapat untuk tujuan tersebut dan kemudian harus
ditandatangani oleh Ketua Rapat.
8. Berita
Acara yang dibuat sesuai ketentuan diatas, merupakan bukti sah bagi semua
Pengurus dan pihak ketiga mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat
tersebut.
9. Salinan
atau kutipan Berita Acara Rapat Pengurus yang benar harus ditandatangani oleh
semua Pengurus yang hadir.
Pasal 10
Rapat Umum Anggota Tahunan
1. Rapat
Umum Anggota tahunan diadakan setahun sekali selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah
berakhirnya kepengurusan yang bersangkutan.
2. Dalam
Rapat Umum Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini :
a.
Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai kepengurusan Paguyuban
dan administrasi keuangan selama tahun buku
yang lalu.
b.
Laporan pertanggungjawaban harus diajukan kepada Rapat Umum Anggota untuk mendapatkan
persetujuan dan pengesahan.
c.
Dapat membahas hal-hal lain yang seharusnya diajukan dalam Rapat Umum Anggota Tahunan
sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar.
3. Apabila
batas waktu sebagaimana ketentuan ayat 1 pasal ini terlewati tanpa ada
penjelasan tertulis dari Pengurus, maka Anggota dapat menyelenggarakan Rapat
Umum Anggota Tahunan atas persetujuan sekurang-kurangnya 50 orang Anggota.
4. Apabila
suatu kepengurusan telah selesai dan dengan mengingat ketentuan ayat 3 pasal
ini, maka penyelenggara wajib mengundang pengurus lama untuk menyampaikan
laporan pertanggung-jawabannya, dan untuk undangan dimaksud harus disampaikan
secara tertulis dengan tanda terima surat sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum Rapat Umum Anggota Tahunan tersebut diadakan.
5. Rapat
Umum Anggota Tahunan dapat mengambil keputusan yang sah untuk menerima atau menolak
pertanggung jawaban Pengurus.
Pasal 11
Rapat Umum Anggota Luar Biasa
1. Rapat
Umum Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila :
a.
Dipandang perlu oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus
b.
Atas permintaan secara tertulis dari sekurang-kurangnya 50 orang Anggota.
2. Rapat
Umum Anggota Luar Biasa diadakan dengan menyebutkan tanggal dan tempat rapat
tersebut
akan diadakan serta pokok pembahasan rapat.
3. Pengurus
harus menentukan waktu untuk penyelenggaraan rapat tersebut dan memberitahukan
kepada seluruh Anggota mengenai akan diadakannya Rapat Umum Anggota Luar Biasa
dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari sejak tanggal permintaan dari
Anggota yang meminta diadakannya rapat tersebut.
4. Apabila
Pengurus tidak mengadakan rapat dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya
permintaan
tertulis tersebut, maka para Anggota yang menandatangani permintaan tertulis
tersebut
berhak untuk mengadakan sendiri rapat tersebut atas biaya Paguyuban, dengan
memperhatikan
secara seksama ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
5. Rapat
yang tersebut pada Pasal 11 ayat (4) dipimpin oleh Ketua Rapat yang dipilih
dari mereka
yang
hadir, dengan syarat semua persyaratan dalam Anggaran Dasar berkenaan dengan
pokok
pembahasan,
pemberitahuan, kuorum dan pengambilan suara telah dipenuhi. Segala keputusan
dalam
rapat tersebut adalah sah dan mengikat.
Pasal 12
Tempat dan Undangan Rapat Umum Anggota
1. Tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Rapat-Rapat Umum Anggota harus
diadakan pada waktu dan di tempat kedudukan Paguyuban.
2. Undangan
untuk Rapat Umum Anggota harus dilakukan secara tertulis, ditandatangani oleh pihak
yang mengundang rapat tersebut dan disampaikan kepada para Anggota dalam waktu tidak
kurang dari 3 (tiga) hari sebelum rapat tersebut diadakan.
3. Undangan
tersebut harus menyebutkan tempat, tanggal, waktu, maupun acara rapat dan pokok
pembahasan.
4. Undangan
untuk Rapat Umum Anggota Tahunan disertai dengan lampiran salinan laporan pertanggungjawaban
Pengurus Paguyuban.
5. Rapat
dapat menyetujui pokok pembahasan yang tidak tercantum dalam undangan, dengan syarat
pokok pembahasan tersebut diajukan secara tertulis kepada Pengurus oleh Anggota
yang ditandatangani sekurang-kurangnya 50 orang Anggota dan telah diterima oleh
Pengurus selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum rapat.
Pasal 13
Ketua Rapat Umum Anggota
1. Kecuali
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar, maka semua Rapat Umum Anggota harus dipimpin
oleh salah satu dari Pengurus Harian, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara
Umum.
2. Berita
acara harus dibuat oleh notulen yang ditunjuk oleh Ketua Rapat, dan harus ditandatangani
oleh Ketua Rapat dan notulen tersebut.
3. Berita
Acara itu merupakan bukti sah dari semua keputusan-keputusan yang diambil dalam
rapat dan semua peristiwa yang terjadi dalam rapat dimaksud.
Pasal 14
Hak Suara Dalam Rapat Umum Anggota
1. Apabila
Paguyuban memerlukan untuk memutuskan sesuatu yang menyangkut kepemilikan dan pengelolaan
pemukiman, maka setiap pemilik yang sah atas satuan unit rumah mempunyai suara
yang sama dengan satuan unit rumah yang dimilikinya.
2. Apabila
Paguyuban memutuskan sesuatu yang menyangkut kepentingan penghuni/pemanfaatan
rumah, maka setiap satuan unit rumah diwakili oleh 1 (satu) suara Anggota.
Pasal 15
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
1. Rapat-rapat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar, adalah sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 30 orang Anggota, kecuali ditentukan lain
dalam Anggaran Dasar.
2. Pengambilan
keputusan pada azasnya dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, dan apabila
hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara
terbanyak melalui voting.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 16
Pembiayaan Program Paguyuban diperoleh dari :
1. Iuran Wajib yang berasal dari anggota
dihitung berdasarkan jumlah satuan rumah yang ditetapkan oleh Rapat Pengurus dengan memperhatikan
segi-segi keadilan dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan keadaan.
2. Iuran Sukarela yang berasal dari Anggota yang
nilainya tidak dibatasi.
3. Pengelolaan aset lingkungan PP TT-2 yang
berasal dari Penyelenggaraan Pembangunan, baik berupa barang-barang bergerak maupun barang-barang yang tidak bergerak serta
jasa-jasa lainnya.
4. Pendapatan hasil bersih perolehan Paguyuban
atau usaha-usaha pengelolaan dan/hasil kerjasama dengan Pihak Ketiga.
5. Sumber-sumber lain yang sah, sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.
Pasal 17
Kewajiban keuangan Anggota terdiri dari:
1. Iuran Wajib
Besarnya
Iuran Pengelolaan dihitung berdasarkan jumlah satuan unit rumah yang
dimiliki/dihuni dikali tarif iuran
per bulan yang diajukan oleh Rapat Pengurus dan ditetapkan serta disahkan oleh
Rapat Umum Anggota.
2. Iuran Pembayaran PBB (Pajak Bumi Dan
Bangunan) :
Kewajiban
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak-pajak atau iuran lainnya yang berhubungan
dengan kepemilikan satuan unit rumah
harus ditanggung dan dibayar oleh masing-masing Pemilik satuan rumah.
3. Tagihan Pemakaian Listrik, Air, Telepon,
Multimedia, dan lain-lain :
Besarnya
tagihan Listrik, Air, Telepon, Multimedia dan lain-lain (jika ada) dihitung
berdasarkan jumlah pemakaian per
bulan dan merupakan tanggung jawab masing-masing Pemilik/Penghuni satuan rumah.
4. Iuran Asuransi Kebakaran dan Asuransi lainnya
yang dianggap perlu akan diatur dalam Peraturan Khusus yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus.
Pasal 18
1. Paguyuban
sebagai badan hukum diwajibkan untuk membuka rekening pada Bank yang ditentukan
Pengurus, dan seluruh penerimaan Paguyuban menggunakan rekening Paguyuban tersebut.
2. Penandatanganan
surat-surat berharga dilakukan bersama minimal oleh 2 (dua) orang dari Pengurus
Harian.
Pasal 19
Semua dana yang tidak akan digunakan
langsung, kecuali kas kecil dan biaya operasional, wajib disimpan
di Bank pada rekening Paguyuban dan dengan
alasan apapun tidak boleh disimpan atas nama dan/atau
pada rekening pribadi Pengurus, kecuali pada
saat peralihan yaitu ketika rekening Paguyuban belum
dibuat.
Pasal 20
Penggunaan dan Pemakaian keuangan berikut
pertanggungjawabannya harus sesuai dengan program
yang telah disahkan oleh Rapat Umum Anggota.
Pasal 21
Semua Pemasukan dan Pengeluaran Paguyuban
harus dapat di bukukan secara tertib berdasarkan
sistem pembukuan yang berlaku dan pada setiap
akhir tahun buku harus dibuatkan neraca keuangan
untuk diteruskan kepada Anggota.
Pasal 22
1. Laporan
keuangan dapat dilihat pada media resmi Paguyuban yang akan diperbaharui secararutin
sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) bulan.
2. Setiap
Anggota berhak untuk melihat laporan keuangan dan/atau meminta salinannya
dengancara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengurus.
Pasal 23
Tahun buku Paguyuban dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun
yang sama. Setiap tahun pada tanggal 31
Desember tahun yang sama buku-buku Paguyuban harus
ditutup dan buku Paguyuban Penghuni ditutup
untuk pertama kalinya pada tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 24
1. Menjelang
Rapat Umum Anggota Tahunan, Pengurus harus mempersiapkan rancangan Anggaran
Operasional untuk periode mendatang dan pengajuannya pada Rapat Umum Anggota untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Bila
Periode Kepengurusan telah habis dan Rapat Umum Anggota Tahunan belum diselenggarakan,
Pengurus dapat membiayai Operasional bulanan dengan dana sebesar 1/12 (satu per
dua belas) Anggaran Operasional tahun buku sebelumnya.
BAB VI
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN
SATUAN UNIT RUMAH
Pasal 25
1. Pemilik
wajib melunasi segala tunggakan pembayaran serta sanksi maupun denda, jika ada,
kepada Pengurus sebelum melakukan pengalihan hak kepemilikan satuan unit rumah
kepada pihak lain. Tunggakan pembayaran sebelum terjadinya pengalihan hak
kepemilikan satuan unit rumah tersebut tetap menjadi kewajiban pemilik lama
walaupun hak kepemilikan satuan rumah tersebut telah dialihkan kepada pihak
lain/pemilik baru.
2. Perubahan
kepemilikan satuan unit rumah harus dilaporkan oleh pemilik baru dengan menunjukkan
tanda bukti pembayaran atau pengalihan hak dengan obyek satuan unit rumah yang
tersebut dan menyerahkan salinannya kepada Pengurus Paguyuban.
3. Pemilik
baru wajib mengisi form pendaftaran Anggota dan melalui Pengurus sebagai syarat
untuk dicatat dalam Buku Daftar Anggota Paguyuban..
4. Pengurus
Paguyuban mendata / mencatat perubahan penghuni satuan unit rumah tersebut pada
ayat (1)
beserta
form pendaftaran dalam Buku Daftar Anggota Paguyuban.
Pasal 26
1. Pemilik
yang menyewakan atau menyerahkan manfaat Satuan unit Rumah yang dimilikinya kepada
orang lain wajib melunasi segala tunggakan pembayaran serta sanksi maupun
denda, jika ada, kepada Pengurus sebelum melakukan menyewakan atau menyerahkan
manfaat Satuan unit Rumah yang dimilikinya. Tunggakan pembayaran sebelum terjadinya
penyewaan atau penyerahan manfaat satuan unit rumah kepada orang lain/penghuni
baru tersebut tetap menjadi kewajiban pemilik lama walaupun satuan unit rumah
tersebut telah dihuni pihak lain/penghuni baru.
2. Penghuni
atau penerima manfaat satuan unit rumah yang baru wajib mengisi form
pendaftaran Anggota dan melalui Paguyuban sebagai syarat untuk dicatat dalam
Buku Daftar Anggota Paguyuban.
3. Pengurus
Paguyuban mendata / mencatat perubahan penghuni satuan unit rumah tersebut pada
ayat (1) beserta form pendaftaran dalam Buku Daftar Anggota Paguyuban.
Pasal 27
Pengurus Paguyuban berhak untuk bertanya dan
meminta penjelasan tentang status kepemilikan dan
status penghunian satuan rumah di PP TT-2
dari Pemilik, Pemilik wajib menjawab secara
tertulis pertanyaan atau permintaan
penjelasan dari Pengurus tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari kalender.
BAB VII
TATA TERTIB PENGHUNIAN
Pasal 29
1. Setiap
penghuni yang memiliki, memakai, menyewa, atau yang memanfaatkan satuan unit rumah,
wajib mentaati Tata Tertib Penghunian serta Peraturan Khusus lainnya yang
dibuat oleh Pengurus Paguyuban yang telah ditetapkan dan disahkan Rapat Umum
Anggota.
2. Tata
Tertib Penghunian yang selama ini telah berlaku sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh penyelenggara pembangunan, masih tetap berlaku selama belum
diubah atau dicabut dan/atau ditentukan lain oleh Paguyuban.
3. Setiap
pemilik dan/atau Penghuni dan/atau Penyewa, Penyewa beli atau yang memanfaatkan
satuan rumah di PP TT-2 wajib menggunakannya sesuai dengan peruntukannya.
4. Setiap
Penghuni yang memiliki, memakai, menyewa dan yang memanfaatkan satuan unit rumah,
berhak menggunakan Sarana, Prasarana dan Utilitas umum sesuai dengan sifat peruntukkannya
untuk kepentingan bersama, akan tetapi sama sekali tidak berhak untuk memonopoli
baik sebagian ataupun seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
5. Tata
Tertib penghunian selengkapnya akan diatur dalam Peraturan Khusus yang
diterbitkan oleh Pengurus Paguyuban.
BAB VIII
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 30
Setiap Penghuni yang memiliki, memakai,
menyewa atau yang memanfaatkan satuan unit rumah tinggal
dilarang :
1. Melakukan perbuatan yang membahayakan
keamanan, ketertiban, keselamatan terhadap penghuni lain, bangunan serta lingkungan perumahan.
2. Menjadikan satuan unit rumah sebagai tempat
bertentangan dengan kesusilaan, norma-norma agama dan adat istiadat, serta segala yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undang yang berlaku.
3. Menambah bangunan diluar satuan unit rumah,
baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan orang lain dan/atau kepentingan bersama tanpa persetujuan
tertulis yang sah dari Pengurus Paguyuban.
4. Mengambil manfaat secara tidak sah atas nilai
aliran/sambungan listrik, air bersih, gas bumi (gas negara), saluran telepon pribadi maupun saluran
telepon umum.
5. Memanfaatkan Sarana, Prasarana dan Utilitas
umum baik sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan tertulis yang sah dari Pengurus
Paguyuban.
6. Hewan Peliharaan seperti ayam, anjing,
kucing, burung dan sebagainya harus dijaga termasuk kebersihannya agar tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan dan
kenyamanan dalam keserasian dan
kerukunan hidup bertetangga.
7. Larangan-larangan selengkapnya akan diatur
dalam peraturan khusus yang diterbitkan oleh Pengurus Paguyuban yang ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota.
BAB IX
TATA TERTIB PEMILIKAN SATUAN UNIT RUMAH
Pasal 31
Paguyuban berkewajiban untuk senantiasa
menjaga kesinambungan kepemilikan satuan unit rumah
dengan mendaftar setiap pemilik/penghuni dan
mencatat setiap pengalihan/pengoperan setiap Hak
Milik Atas Satuan Unit Rumah dan juga
pengalihan/pengoperan hak hunian atas satuan unit rumah.
Pasal 32
Pemilik/Penghuni hanya berhak menguasai ruang
satuan unit rumah yang merupakan batasan
kepemilikannya berdasarkan bukti sah yang
dimilikinya, sedangkan Sarana, Prasarana dan Utilitas umum
dikelola oleh Paguyuban.
BAB X
PERBAIKAN KERUSAKAN
Pasal 33
Segala kerusakan bangunan-bangunan dari
Sarana dan Prasarana umum yang bersifat struktur dan/atau
pekerjaan besar ditanggulangi oleh Paguyuban
dan diusahakan untuk tetap dapat ditanggulangi dan
ditanggung oleh Paguyuban dengan mengingat
keadaan keuangan/kemampuan/urutan prioritas dan
kepentingan umum yang lebih besar.
Pasal 34
Pelayanan perbaikan kerusakan umum tidak
termasuk hal-hal diluar jangkauan/kemampuan Paguyuban
yang dimaksud pasal 33 Anggaran Rumah Tangga
ini dan biayanya akan ditanggung oleh Anggota
Paguyuban secara bersama-sama.
BAB XI
HUBUNGAN DENGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT
Pasal 35
1. Untuk
menjamin kelangsungan dan kelancaran pengelolaan Rumah Tinggal Paguyuban menjamin
hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan, dalam rangka meningkatkan upaya mewujudkan tujuan Paguyuban.
2. Hubungan
kerja sama dengan pihak-pihak terkait sebagaiman dimaksud ayat 1 pasal ini,
adalah Paguyuban dapat meminta bantuan Dinas Perumahan daerah setempat dan
pihak pihak terkait lainnya dalam menerapkan sanksi bagi anggota yang tidak
mematuhi ketentuan peraturan perundang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, Tata Tertib Penghunian, peraturan lainnya dalam pengelolaan rumah
tinggal.
BAB XII
SANKSI
Pasal 36
1. Anggota
yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Tata Tertib Penghunian
dan Peraturan lainnya serta aturan dalam pengelolaan rumah tinggal, termasuk kelalaian
untuk melakukan pembayaran secara penuh atas Iuran Wajib yang telah ditetapkan dan
disahkan oleh Rapat Umum Anggota dan peraturan lainnya serta Tata Tertib PP
TT-2 dikenakan sanksi.
2. Sanksi
dimaksud dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan tingkat pelanggarannya dapat
berupa:
a.
Peringatan, secara lisan maupun tulisan.
b.
Sanksi tidak diberikan layanan sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai Anggota
c.
Sanksi tidak diperbolehkan menggunakan sarana, prasarana dan/atau utilitas umum
d.
Sanksi untuk tidak diperbolehkan menikmati fasilitas-fasilitas dibiayai dari
Iuran Wajib.
e.Sanksi
lain dan yang tersebut dalam ayat (2a), (2b), (2c), dan (2d) diatur dalam peraturan
khusus oleh Pengurus Paguyuban yang ditetapkan dan
disahkan oleh Rapat Umum Anggota.
3. Paguyuban
berhak melaporkan dan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil
tindakan terhadap Anggota Paguyuban yang melakukan tindakan melawan hukum.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 37
1. Anggaran
Rumah Tangga adalah Pedoman Pokok Paguyuban dalam pengelolaan Perumahan dan Pemukiman
PP TT-2.
2. Aturan
dan ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
akan diatur dalam peraturan khusus/aturan pelaksanaan lain yang akan ditetapkan
dan disahkan kemudian oleh Rapat Umum Anggota Paguyuban dan/atau Pengurus
Paguyuban merupakan aturan yang sah serta mengikat menurut hukum.
3. Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di : Bantul – DIY.
Pada Tanggal :
PAGUYUBAN PEMILIK DAN PENGHUNI PONDOK PERMAI
TAMAN TIRTA-2 (PP TT-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar