Rabu, 31 Agustus 2016

TATA TERTIB DAN PEDOMAN WARGA



TATA TERTIB DAN PEDOMAN
PERUMAHAN PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA - 2
(PP.TT - 2)



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

1.   Sebagai pedoman dasar bagi warga atas perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan pengendalianpembangunan di Kawasan Perumahan PP TT - 2.
2.   Untuk mewujudkan, mempertahankan, serta meningkatkan keserasian dan keseimbangan lingkunganbagi penghuni di Kawasan Perumahan PP TT - 2.
3.   Untuk mewujudkan pemanfaatan tata ruang yang sejalan dengan tujuan dan kebijaksanaanpembangunan Kawasan Perumahan PP TT - 2.
4.   Mencegah tumpang tindih penggunaan lahan serta penyimpangan-penyimpangan pembentukan dari
      pada rencana yang ditetapkan oleh Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT - 2.
5.   Untuk menciptakan suatu tatanan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Pasal 2
PENGERTIAN

Istilah-istilah yang digunakan didalam buku panduan ini secara tegas diartikan dan dijelaskan sebagaimana
tersebut dibawah ini :

1.     Kawasan adalah area atau lingkungan yang diperuntukkan dandipergunakan sebagai suatu
      perumahan berupa hunian tempat tinggal dan daerahkomersil beserta fasilitas pendukungnya yang terletak di wilayah Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul – Provinsi DIY.
2.   Pengelola adalah Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT - 2sebagai suatu perkumpulan yang
      memiliki kewenangan menetapkan aturan-aturan di Kawasan Perumahan PP TT - 2, melaksanakan kewajiban memonitor setiap Pemilik dan/atau Penghuni selaku Anggota Paguyuban, melakukanpemeliharaan,kebersihandan pengamanan lingkungan, juga berhak memungut Iuran dari Pemilikdan/atau Penghuni selaku Anggota Paguyuban.
3.   Pemilik adalah orang atau badan hukum yang berdasarkan hukum, adalah pihak yang memiliki satuan unitrumah dan/atau kavling siap bangun di Kawasan Perumahan PP TT - 2.
4.   Penghuni adalah setiap orang, keluarga atau badan hukum selaku pemilik yang menghuni hunian dan atauorang yang menerima Hak dan Kuasa dari pemilik, untuk tinggal dan menetap serta melakukan aktifitasdidalamKawasan Perumahan PP TT - 2, baik untuk yang bertempat tinggal dalam waktu tertentu(sementara) maupununtuk yang menetap.
6.   Hunian adalah rumah yang ditempati oleh penghuni yang peruntukannya bukan untuk kegiatan yangbersifat komersial/non hunian.
7.   Lingkungan adalah area/kawasan tempat tinggal yang mencakup rumah dan segala sesuatu yang ada disekitar area/kawasan yang ditempati oleh penghuni, termasuk sarana, prasarana dan utilitas umum.
8.   Kavling siap bangun adalah sebidang tanah yang siap untuk dilakukan pembangunan sesuai dengan site plan dan peruntukanya.
9.   Batas Kepemilikan adalah batas-batas tanah yang telah disepakati antara pihak pengembang dan pihakpembelipada saat terjadinya transaksi jual beli, atau batas yang telah ditetapkan dan tercantum didalamsurat ukuryang dikeluarkan/disahkan oleh kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.
10.  Iuran adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemilik atau penghuni kepada Pengelola sehubungandengan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas dari lingkup pengelolaan lingkungan yang selanjutnya di sebut Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).
12. Air Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya sesuai standarpemerintahyang berlaku dan dapat diminum setelah dimasak.
13. Utilitas adalah saluran air bersih, drainase, lampu penerangan jalan, jaringan listrik, dan saluran
      telekomunikasi yang dipergunakan untuk kepentingan umum di Kawasan Perumahan PP TT - 2.
14. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu bentuk surat perizinan yang dikeluarkan oleh kantor dinasbangunan Pemerintah daerah kepada perorangan atau badan hukum sehubungan dengan adanyakegiatanseperti membangun, merubah, mengganti seluruh atau sebagian serta memperluas bangunan.
15. Pelanggaran adalah suatu tindakan/perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemilik dan/ataupenghuni terhadap ketentuan atau peraturan yang ada dan telah ditetapkan oleh Pengelola, PemerintahDaerah maupunUndang-Undang yang berlaku.
16. Keadaan Darurat adalah suatu peristiwa yang terjadi pada suatu keadaan dan situasi yang memaksa bagisetiaporang untuk melakukan dan atau tidak melakukan suatu perbuatan, seperti bencana alam, huruhara, wabah penyakit dan perang, yang terjadi sehingga menimbulkan gangguan dan hambatan bagisetiap orang dalam menjalankan kegiatan, kewajiban maupun mendapatkan haknya.
17. Sampah rumah tangga adalah sampah atau limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah tanggakecualisampah hijau.
18. Sampah Hijau adalah sisa dan/atau potongan tanaman/pohondari hasil pemeliharaan halamanrumah dan/atau kavling Pemilik dan/atau Penghuni.



BAB II
TATA TERTIB KAWASAN

Pasal 3
KEBERSIHAN, KERAPIHAN & KEINDAHAN

1.   Setiap Pemilik dan/atau Penghuni wajib menjaga dan memelihara kebersihan serta kerapihan, keindahan
      di dalam lingkungan kepemilikan tanah dan/atau bangunan masing-masing, walaupun tanah dan/ataubangunan tersebut belum dihuni, atas biaya sendiri.
2.   Sampah harus dibuang/ditempatkan di tempat sampah (tong sampah). Sampah yang diangkut oleh pengelola adalah sampah yang berasal dari hasil rumah tangga dan tidak termasuk sampah dari tanaman milik pribadi penghuni, material hasil renovasi ataupun pembangunan rumah.
3.   Sampah dari tanaman milik pribadi penghuni, sampah renovasi atau pembangunan rumah menjadi tanggung jawab penghuni dan dilarang dibuang di dalam lahan kosong atau fasilitas umum.
4.   Sampah rumah tangga atas lingkungan pribadi merupakan tanggung jawab Pemilik dan/atau Penghuni
      untuk menempatkannya pada tempat sampah yang telah disediakan, untuk selanjutnya pengangkutandiatur oleh Pengelola.
5.   Pemilik dan/atau Penghuni tidak diperkenakan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan polusi debu,
      asap, bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah dalam bentuk apapun sesuai dengan
      Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.KEP-50/MENLH/11/1996 tentang Baku tingkat Kebauan.
6.   Pemilik dan/atau Penghuni dilarang memasang papan reklame, billboard, spanduk dan semacamnya
      untuk kepentingan profesi atau usahanya atau bentuk-bentuk promosi lainnya di luar bataskepemilikannya kecuali mendapat izin tertulis dari Pengelola.
7.   Pengurus berhak untuk membongkar dan menurunkan reklame atau bangunan reklame, spanduk atau
      sejenisnya apabila Pemilik dan/atau Penghuni terbukti melanggar ketentuan dalam pasal ini ayat 6.








8.   Dalam hal penjualan rumah/kavling, pemasangan papan agen property harus mendapatkan izin dari pengelola. Dapat dijelaskan sbb: 
            a.         Pemasangan papan reklame/spanduk agen property tentang sewa/jual property hanya diizinkan                         dipasang di dalam area property yang dimaksud, tidak diizinkan dipasang pada: pohon - rumput                         taman - rumput berm/bahu jalan di lingkungan kawasan Perumahan PP TT – 2.
            b.         Setiap papan reklame promosi/spanduk promosi agen property yang dipasang di area umum, izin          pemasangan diberikan setelah perusahaan agen property/individu melunasi biaya kontribusi                              lingkungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan, maksimal untuk 5 unit                     papan/spanduk promosi agen property.
            c.         Pelanggaran atas ketentuan peraturan tata tertib ini akan dilakukan pencopotan papan/spanduk                         reklame oleh petugas pengamanan lingkungan kawasan Perumahan PP TT – 2.
9.   Pemilik dan/atau Penghuni dilarang menaruh barang-barang milik pribadi di luar batas kepemilikan tanpa seizin dan persetujuan dari Pengelola.
10.  Untuk menjaga estetika (keindahan) setiap penghuni tidak diijinkan untuk menjemur/menggantung pakaian atau benda-benda lainnya di halaman depan, dimuka jendela, balkon ataupun disekitar atap yang dapat dilihat dari arah muka.
11.  Pemilik dan/atau Penghuni dilarang menebang atau merusak pohon yang ditanam oleh Pengembangdan/atau menanam pohon pada fasilitas umum yang telah ada seperti tanaman lingkungan, berm, talud,dan bahu jalan, tanpa seizin dan persetujuan dari Pengelola.
12.  Untuk pelanggaran atas ketentuan dalam pasal ini ayat 11 Pengelola akan memberikan sanksi denda
      menurut perhitungan kerugian yang ditimbulkan dan Pemilik dan/atau Penghuni yang terbukti melakukan
      pelanggaran tersebut diwajibkan untuk menanam kembali pohon pengganti.
10.  Pengelola berhak untuk menebang dan membongkar tanaman/pohon yang telah ditanam oleh penghuni apabila tanaman/pohon tersebut bermasalah.

Pasal 4
FUNGSI HUNIAN DAN KAWASAN

1.   Hunian harus dipergunakan hanya sebagai tempat tinggal (rumah tinggal) sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman.
2.   Hunian yang bukan unit rumah toko (ruko) dilarang dipakai untuk usaha dalam bentuk apapun juga.
3.   Penghuni dilarang menggunakan hunian sebagai tempat perjudian, mabuk-mabukan, prostitusi atau
      segala macam perbuatan yang melanggar hukum atau Peraturan Pemerintah atau kesusilaan dan
      ketertiban umum.
4.   Hunian tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang atau gudang tempat
      menyimpan bahan-bahan yang mudah tebakar dan meledak, seperti petasan, bensin, minyak tanah,
      pelumas, gas dan lain-lain sesuai dengan ketentuan PP. No. 18 tahun 1999 Tentang Pengelolaan LimbahBahan Berbahaya dan Beracun, kecuali untuk lingkungan tertentu yang telah mendapat izin dari instansiyang berwenang dan Pengelola.
5.   Pihak pengelola secara bersama-sama dengan aparat keamanan dan aparat pemerintah berhak melakukan:
            a.         Pembongkaran bangunan apabila terdapat pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan dan                             disetujui oleh instansi pemerintah yang berwenang atau pengelola, apabila telah melanggar                               ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2.
            b.         Pemberhentian kegiatan dan pengenaan denda yang besarnya 10 (sepuluh) kali dari tarif IPL                             hunian yang bersangkutan untuk setiap pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 1, 2 dan 4.
            c.         Melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila didapati telah melanggar ketentuan dalam pasal                 4 ayat 3.
6.   Penggunaan Hunian untuk dijadikan kos-kosan akan diatur dalam tata tertib tersendiri dan wajibmendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengelola.







Pasal 5
BANGUNAN DAN KAVLING SIAP BANGUN

1.   Setiap pembangunan, perubahan atau renovasi rumah yang dilakukan pemilik dan/atau penghuni
      diharapkan untuk mengutamakankeserasian dan keharmonisan dengan sekelilingnya.
      Dengan tetap selalu mengutamakan keharmonisan dengan tetangga dan diharapkan dapatmeningkatkan nilai investasi kawasan secara keseluruhan dan berkesinambungan.
2.   Pemilik dan/atau Penghuni dilarang merubah fasilitas umum yang ada seperti taman lingkungan, badan
      jalan, berm jalan, kanstin jalan, pohon peneduh, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan air bersih, dan
      bangunan umum.

Pasal 6
PROSEDUR PINDAHAN

1.   Sebelum Pemilik dan/atau Penghuni akan pindah ke dalam maupun keluar Kawasan, maka Pemilik
      dan/atau Penghuni wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada pengelola mengenaitanggal pasti Pemilik dan/atau Penghuni akan masuk atau keluar Kawasan (Pindah Rumah).
2.   Pengelolaakan melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan dan Ketertiban untuk memberikan bantuan pengawasan pada tanggal Pemilik dan/atau Penghuni Pindah Rumah.
3.   Pengelola tidak bertanggung jawab atas tenaga pengangkut barang, namun demikian security/keamanan akan berusaha untuk membatasi dan membantu mengawasi tindakan para tenaga  angkut tersebut.
4.   Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pindah rumah adalah sebagai berikut :
            a.         Penghuni yang akan pindah keluar kawasan Perumahan PP TT - 2 diwajibkan melaporkan                   kepindahannya kepada pengelola dengan melampirkan bukti pelunasan pembayaran IPL bulan                          terakhir, dan menyampaikan alamat tujuan pindah.
            b.         Penghuni yang akan pindah datang ke dalam kawasan Perumahan PP TT - 2                                                   diwajibkan melaporkan diri kepada pengelola dengan melampirkan data-data diri: KTP, KK, bukti                       pelunasan pembayaran IPL bulan pertama.
            c.         Kelalaian dan ketidakpatuhan penghuni terhadap peraturan tata tertib ini akan mengalami                      hambatan akses keluar/masuk ke dalam kawasan hunian yang dilaksanakan dengan tegas oleh                        petugas pengamanan lingkungan.

Pasal 7
KEGIATAN SOSIAL, POLITIK DAN KEAGAMAAN

1.   Untuk menjaga rasa toleransi dan memelihara ikatan sosial yang baik sesama Penghuni, makaketenangan, ketertiban lingkungan serta privasi setiap Penghuni wajib dijaga dan dipelihara.
2.   Apabila Penghuni suatu rumah hendak menyelenggarakan kegiatan sosial yang melibatkan lebih dari 10
      (sepuluh) orang, atau kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman para Penghuni lain karena
      adanya bunyi-bunyian atau pengeras suara yang bising (keras) atau yang akan menggunakan sarana
      lingkungan milik umum, maka wajib melaporkan secara tertulis kepada Pengelola selambat-lambatnya 3
      (tiga) hari sebelum kegiatan dimulai, tanpa mengurangi kewajiban untuk memperoleh terlebih dahulu izin
      dari pihak-pihak yang berwenang.
3.   Pengelola berhak melarang dan membubarkan segala kegiatan Penghuni atau para Penghuni yang dapatmemancing konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), dan kemudian menyerahkanpenanganannya kepada pihak yang berwajib.
4.   Kegiatan politik yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintahan yang berlaku atau yang tidak
      mendapatkan izin dari aparat Pemerintah yang berwenang dalam bentuknya dilarang dilaksanakan dalamkawasan. Apabila terjadi, maka security akan melakukan tindakan pengamanan sementara untuk
      kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib.






Pasal 8
KETERTIBAN UMUM

1.   Pemilik dan/atau Penghuni dan atau tamu tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang
      menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, antara lain bau yang menyengat atau tidak sedap,
      membakar sampah, membuat keributan, mengadakan aktifitas yang mengganggu tetangga.
2.   Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan umum seperti pesta dengan musik yang kerasdan kegiatan lainnya melewati pukul 22.00 WIB (pada hari senin s/d jumat) atau pukul 24.00 WIB (padahari sabtu dan minggu).
3.   Penghuni hanya boleh menggunakan Genset sebagai tenaga listrik cadangan, tidak menimbulkankebisingan melebihi 55 Disibel pada batas Kavling, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara LingkunganHidup Nomor : KEP-48/MENLH/11/1996 tertanggal 25 Nopember 1996 dan atau perubahannya (jika ada).
4.   Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu tidak diperkenankan menyimpan benda-benda terlarang dan
      bahan-bahan yang sifatnya mudah meledak/terbakar.
5.   Setiap bentuk perbuatan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian yang dapat mengganggu
      lingkungan ataupun tetangga dianggap sebagai gangguan dan pelanggaran terhadap tata tertib diKawasan.

Pasal 9
SARANA DAN PRASARANA UMUM

1.   Apabila terjadi kerusakan pada sarana dan prasarana umum, antara lain jalan, taman dan pohon, sanitasi
      dan lain-lainnya yang disebabkan kelalaian/kesengajaan Pemilik/Penghuni dan/atau tamu, maka yang
      bersangkutan wajib untuk membiayai perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan tersebut.
2.   Apabila Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu tidak dapat memperbaiki kerusakan sebagaimana
      dimaksud pada pasal 9 ayat 1 diatas, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari kerusakan tersebut, maka Pengelolaatau petugas yang ditunjuk akan melakukan perbaikan atas kerusakan yang dimaksud, seluruh biaya wajibditanggung oleh Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu yang bersangkutan.

Pasal 10
HEWAN PELIHARAAN

1.   Pemilik dan/atau Penghuni yang memiliki hewan peliharaan seperti kucing dan anjing, maka diwajibkan
      untuk tidak membiarkan hewan peliharaanya berkeliaran sehingga memungkinkan membuang kotoran di
      sembarang tempat atau dapat menggangu atau membahayakan Penghuni lain dan masyarakat sekitarnya.
2.   Pengelola tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan-hewan milik Pemilik dan/atau Penghuni yangberkeliaran di luar halaman.
3.   Setiap hewan pemeliharaan milik Pemilik dan/atau Penghuni wajib untuk divaksin rabies, serta segala
      perawatan yang dibutuhkan sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.
4.   Hewan pemeliharaan wajib diberikan tanda pengenal atau peneng dan dilarang melepaskan hewan
      peliharaan tanpa menggunakan peneng.
5.   Apabila hewan peliharaan Pemilik dan/atau Penghuni melakukan perbuatan membahayakan orang lain
      atau melukai orang lain, maka kerugian dan biaya yang timbul wajib ditanggung oleh pemilik hewan
      tersebut.
6.   Pemilik dan/atau Penghuni dilarang membuat peternakan hewan yang dapat digolongkan sebagai hewan
      ternak yang mungkin dapat mengganggu lingkungan sekitarnya di dalam kawasan, terutama yang
      menimbulkan suara serta bau yang sangat mengganggu Penghuni lain.










Pasal 11
KEHILANGAN DAN BENCANA

1.   Pengelola tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan atau musnahnya benda-benda
      milik Pemilik dan/atau Penghuni yang disebabkan oleh kebakaran, kecurian, perampokan dan bencana
      alam lainnya.
2.   Pemilik dan/atau Penghuni dianjurkan untuk mengasuransikan bangunan dan seluruh benda miliknya
      untuk jenis asuransi kebakaran, kehilangan ataupun kerusakan, sehingga dapat memberikan rasa
      tenteram dan dapat menutup biaya ganti rugi bilamana terjadi kebakaran atas bangunan maupun
      kehilangan atau kerusakan benda-benda milik Pemilik dan/atau Penghuni.

Pasal 12
KEAMANAN LINGKUNGAN

1.   Pengelola menyediakan petugas keamanan yang bertugas selama 24 jam dengan sistem shift namun
      keamanan dalam lingkungan hunian tetap menjadi tanggung jawab bersama Pengelola dan Penghuni.
2.   Untuk menghindari segala resiko yang terjadi terhadap hunian maupun isinya, maka pada saat hunian
      ditinggalkan dalam keadaan kosong tanpa Penghuni, maka pintu-pintu hunian wajib dalam keadaan
      terkunci, begitu pula setiap kendaraan wajib dalam keadaan terkunci bila akan ditinggalkan.
3.   Untuk tujuan pengamanan, petugas keamanan berhak memeriksa isi setiap kendaraan bermotor yang
      masuk atau keluar kawasan.
4.   Pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan dan hilangnya benda-benda milik Pemilik
      dan/atau Penghuni ataupun tamu.

Pasal 13
JALAN MASUK UTAMA

1.   Untuk kenyamanan bersama, maka Pemilik dan/atau Penghuni wajib menyerahkan formulir rencana
      pindah dan formulir permohonan permintaan kartu tanda masuk kepada Pengelola. Pemilik dan/atau
      Penghuni akan diberikan stiker atau kartu tanda pengenal untuk kendaraan setelah mengisi formulir yang
      dimaksud dan diserahkan kepada Pengelola.
2.   Untuk menuju kawasan wajib melewati pintu gerbang masuk dimana Security akan melakukan
      pemeriksaan semua Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu yang tidak memiliki stiker atau kartu
      tanda pengenal.
3.   Setiap kendaraan pemilik dan atau penghuni wajib membuka kaca jendela untuk kendaraan beroda 4 (empat) dan membuka kaca helm untuk kendaraan beroda 2 (dua) pada saat melintasi gerbang masuk dengan tujuan petugas keamanan dapat mengidentifikasi pengendara.
4.   Kepada Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu yang tidak memiliki stiker atau kartu tanda pengenal
      akan diminta untuk meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM/paspor) kepada petugas keamanan yang
      bertugas di gerbang utama sebelum memasuki kawasan.
5.   Pengelola melalui petugas keamanan berhak dan wajib mengatur pedagang dan kuli angkut untuk
      memasuki kawasan dan mengetahui maksud dan tujuan penumpang ojek atau taksi yang akan memasukikawasan apabila tidak diidentifikasi sebagai Pemilik dan/atau Penghuni.
6.   Petugas keamanan berhak menolak kendaraan material yang menuju lokasi pembangunan/ renovasi
      dalam hal kendaraan dan/atau pembangunan/renovasi tersebut belum mendapat izin tertulis dari
      Pengelola.
7.   Jenis kendaraan angkutan yang bermuatan lebih dari 4 (empat) ton diperbolehkan memasuki kawasan hunian apabila telah mendapat ijin dari pengelola.
8.   Jalur kendaraan angkutan barang yang ditetapkan oleh Pengelola dan wajib dipatuhi.







Pasal 14
RAMBU-RAMBU LALU LINTAS

1.   Pemilik dan/atau Penghuni atau tamu wajib menaati rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di Kawasan.
2.   Batas kecepatan maksimum dalam Kawasan diatur sesuai dengan rambu-rambu yang terpasang, apabila
      tidak ada rambu-rambu pada tempat tertentu maka kecepatan maksimum adalah 20 km/ jam.
3.   Pengelola melalui petugas keamanan berhak mengamankan sementara kendaraan milik Pemilik dan/atauPenghuni yang patut diduga dan/atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib lalu lintas diKawasan.
4.   Apabila terdapat kerusakan lingkungan akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini ayat 3,maka dapat dilakukan penahanan kendaraan sampai dengan adanya perbaikan dan tanggung jawab
      pelanggar terhadap kerusakan-kerusakan tersebut.
5.   Perbaikan atas kerusakan yang terjadi di kawasan pada fasilitas umum seperti taman, papan petunjuk
      arah dan sebagainya yang disebabkan oleh Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu karena kecelakan
      lalu lintas dan kerusakan-kerusakan lainya sepenuhnya menjadi beban Pemilik dan/atau Penghuni
      dan/atau tamu.
6.   Kendaraan Pemilik dan/atau Penghuni wajib diparkir di halaman depan unit Hunian miliknya.
7.   Setiap kendaraan Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu yang parkir di Kawasan dilarang menghalangijalan masuk ke unit hunian lainnya, kecuali telah memperoleh izin dari tetangga yang bersangkutan.


BAB III
IURAN WAJIB

Pasal 15
IURAN WAJIB

1.   Iuran Wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatanfasilitas lingkup Kawasan oleh Pemilik dan/atau Penghuni kepada Pengelola
2.   Pelayanan pengelolaan lingkungan kawasan yang diberikan meliputi antara lain perawatan lingkungan,
      sampah rumah tangga, jalan, saluran, listrik PJU, pengadaan satuan pengamanan keamanan, kebersihanjalan lingkungan dan perawatan taman lingkungan, serta pengelolaan fasilitas umum.
3.   Kewajiban membayar Iuran Wajib untuk semua unit hunian baik yangdihuni maupun tidak dihuni.

Pasal 16
TARIF IURAN WAJIB

1.   Setiap Pemilik dan/atau Penghuni wajib membayar Iuran Wajib setiap bulannya sesuai dengan jumlah
      yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota Paguyuban.
2.   Pengelola menentukan tarif yang yang sama untuk setiap setiap unit hunian berdasarkan satuan unit
      Rumah dan/atau kavling.
3.   Besarnya tarif Iuran Wajib ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota Paguyuban
      dandapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan pada faktor penyebab kenaikan tarif (inflasi, UMR, dll)…

Pasal 17
MEKANISME PEMBAYARAN IURAN WAJIB

1.   Pembayaran Iuran Wajib caratransfer dan/atau setor tunai di No. Rek. 0372544528 Bank BCA
      a/n SUMARYATI SE, atau rekening lain yang akan diberitahukan lebih lanjut secara
      tertulis oleh Pengelola, dan bukti transfer diserahkan kepada Pengelola sebagai konfirmasi bahwa
      pembayaran telah dilaksanakan.
2.   Pembayaran Iuran Wajib dapat dilakukan secara tunai melalui Bendahara Umum Paguyuban.
3.   Setiap Pemilikdan/atau Penghuni dapat membayar langsung/transfer dengan jadwal dan ke rekening yang ditentukan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya.

Pasal 18
SANKSI/DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN WAJIB

1.   Semua fasilitas didalam lingkup Iuran yang dimaksud merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
      dipisahkan. Jika Pemilik dan/atau Penghuni tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan atas salah
      satu dari fasilitas yang dibiayai atas Iuran tersebut, maka Pengelola berhak untuk mengenakan sanksi
      berupa denda dan/atau penghentian fasilitas pelayanan yang diberikan Pengelola.
2.   Pengelola akan memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik/penghuni yang terlambat melakukan pembayaran dan bersifat akumulatif, yaitu:
       1.    Sanksi denda sebesar 20% dari jumlah Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) jika terlambat                       melakukan pembayaran dalam bulan berjalan.
       2.    Sanksi denda sebesar 20% akan ditambahkan setiap bulan pada bulan-bulan berikutnya.
3.   Apabila tunggakan denda belum dibayar lunas oleh Pemilik dan/atau Penghuni, maka pada bulan
      berikutnya Pengelola akan memberikan Surat Peringatan pertama (SP1). Jika dalam jangka waktu 10
      (sepuluh) hari, Pemilik dan/atau Penghuni belum juga melakukan pelunasan tunggakan denda, maka akandiberikan Surat Peringatan kedua (SP2). Mengacu dengan mekanisme pertama dan seterusnya, sampaidengan pemberian Surat Peringatan (SP3) pun juga belum dilakukan pelunasan denda, maka Pengelola berhak memberikan sanksi kepada Pemilik dan/atau Penghuni.
4.   Pengelola berhak memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara fasilitas pelayanan sampai
      dengan dilunasi seluruh tunggakan-tunggakan yang ditagihkan kepada Pemilik dan/atau Penghuni, akibat
      Pemilik dan/atau Penghuni tidak dan/atau lalai membayar denda tertunggak yang ditagihkan Pengelola.

5.   Perusakan/pemakaian asset Pengelola tanpa ijin dari Pengelola akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
      yang berlaku.
6.   Segala biaya kerugian yang timbul akibat sanksi yang dikenakan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
      Pemilik dan/atau Penghuni.



BAB IV
PEMBANGUNAN DAN RENOVASI

Pasal 19
PERSIAPAN BANGUNAN DAN RENOVASI

1.   Pemilik dan/atau Penghuni diharuskan mengajukan ijin dan diminta untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Pengelola, tentangrencana pembangunan hunian miliknya, dengan harapan diperoleh kesepahaman dalam menyesuaikanpembangunan hunian dengan mengutamakan keserasian dankeharmonisan dengan sekelilingnya.
2.   Sebelum melakukan kegiatan pembangunan atau renovasi, Pemilik dan/atau Penghuni diharapkan
      terlebih dahulu memberitahukan hal tersebut kepada tetangga kiri, kanan, depan dan belakang
      huniannya untuk menghindari masalah yang mungkin akan timbul di kemudian hari sebagai akibat adanyakegiatan pembangunan dan renovasi.
3.   Untuk struktur dan kontruksi bangunan wajib memperhitungkan stabilitas dan karakteristik tanah yang
      mendukung bangunan dan atau bangunan tambahan tersebut. Segala akibat yang timbul dari kelalaian
      terhadap struktur dan kontruksi bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik
      dan/atau Penghuni.
4.   Pemilik dan/atau Penghuni wajib mengajukan permohonan pengukuran ulang serta pengecekan
      pekerjaan pondasi dan pagar agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan, terutama menjaga agar tidak
      melebihi batas kepemilikan.
5.   Bila renovasi yang dilakukan cukup besar maka Pemilik dan/atau Penghuni wajib mengkonsultasikan
      desain dan perhitungan struktur kepada tenaga ahli konstruksi (struktur) dan geoteknik yang bersertifikat.
6.   Dalam melaksanakan pembangunan Pemilik dan/atau Penghuni diharapkan telah memiliki IMB dan/atau
      IMB tambahan dari dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Bantul serta persetujuan penyambungan
      utilitas.
7.   Pemilik rumah/kavling sebelum mengajukan/pengurusan IMB dan IMB tambahan (khusus renovasi) ke instansi Dinas Tata Ruang dan Bangunan harus mendapatkan rekomendasi dari  pengelola dan melampirkan persetujuan tetangga kanan kiri dan depan belakang.
8.   Pemilik rumah/kavling yang akan melaksanakan pembangunan harus menyerahkan uang jaminan (deposit) kepada pengelola dengan penjelasan sbb:
            I.  Pengaturan biaya deposit pembangunan baru dan renovasi ubah/tambah ruang hunian                        
                 Penghuni/pemilikkavling sebelum melaksanakan pembangunan baru/renovasi  tambah ruang      
                 menyerahkan uang jaminan (deposit) kepada pengelola sebagai berikut:
                  a. Deposit sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk renovasi tambah ruang.
                  b. Deposit sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembangunan baru.
               Pengembalian deposit dibayarkan 45 hari kerja setelah pengajuan oleh penghuni/pemilik kavling           dengan mempertimbangkan pembangunan/renovasi telah selesai dilaksanakan, tidak meninggalkan   sampah bangunan, memperbaiki sarana prasarana umum yang mengalamikerusakan.
               Akan dilakukan pemotongan deposit manakala sampah pembangunan dan perbaikan kerusakan           sarana prasarana dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh pengelola. Jumlah pemotongandeposit             ditentukan oleh nilai biaya pengerjaan ditambah denda kelalaian penghuni sebesar 25% dari biaya            yang dibayarkan.
            II. Pengelola akan mengeluarkan surat keterangan kelengkapan persyaratan lingkungan untuk
               selanjutnya diproses pihak BSD sebagai syarat diterbitkannya izin pelaksanaan pekerjaan         pembangunan baru atau renovasi.
9.   Setelah pembangunan selesai 100%, dilakukan pemeriksaan prasarana umum untuk memproses pengembalian uang jaminan (deposit).

Pasal 20
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI

1.   Melaksanakan pembangunan atau renovasi diharapkan sesuai dengan desain pembangunan atau renovasidan IMB atau IMB tambahan serta rencara gambar yang telah disetujui oleh dinas tata ruang danbangunan kabupaten Bantul.
2.   Kontraktor dan/atau tukang-tukang, melaksanakan pekerjaan pembangunan dan/atau renovasi bangunan
      hanya diperkenankan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB pada hari kerja atau waktu
      yang ditetapkan oleh Pengelola kemudian berdasarkan pertimbangan yang wajar.
3.   Segala akibat terjadinya kegagalan kontruksi menjadi tanggung jawab Pemilik dan/atau Penghuni.
4.   Setelah pembangunan selesai 100%, Pengelola akan melakukan pemeriksaan kerusakan prasarana dan
      sarana. Dalam hal terdapat kerugian pada pihak lain akibat pekerjaan dimaksud, maka Pemilik dan/atau
      Penghuni wajib memperbaikinya atas biaya sendiri atau membayar ganti rugi tersebut secara sekaligus
      dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak ditagihkan oleh Pengelola.

Pasal 21
KEBERSIHAN PROYEK

1.   Pemilik dan/atau Penghuni atau kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasinya, mencegah dan
      bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan pada jalan, berm , saluran
      air, kanstin, pohon-pohon disekitar lokasi yang dibangun.
2.   Pemilik dan/atau Penghuni atau kontraktor dilarang menempatkan atau menyimpan bahan bangunan di
      atas berm, saluran air, kavling yang bukan miliknya, maupun prasarana umum.
3.   Selama masa pembangunan Pemilik dan/atau Penghuni atau kontraktor diharapkan memasang pagar
      seng pada batas kepemilikan.
4.   Puing-puing sisa pekerjaan pembangunan/renovasi dan/atau sampah sisa bangunan wajib ditumpuk di
      dalam areal kavling dan dilarang melewati batas kavling tetangga, berm dan badan jalan dan tidak
      diperlakukan sebagai sampah rumah tangga.
5.   Pembuangan puing dan/atau sampah sisa bangunan menjadi tanggung jawab Pemilik dan/atau Penghuni,jika dalam waktu 3 hari tidak dilaksanakan, maka Pengelola akan memberikan teguran tertulis, dan jikadalam waktu 1 hari kemudian belum juga dilaksanakan, maka Pengelola akan membuangnya atas biayaPemilik dan/atau Penghuni.

6.   Kendaraan yang membawa bahan bangunan wajib menggunakan jalan yang ditentukan Pengelola dan
      dilarang mengganggu kelancaran lalu lintas.
7.   Pengelola berhak untuk mengangkut dan menertibkan barang atau sisa barang dan material bangunan
      yang terdapat di sisi atau bahu jalan dan atau berada diluar batas kepemilikan Pemilik dan/atau Penghuni.

Pasal 22
KEAMANAN PROYEK

1.   Pemilik dan/atau Penghuni atau kontraktor bertanggung jawab atas keamanan dilokasi masing-masing,
      selama masa pembangunan/renovasi atas beban biaya sendiri.
2.   Pemilik dan/atau Penghuni atau kontraktor dilarang membuat bunyi atau suara gaduh diluar jam kerja
      yang berlaku pada umumnya, jam kerja yang diizinkan adalah pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul
      17.00 WIB. Apabila melaksanakan kerja lembur wajib memiliki persetujuan tertulis dari Pengelola.
3.   Pemilik dan/atau Penghuni atau kontraktor wajib melaporkan jumlah dan nama pekerjanya serta wajib
      menyerahkan copy KTP dari masing-masing pekerjanya kepada Pengelola melalui petugas keamanan.
4.   Pemilik dan/atau Penghuni wajib mengajukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengelola,
      apabila Kontraktor dan/atau tukang-tukang menginap di kawasan, dengan jumlah maksimal 4 (empat)
      orang.
5.   Pengelola tidak bertanggung jawab atas kuli-kuli pengangkut barang, namun demikian Pengelola berusahauntuk membatasi dan membantu mengawasi tindakan serta ruang gerak para kuli tersebut.

Pasal 23
BERM ATAU BAHU JALAN ATAU JALAN

1.   Bahu jalan adalah bagian daerah manfaat jalan atau disingkat damaja yang diperuntukan sebagai daerah
      utilitas kawasan. Pemanfaatan dan pengelolaannya merupakan hak Pengelola.Pemilik dan/atau Penghunidilarang mengubah bentuk dan desain baik pada hardscape maupun landscape.
2.   Pemilik dan/atau Penghuni dilarang membuat atau menambah jalan akses masuk menuju rumah atau
      kavling dan menggunakan berm atau bahu jalan atau jalan untuk meletakkan material atau bahan
      bangunan, puing-puing dan tanah dan menjadikan sebagai tempat kerja.
3.   Pengadukan material dilarang dilakukan pada berm atau bahu jalan atau jalan, tetapi dilakukan di dalam
      halaman rumah atau kavlingnya.

Pasal 24
KETENTUAN PEDOMAN DESAIN DAN PEMBANGUNAN

1.   Garis sempadan Bangunan (GSB) adalah garis yang menunjukan posisi dinding bangunan terluar yang
      boleh didirikan bangunan pada kavling. Besarnya GSB berbeda tiap kavlingnya menurut lokasi, lebar jalandan bentuknya.
2.   Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah perbandingan besarnya luas dasar bangunan maksimun yang
      boleh dibangun pada kavling terhadap luas tanah kavling yang diberikan oleh pengembang. Besarnya KDBberbeda tiap kavlingnya menurut lokasi, bentuk dan luas kavling.
3.   Koefisien Luas Bangunan (KLB) adalah perbandingan besarnya luas seluruh lantai bangunan maksimum
      yang boleh dibangun terhadap luas tanah kavling. Rasio KLB berbeda tiap kavlingnya menurut lokasi,
      bentuk dan luas kavlingnya.
4.   Ketinggian bangunan berbeda tiap lokasinya, pada bangunan hunian tinggi bangunan tidak boleh melebihi 14 meter dari muka jalan rata-rata di depan kavling. Tinggi bangunan diukur dari permukaan jalan rata - ratadi depan kavling sampai ke titik tertinggi dari bangunan.
5.   Pembangunan pergola di depan hunian, dapat diizinkan dengan persetujuan tertulis dari pengelola, untuk
      pergola ini akan diatur dengan satu ketentuan tersendiri dan tergantung pada konsep dan rencana tata
      ruang kawasan masing-masing.





BAB V
PANDUAN RANCANG BANGUN KAWASAN

Pasal 25
BANGUNAN

1.   Bangunan dalam kawasan adalah unit-unit bangunan permanen yang berdiridiatas kavling pribadi sesuaigambar izin yang ada.
2.   Batas bagian depan bangunan terletak atau berada dalam GSB yang jaraknya mengacu pada izin siteplanpengembang dan SKPemda Bantul.
3.   Untuk GSB samping dan GSB belakang sesuai dengan ketentuan pada gambar siteplan pengembang.
4.   Penambahan luas bangunan dan perubahan tampak bangunan setelah serah terima wajib mengajukan
      IMB yang baru. Pelanggaran tata tertib peraturan Pemerintah merupakan hak instansi terkait dalam
      mengambil tindakan.
5.   Tidak diperkenankan penambahan luas bangunan vertikal berupa basement dan semi basement.
6.   Konstruksi antena TV atau radio amatir yang lebih dari ketinggian bangunan, wajib berkoordinasi dengan
      Pengelola dan mendapat persetujuan tertulis tetangga kiri, kanan, depan dan belakang huniannya.

Pasal 26
FASILITAS BERSAMA

1.   Fasilitas bersama adalah fasilitas yang diberikan Pengembang kawasan dan dikelola oleh pihak pengelolauntuk digunakan bersama.
2.   Damaja merupakan fasilitas bersama, berupa perkerasan jalan dan bahu jalan yang lebar dan detailnya
      sesuai masterplan, peruntukannya yakni sebagai jalur sirkulasi. Pemanfaatan sebagai parkir kendaraan
      sementara wajib tetap memberikan lahan yang cukup untuk sirkulasi kendaraan lainnya.
3    Dilarang mencoret atau mengecat permukaan jalan, membuat penghalang dan pelambat kecepatan
      berupa peninggian permukaan jalan tanpa persetujuan tertulis Pengelola.
4.   Kawasan yang diperuntukan sebagai fasilitas bersama berupa taman umum
      serta fasilitas sosial dan fasilitas umum adalah kawasan yang dikelola oleh Pengelola untuk digunakan
      bersama sesuai fungsinya.
5.   Lampu jalan adalah fasilitas bersama yang pengadaan dan pemeliharaannya dikelola pihak pengelola.
6.   Dilarang memanfaatkan listrik dari lampu jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.   Taman bersama dengan segala isinya merupakan fasilitas bersama yang dikelola oleh Pengelola.
      Pemanfaatannya untuk kegiatan pribadi atau kelompok wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan
      tertulis dari Pengelola.
8.   Peran serta penghuni dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kerjasama penghuni dalam
      Pemeliharaan bersama merupakan hal yang mutlak diperlukan.
9.   Pengelola berhak menegur dan atau memberikan sanksi/denda dan memperingatkan setiap hal yang
      dapat mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan.



BAB VI
P E N U T U P

Pasal 27
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN

1.   Apabila terjadi pengalihan hak dan kewajiban atas Hunian, maka pihak yang mengalihkan dan yang
      menerima pengalihan tersebut wajib melaporkan kepada Pengelola.
2.   Tata Tertib ini berlaku dan mengikat secara otomatis bagi setiap Pemilik pengganti ataupun pihak lain
      yang diberikan hak oleh pemilik pengganti untuk menempati hunian.



Pasal 28
KEADAAN DARURAT

1.   Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah apabila diduga terjadi kebakaran dalam hunian, diketahuidengan adanya kobaran api ataupun tanda-tanda lainnya, atau terjadi bencana alam lainnya dalamhunian, halaman hunian atau halaman Penghuni lainnya yang berdekatan, terjadi keributan atau
      perkelahian, perbuatan atau tidak pidana kejahatan, atau terdapat kejadian-kejadian lain yang dicurigai
      atau diduga sebagai perbuatan atau tindak pidana kejahatan.
2.   Dalam keadaan darurat Pengelola atau petugas-petugas yang bekerja untuk mengelola, dapat memasuki
      hunian tanpa izin ataupun pemberitahuan terlebih dahulu, baik hunian tersebut dalam keadaan
      berpenghuni atau ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh Penghuni

Pasal 29
PERSELISIHAN

Dalam hal terjadi perselisihan dan/atau perbedaan pendapat sehubungan dengan isi atau pelaksanaan Tata
Tertibini, maka akan diutamakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pasal 30
SANKSI/DENDA UMUM

1.   Setiap dan segala peraturan dalam Tata Tertib ini wajib ditaati oleh semua Pemilik dan/atau Penghuni
      tanpa terkecuali.
2.   Pengelola berhak untuk memberikan sanksi dan/atau menuntut ganti rugi kepada Pemilik dan/atau
      Penghuni, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Tata
      Tertib, sesuai tingkat pelanggarannya.
3.   Setiap bentuk pelanggaran terhadap Tata Tertib akan dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun sanksilainnya sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31
LAIN LAIN

1.   Ketentuan mengenai Tata Tertib ini berlaku sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) Hunian dan berakhir apabilaPenghuni melepaskan hak kepemilikan atas Hunian kepada pihak lain.
2.   Perubahan, penambahan dan perbaikan isi Tata Tertib ini hanya dapat dilakukan melalui mekanisme
      Rapat Umum Anggota Paguyuban.