TATA
TERTIB DAN PEDOMAN
PERUMAHAN
PONDOK PERMAI TAMAN TIRTA - 2
(PP.TT
- 2)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sebagai
pedoman dasar bagi warga atas perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan dan
pengendalianpembangunan di Kawasan Perumahan PP TT - 2.
2. Untuk
mewujudkan, mempertahankan, serta meningkatkan keserasian dan keseimbangan
lingkunganbagi penghuni di Kawasan Perumahan PP TT - 2.
3. Untuk
mewujudkan pemanfaatan tata ruang yang sejalan dengan tujuan dan
kebijaksanaanpembangunan Kawasan Perumahan PP TT - 2.
4. Mencegah
tumpang tindih penggunaan lahan serta penyimpangan-penyimpangan pembentukan
dari
pada
rencana yang ditetapkan oleh Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT - 2.
5. Untuk
menciptakan suatu tatanan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Pasal 2
PENGERTIAN
Istilah-istilah yang digunakan didalam buku
panduan ini secara tegas diartikan dan dijelaskan sebagaimana
tersebut dibawah ini :
1.
Kawasan
adalah area atau lingkungan yang diperuntukkan dandipergunakan sebagai suatu
perumahan
berupa hunian tempat tinggal dan daerahkomersil beserta fasilitas pendukungnya
yang terletak di wilayah Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul –
Provinsi DIY.
2. Pengelola
adalah Paguyuban Pemilik dan Penghuni PP TT - 2sebagai suatu perkumpulan yang
memiliki
kewenangan menetapkan aturan-aturan di Kawasan Perumahan PP TT - 2,
melaksanakan kewajiban memonitor setiap Pemilik dan/atau Penghuni selaku
Anggota Paguyuban, melakukanpemeliharaan,kebersihandan pengamanan lingkungan,
juga berhak memungut Iuran dari Pemilikdan/atau Penghuni selaku Anggota Paguyuban.
3. Pemilik
adalah orang atau badan hukum yang berdasarkan hukum, adalah pihak yang
memiliki satuan unitrumah dan/atau kavling siap bangun di Kawasan Perumahan PP
TT - 2.
4. Penghuni
adalah setiap orang, keluarga atau badan hukum selaku pemilik yang menghuni
hunian dan atauorang yang menerima Hak dan Kuasa dari pemilik, untuk tinggal
dan menetap serta melakukan aktifitasdidalamKawasan Perumahan PP TT - 2, baik
untuk yang bertempat tinggal dalam waktu tertentu(sementara) maupununtuk yang
menetap.
6. Hunian
adalah rumah yang ditempati oleh penghuni yang peruntukannya bukan untuk
kegiatan yangbersifat komersial/non hunian.
7. Lingkungan
adalah area/kawasan tempat tinggal yang mencakup rumah dan segala sesuatu yang
ada disekitar area/kawasan yang ditempati oleh penghuni, termasuk sarana,
prasarana dan utilitas umum.
8. Kavling
siap bangun adalah sebidang tanah yang siap untuk dilakukan pembangunan sesuai
dengan site plan dan peruntukanya.
9. Batas
Kepemilikan adalah batas-batas tanah yang telah disepakati antara pihak
pengembang dan pihakpembelipada saat terjadinya transaksi jual beli, atau batas
yang telah ditetapkan dan tercantum didalamsurat ukuryang dikeluarkan/disahkan
oleh kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.
10. Iuran
adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemilik atau penghuni kepada
Pengelola sehubungandengan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas dari lingkup
pengelolaan lingkungan yang selanjutnya di sebut Iuran Pemeliharaan Lingkungan
(IPL).
12. Air
Bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya
sesuai standarpemerintahyang berlaku dan dapat diminum setelah dimasak.
13. Utilitas
adalah saluran air bersih, drainase, lampu penerangan jalan, jaringan listrik,
dan saluran
telekomunikasi
yang dipergunakan untuk kepentingan umum di Kawasan Perumahan PP TT - 2.
14. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu bentuk surat perizinan yang dikeluarkan
oleh kantor dinasbangunan Pemerintah daerah kepada perorangan atau badan hukum
sehubungan dengan adanyakegiatanseperti membangun, merubah, mengganti seluruh
atau sebagian serta memperluas bangunan.
15. Pelanggaran
adalah suatu tindakan/perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemilik
dan/ataupenghuni terhadap ketentuan atau peraturan yang ada dan telah
ditetapkan oleh Pengelola, PemerintahDaerah maupunUndang-Undang yang berlaku.
16. Keadaan
Darurat adalah suatu peristiwa yang terjadi pada suatu keadaan dan situasi yang
memaksa bagisetiaporang untuk melakukan dan atau tidak melakukan suatu
perbuatan, seperti bencana alam, huruhara, wabah penyakit dan perang, yang
terjadi sehingga menimbulkan gangguan dan hambatan bagisetiap orang dalam
menjalankan kegiatan, kewajiban maupun mendapatkan haknya.
17. Sampah
rumah tangga adalah sampah atau limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan
rumah tanggakecualisampah hijau.
18. Sampah
Hijau adalah sisa dan/atau potongan tanaman/pohondari hasil pemeliharaan
halamanrumah dan/atau kavling Pemilik dan/atau Penghuni.
BAB II
TATA TERTIB KAWASAN
Pasal 3
KEBERSIHAN, KERAPIHAN & KEINDAHAN
1. Setiap
Pemilik dan/atau Penghuni wajib menjaga dan memelihara kebersihan serta
kerapihan, keindahan
di
dalam lingkungan kepemilikan tanah dan/atau bangunan masing-masing, walaupun
tanah dan/ataubangunan tersebut belum dihuni, atas biaya sendiri.
2. Sampah harus dibuang/ditempatkan di tempat sampah (tong
sampah). Sampah yang diangkut oleh pengelola adalah sampah yang berasal dari
hasil rumah tangga dan tidak termasuk sampah dari tanaman milik pribadi
penghuni, material hasil renovasi ataupun pembangunan rumah.
3. Sampah dari tanaman milik pribadi penghuni, sampah renovasi
atau pembangunan rumah menjadi tanggung jawab penghuni dan dilarang dibuang di
dalam lahan kosong atau fasilitas umum.
4. Sampah
rumah tangga atas lingkungan pribadi merupakan tanggung jawab Pemilik dan/atau
Penghuni
untuk
menempatkannya pada tempat sampah yang telah disediakan, untuk selanjutnya
pengangkutandiatur oleh Pengelola.
5. Pemilik
dan/atau Penghuni tidak diperkenakan melakukan sesuatu yang dapat menimbulkan
polusi debu,
asap,
bau yang menyengat atau tidak sedap, membakar sampah dalam bentuk apapun sesuai
dengan
Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.KEP-50/MENLH/11/1996 tentang Baku tingkat Kebauan.
6. Pemilik
dan/atau Penghuni dilarang memasang papan reklame, billboard, spanduk dan
semacamnya
untuk
kepentingan profesi atau usahanya atau bentuk-bentuk promosi lainnya di luar
bataskepemilikannya kecuali mendapat izin tertulis dari Pengelola.
7. Pengurus
berhak untuk membongkar dan menurunkan reklame atau bangunan reklame, spanduk
atau
sejenisnya
apabila Pemilik dan/atau Penghuni terbukti melanggar ketentuan dalam pasal ini
ayat 6.
8. Dalam hal penjualan rumah/kavling, pemasangan papan agen
property harus mendapatkan izin dari pengelola. Dapat dijelaskan sbb:
a. Pemasangan papan reklame/spanduk agen property tentang
sewa/jual property hanya diizinkan dipasang
di dalam area property yang dimaksud, tidak diizinkan dipasang pada: pohon -
rumput taman - rumput berm/bahu jalan di
lingkungan kawasan Perumahan PP TT – 2.
b. Setiap papan reklame promosi/spanduk
promosi agen property yang dipasang di area umum, izin pemasangan diberikan
setelah perusahaan agen property/individu melunasi biaya kontribusi lingkungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per
bulan, maksimal untuk 5 unit papan/spanduk promosi agen property.
c. Pelanggaran atas ketentuan peraturan
tata tertib ini akan dilakukan pencopotan papan/spanduk reklame oleh petugas pengamanan lingkungan
kawasan Perumahan PP TT – 2.
9. Pemilik
dan/atau Penghuni dilarang menaruh barang-barang milik pribadi di luar batas
kepemilikan tanpa seizin dan persetujuan dari Pengelola.
10. Untuk menjaga estetika (keindahan) setiap penghuni tidak
diijinkan untuk menjemur/menggantung pakaian atau benda-benda lainnya di
halaman depan, dimuka jendela, balkon ataupun disekitar atap yang dapat dilihat
dari arah muka.
11. Pemilik
dan/atau Penghuni dilarang menebang atau merusak pohon yang ditanam oleh Pengembangdan/atau
menanam pohon pada fasilitas umum yang telah ada seperti tanaman lingkungan,
berm, talud,dan bahu jalan, tanpa seizin dan persetujuan dari Pengelola.
12. Untuk
pelanggaran atas ketentuan dalam pasal ini ayat 11 Pengelola akan memberikan
sanksi denda
menurut
perhitungan kerugian yang ditimbulkan dan Pemilik dan/atau Penghuni yang
terbukti melakukan
pelanggaran
tersebut diwajibkan untuk menanam kembali pohon pengganti.
10. Pengelola
berhak untuk menebang dan membongkar tanaman/pohon yang telah ditanam oleh
penghuni apabila tanaman/pohon tersebut bermasalah.
Pasal 4
FUNGSI HUNIAN DAN KAWASAN
1. Hunian harus dipergunakan hanya sebagai tempat tinggal
(rumah tinggal) sesuai dengan ketentuan Undang Undang No. 4 Tahun 1992 tentang
perumahan dan pemukiman.
2. Hunian yang bukan unit rumah toko (ruko)
dilarang dipakai untuk usaha dalam bentuk apapun juga.
3. Penghuni
dilarang menggunakan hunian sebagai tempat perjudian, mabuk-mabukan, prostitusi
atau
segala
macam perbuatan yang melanggar hukum atau Peraturan Pemerintah atau kesusilaan
dan
ketertiban
umum.
4. Hunian
tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan barang atau
gudang tempat
menyimpan
bahan-bahan yang mudah tebakar dan meledak, seperti petasan, bensin, minyak
tanah,
pelumas,
gas dan lain-lain sesuai dengan ketentuan PP. No. 18 tahun 1999 Tentang
Pengelolaan LimbahBahan Berbahaya dan Beracun, kecuali untuk lingkungan tertentu
yang telah mendapat izin dari instansiyang berwenang dan Pengelola.
5. Pihak pengelola secara bersama-sama dengan aparat keamanan
dan aparat pemerintah berhak melakukan:
a. Pembongkaran bangunan apabila
terdapat pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan dan disetujui oleh instansi pemerintah yang berwenang atau
pengelola, apabila telah melanggar ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2.
b. Pemberhentian kegiatan dan pengenaan
denda yang besarnya 10 (sepuluh) kali dari tarif IPL hunian
yang bersangkutan untuk setiap pelanggaran terhadap pasal 4 ayat 1, 2 dan 4.
c. Melaporkan kepada pihak yang
berwajib apabila didapati telah melanggar ketentuan dalam pasal 4 ayat 3.
6. Penggunaan
Hunian untuk dijadikan kos-kosan akan diatur dalam tata tertib tersendiri dan
wajibmendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pengelola.
Pasal 5
BANGUNAN DAN KAVLING SIAP BANGUN
1. Setiap
pembangunan, perubahan atau renovasi rumah yang dilakukan pemilik dan/atau
penghuni
diharapkan
untuk mengutamakankeserasian dan keharmonisan dengan sekelilingnya.
Dengan
tetap selalu mengutamakan keharmonisan dengan tetangga dan diharapkan
dapatmeningkatkan nilai investasi kawasan secara keseluruhan dan
berkesinambungan.
2. Pemilik
dan/atau Penghuni dilarang merubah fasilitas umum yang ada seperti taman
lingkungan, badan
jalan,
berm jalan, kanstin jalan, pohon peneduh, jaringan listrik, jaringan telepon,
jaringan air bersih, dan
bangunan
umum.
Pasal 6
PROSEDUR PINDAHAN
1. Sebelum
Pemilik dan/atau Penghuni akan pindah ke dalam maupun keluar Kawasan, maka
Pemilik
dan/atau
Penghuni wajib menginformasikan terlebih dahulu kepada pengelola
mengenaitanggal pasti Pemilik dan/atau Penghuni akan masuk atau keluar Kawasan
(Pindah Rumah).
2. Pengelolaakan
melakukan koordinasi dengan Seksi Keamanan dan Ketertiban untuk memberikan bantuan
pengawasan pada tanggal Pemilik dan/atau Penghuni Pindah Rumah.
3. Pengelola tidak bertanggung jawab atas tenaga pengangkut
barang, namun demikian security/keamanan akan berusaha untuk membatasi dan
membantu mengawasi tindakan para tenaga
angkut tersebut.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pindah rumah adalah
sebagai berikut :
a. Penghuni
yang akan pindah keluar kawasan Perumahan PP TT - 2 diwajibkan melaporkan kepindahannya kepada pengelola dengan
melampirkan bukti pelunasan pembayaran IPL bulan terakhir,
dan menyampaikan alamat tujuan pindah.
b. Penghuni
yang akan pindah datang ke dalam kawasan Perumahan PP TT - 2 diwajibkan melaporkan diri kepada pengelola
dengan melampirkan data-data diri: KTP, KK, bukti pelunasan
pembayaran IPL bulan pertama.
c. Kelalaian
dan ketidakpatuhan penghuni terhadap peraturan tata tertib ini akan mengalami hambatan
akses keluar/masuk ke dalam kawasan hunian yang dilaksanakan dengan tegas oleh petugas pengamanan lingkungan.
Pasal 7
KEGIATAN SOSIAL, POLITIK DAN KEAGAMAAN
1. Untuk
menjaga rasa toleransi dan memelihara ikatan sosial yang baik sesama Penghuni,
makaketenangan, ketertiban lingkungan serta privasi setiap Penghuni wajib
dijaga dan dipelihara.
2. Apabila
Penghuni suatu rumah hendak menyelenggarakan kegiatan sosial yang melibatkan
lebih dari 10
(sepuluh)
orang, atau kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman para Penghuni
lain karena
adanya
bunyi-bunyian atau pengeras suara yang bising (keras) atau yang akan
menggunakan sarana
lingkungan
milik umum, maka wajib melaporkan secara tertulis kepada Pengelola
selambat-lambatnya 3
(tiga)
hari sebelum kegiatan dimulai, tanpa mengurangi kewajiban untuk memperoleh
terlebih dahulu izin
dari
pihak-pihak yang berwenang.
3. Pengelola
berhak melarang dan membubarkan segala kegiatan Penghuni atau para Penghuni
yang dapatmemancing konflik SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan), dan
kemudian menyerahkanpenanganannya kepada pihak yang berwajib.
4. Kegiatan
politik yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintahan yang berlaku atau yang
tidak
mendapatkan
izin dari aparat Pemerintah yang berwenang dalam bentuknya dilarang
dilaksanakan dalamkawasan. Apabila terjadi, maka security akan melakukan
tindakan pengamanan sementara untuk
kemudian
diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Pasal 8
KETERTIBAN UMUM
1. Pemilik
dan/atau Penghuni dan atau tamu tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan
yang
menimbulkan
gangguan terhadap lingkungan, antara lain bau yang menyengat atau tidak sedap,
membakar
sampah, membuat keributan, mengadakan aktifitas yang mengganggu tetangga.
2. Dilarang
melakukan kegiatan yang mengganggu ketenangan umum seperti pesta dengan musik
yang kerasdan kegiatan lainnya melewati pukul 22.00 WIB (pada hari senin s/d
jumat) atau pukul 24.00 WIB (padahari sabtu dan minggu).
3. Penghuni
hanya boleh menggunakan Genset sebagai tenaga listrik cadangan, tidak
menimbulkankebisingan melebihi 55 Disibel pada batas Kavling, sesuai dengan
Keputusan Menteri Negara LingkunganHidup Nomor : KEP-48/MENLH/11/1996
tertanggal 25 Nopember 1996 dan atau perubahannya (jika ada).
4. Pemilik
dan/atau Penghuni dan/atau tamu tidak diperkenankan menyimpan benda-benda
terlarang dan
bahan-bahan
yang sifatnya mudah meledak/terbakar.
5. Setiap
bentuk perbuatan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian yang dapat
mengganggu
lingkungan
ataupun tetangga dianggap sebagai gangguan dan pelanggaran terhadap tata tertib
diKawasan.
Pasal 9
SARANA DAN PRASARANA UMUM
1. Apabila
terjadi kerusakan pada sarana dan prasarana umum, antara lain jalan, taman dan
pohon, sanitasi
dan
lain-lainnya yang disebabkan kelalaian/kesengajaan Pemilik/Penghuni dan/atau
tamu, maka yang
bersangkutan
wajib untuk membiayai perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan tersebut.
2. Apabila
Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu tidak dapat memperbaiki kerusakan
sebagaimana
dimaksud
pada pasal 9 ayat 1 diatas, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari dari kerusakan
tersebut, maka Pengelolaatau petugas yang ditunjuk akan melakukan perbaikan
atas kerusakan yang dimaksud, seluruh biaya wajibditanggung oleh Pemilik
dan/atau Penghuni dan/atau tamu yang bersangkutan.
Pasal 10
HEWAN PELIHARAAN
1. Pemilik
dan/atau Penghuni yang memiliki hewan peliharaan seperti kucing dan anjing,
maka diwajibkan
untuk
tidak membiarkan hewan peliharaanya berkeliaran sehingga memungkinkan membuang
kotoran di
sembarang
tempat atau dapat menggangu atau membahayakan Penghuni lain dan masyarakat sekitarnya.
2. Pengelola
tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan-hewan milik Pemilik dan/atau
Penghuni yangberkeliaran di luar halaman.
3. Setiap
hewan pemeliharaan milik Pemilik dan/atau Penghuni wajib untuk divaksin rabies,
serta segala
perawatan
yang dibutuhkan sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.
4. Hewan
pemeliharaan wajib diberikan tanda pengenal atau peneng dan dilarang melepaskan
hewan
peliharaan
tanpa menggunakan peneng.
5. Apabila
hewan peliharaan Pemilik dan/atau Penghuni melakukan perbuatan membahayakan
orang lain
atau
melukai orang lain, maka kerugian dan biaya yang timbul wajib ditanggung oleh
pemilik hewan
tersebut.
6. Pemilik
dan/atau Penghuni dilarang membuat peternakan hewan yang dapat digolongkan
sebagai hewan
ternak
yang mungkin dapat mengganggu lingkungan sekitarnya di dalam kawasan, terutama
yang
menimbulkan
suara serta bau yang sangat mengganggu Penghuni lain.
Pasal 11
KEHILANGAN DAN BENCANA
1. Pengelola
tidak bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan atau musnahnya benda-benda
milik
Pemilik dan/atau Penghuni yang disebabkan oleh kebakaran, kecurian, perampokan
dan bencana
alam
lainnya.
2. Pemilik
dan/atau Penghuni dianjurkan untuk mengasuransikan bangunan dan seluruh benda
miliknya
untuk
jenis asuransi kebakaran, kehilangan ataupun kerusakan, sehingga dapat
memberikan rasa
tenteram
dan dapat menutup biaya ganti rugi bilamana terjadi kebakaran atas bangunan
maupun
kehilangan
atau kerusakan benda-benda milik Pemilik dan/atau Penghuni.
Pasal 12
KEAMANAN LINGKUNGAN
1. Pengelola
menyediakan petugas keamanan yang bertugas selama 24 jam dengan sistem shift
namun
keamanan
dalam lingkungan hunian tetap menjadi tanggung jawab bersama Pengelola dan
Penghuni.
2. Untuk
menghindari segala resiko yang terjadi terhadap hunian maupun isinya, maka pada
saat hunian
ditinggalkan
dalam keadaan kosong tanpa Penghuni, maka pintu-pintu hunian wajib dalam
keadaan
terkunci,
begitu pula setiap kendaraan wajib dalam keadaan terkunci bila akan
ditinggalkan.
3. Untuk
tujuan pengamanan, petugas keamanan berhak memeriksa isi setiap kendaraan
bermotor yang
masuk
atau keluar kawasan.
4. Pengelola
tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan dan hilangnya benda-benda
milik Pemilik
dan/atau
Penghuni ataupun tamu.
Pasal 13
JALAN MASUK UTAMA
1. Untuk
kenyamanan bersama, maka Pemilik dan/atau Penghuni wajib menyerahkan formulir
rencana
pindah
dan formulir permohonan permintaan kartu tanda masuk kepada Pengelola. Pemilik
dan/atau
Penghuni
akan diberikan stiker atau kartu tanda pengenal untuk kendaraan setelah mengisi
formulir yang
dimaksud
dan diserahkan kepada Pengelola.
2. Untuk
menuju kawasan wajib melewati pintu gerbang masuk dimana Security akan
melakukan
pemeriksaan
semua Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu yang tidak memiliki stiker atau
kartu
tanda
pengenal.
3. Setiap
kendaraan pemilik dan atau penghuni wajib membuka kaca jendela untuk kendaraan
beroda 4 (empat) dan membuka kaca helm untuk kendaraan beroda 2 (dua) pada saat
melintasi gerbang masuk dengan tujuan petugas keamanan dapat mengidentifikasi
pengendara.
4. Kepada
Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu yang tidak memiliki stiker atau kartu
tanda pengenal
akan
diminta untuk meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM/paspor) kepada petugas
keamanan yang
bertugas
di gerbang utama sebelum memasuki kawasan.
5. Pengelola
melalui petugas keamanan berhak dan wajib mengatur pedagang dan kuli angkut
untuk
memasuki
kawasan dan mengetahui maksud dan tujuan penumpang ojek atau taksi yang akan
memasukikawasan apabila tidak diidentifikasi sebagai Pemilik dan/atau Penghuni.
6. Petugas
keamanan berhak menolak kendaraan material yang menuju lokasi pembangunan/
renovasi
dalam
hal kendaraan dan/atau pembangunan/renovasi tersebut belum mendapat izin
tertulis dari
Pengelola.
7. Jenis kendaraan angkutan yang bermuatan lebih dari 4 (empat)
ton diperbolehkan memasuki kawasan hunian apabila telah mendapat ijin dari
pengelola.
8. Jalur
kendaraan angkutan barang yang ditetapkan oleh Pengelola dan wajib dipatuhi.
Pasal 14
RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
1. Pemilik
dan/atau Penghuni atau tamu wajib menaati rambu-rambu lalu lintas yang terdapat
di Kawasan.
2. Batas
kecepatan maksimum dalam Kawasan diatur sesuai dengan rambu-rambu yang
terpasang, apabila
tidak
ada rambu-rambu pada tempat tertentu maka kecepatan maksimum adalah 20 km/ jam.
3. Pengelola
melalui petugas keamanan berhak mengamankan sementara kendaraan milik Pemilik
dan/atauPenghuni yang patut diduga dan/atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap
tata tertib lalu lintas diKawasan.
4. Apabila
terdapat kerusakan lingkungan akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini ayat 3,maka dapat dilakukan penahanan kendaraan sampai dengan adanya
perbaikan dan tanggung jawab
pelanggar
terhadap kerusakan-kerusakan tersebut.
5. Perbaikan
atas kerusakan yang terjadi di kawasan pada fasilitas umum seperti taman, papan
petunjuk
arah
dan sebagainya yang disebabkan oleh Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu
karena kecelakan
lalu
lintas dan kerusakan-kerusakan lainya sepenuhnya menjadi beban Pemilik dan/atau
Penghuni
dan/atau
tamu.
6. Kendaraan
Pemilik dan/atau Penghuni wajib diparkir di halaman depan unit Hunian miliknya.
7. Setiap
kendaraan Pemilik dan/atau Penghuni dan/atau tamu yang parkir di Kawasan
dilarang menghalangijalan masuk ke unit hunian lainnya, kecuali telah
memperoleh izin dari tetangga yang bersangkutan.
BAB III
IURAN WAJIB
Pasal 15
IURAN WAJIB
1. Iuran
Wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar sehubungan dengan penggunaan atau
pemanfaatanfasilitas lingkup Kawasan oleh Pemilik dan/atau Penghuni kepada
Pengelola
2. Pelayanan
pengelolaan lingkungan kawasan yang diberikan meliputi antara lain perawatan
lingkungan,
sampah
rumah tangga, jalan, saluran, listrik PJU, pengadaan satuan pengamanan
keamanan, kebersihanjalan lingkungan dan perawatan taman lingkungan, serta
pengelolaan fasilitas umum.
3. Kewajiban
membayar Iuran Wajib untuk semua unit hunian baik yangdihuni maupun tidak
dihuni.
Pasal 16
TARIF IURAN WAJIB
1. Setiap
Pemilik dan/atau Penghuni wajib membayar Iuran Wajib setiap bulannya sesuai
dengan jumlah
yang
telah ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota Paguyuban.
2. Pengelola
menentukan tarif yang yang sama untuk setiap setiap unit hunian berdasarkan
satuan unit
Rumah
dan/atau kavling.
3. Besarnya
tarif Iuran Wajib ditetapkan dan disahkan oleh Rapat Umum Anggota Paguyuban
dandapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan pada faktor penyebab
kenaikan tarif (inflasi, UMR, dll)…
Pasal 17
MEKANISME PEMBAYARAN IURAN WAJIB
1. Pembayaran
Iuran Wajib caratransfer dan/atau setor tunai di No. Rek. 0372544528 Bank BCA
a/n
SUMARYATI SE,
atau rekening lain yang akan diberitahukan lebih lanjut secara
tertulis
oleh Pengelola, dan bukti transfer diserahkan kepada Pengelola sebagai
konfirmasi bahwa
pembayaran
telah dilaksanakan.
2. Pembayaran
Iuran Wajib dapat dilakukan secara tunai melalui Bendahara Umum Paguyuban.
3. Setiap
Pemilikdan/atau Penghuni dapat membayar langsung/transfer dengan jadwal dan ke
rekening yang ditentukan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setiap
bulannya.
Pasal 18
SANKSI/DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN
WAJIB
1. Semua
fasilitas didalam lingkup Iuran yang dimaksud merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat
dipisahkan.
Jika Pemilik dan/atau Penghuni tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan
atas salah
satu
dari fasilitas yang dibiayai atas Iuran tersebut, maka Pengelola berhak untuk
mengenakan sanksi
berupa
denda dan/atau penghentian fasilitas pelayanan yang diberikan Pengelola.
2. Pengelola akan memberikan sanksi berupa denda kepada
pemilik/penghuni yang terlambat melakukan pembayaran dan bersifat akumulatif,
yaitu:
1. Sanksi denda sebesar 20% dari jumlah Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) jika terlambat melakukan pembayaran dalam bulan berjalan.
2. Sanksi denda sebesar 20% akan ditambahkan setiap bulan pada bulan-bulan berikutnya.
1. Sanksi denda sebesar 20% dari jumlah Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) jika terlambat melakukan pembayaran dalam bulan berjalan.
2. Sanksi denda sebesar 20% akan ditambahkan setiap bulan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Apabila
tunggakan denda belum dibayar lunas oleh Pemilik dan/atau Penghuni, maka pada
bulan
berikutnya
Pengelola akan memberikan Surat Peringatan pertama (SP1). Jika dalam jangka
waktu 10
(sepuluh)
hari, Pemilik dan/atau Penghuni belum juga melakukan pelunasan tunggakan denda,
maka akandiberikan Surat Peringatan kedua (SP2). Mengacu dengan mekanisme
pertama dan seterusnya, sampaidengan pemberian Surat Peringatan (SP3) pun juga
belum dilakukan pelunasan denda, maka Pengelola berhak memberikan sanksi kepada
Pemilik dan/atau Penghuni.
4. Pengelola
berhak memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara fasilitas pelayanan
sampai
dengan
dilunasi seluruh tunggakan-tunggakan yang ditagihkan kepada Pemilik dan/atau
Penghuni, akibat
Pemilik
dan/atau Penghuni tidak dan/atau lalai membayar denda tertunggak yang
ditagihkan Pengelola.
5. Perusakan/pemakaian
asset Pengelola tanpa ijin dari Pengelola akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan
yang
berlaku.
6. Segala
biaya kerugian yang timbul akibat sanksi yang dikenakan menjadi tanggung jawab
sepenuhnya
Pemilik
dan/atau Penghuni.
BAB IV
PEMBANGUNAN DAN RENOVASI
Pasal 19
PERSIAPAN BANGUNAN DAN RENOVASI
1. Pemilik
dan/atau Penghuni diharuskan mengajukan ijin dan diminta untuk
mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Pengelola, tentangrencana pembangunan
hunian miliknya, dengan harapan diperoleh kesepahaman dalam
menyesuaikanpembangunan hunian dengan mengutamakan keserasian dankeharmonisan
dengan sekelilingnya.
2. Sebelum
melakukan kegiatan pembangunan atau renovasi, Pemilik dan/atau Penghuni
diharapkan
terlebih
dahulu memberitahukan hal tersebut kepada tetangga kiri, kanan, depan dan
belakang
huniannya
untuk menghindari masalah yang mungkin akan timbul di kemudian hari sebagai
akibat adanyakegiatan pembangunan dan renovasi.
3. Untuk
struktur dan kontruksi bangunan wajib memperhitungkan stabilitas dan
karakteristik tanah yang
mendukung
bangunan dan atau bangunan tambahan tersebut. Segala akibat yang timbul dari
kelalaian
terhadap
struktur dan kontruksi bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemilik
dan/atau
Penghuni.
4. Pemilik
dan/atau Penghuni wajib mengajukan permohonan pengukuran ulang serta pengecekan
pekerjaan
pondasi dan pagar agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan, terutama menjaga
agar tidak
melebihi
batas kepemilikan.
5. Bila
renovasi yang dilakukan cukup besar maka Pemilik dan/atau Penghuni wajib
mengkonsultasikan
desain
dan perhitungan struktur kepada tenaga ahli konstruksi (struktur) dan geoteknik
yang bersertifikat.
6. Dalam
melaksanakan pembangunan Pemilik dan/atau Penghuni diharapkan telah memiliki
IMB dan/atau
IMB
tambahan dari dinas tata ruang dan bangunan kabupaten Bantul serta persetujuan
penyambungan
utilitas.
7. Pemilik rumah/kavling sebelum mengajukan/pengurusan IMB dan
IMB tambahan (khusus renovasi) ke instansi Dinas Tata Ruang dan Bangunan harus
mendapatkan rekomendasi dari pengelola dan melampirkan persetujuan
tetangga kanan kiri dan depan belakang.
8. Pemilik rumah/kavling yang akan melaksanakan
pembangunan harus menyerahkan uang jaminan (deposit) kepada pengelola dengan
penjelasan sbb:
I. Pengaturan
biaya deposit pembangunan baru dan renovasi ubah/tambah ruang hunian
Penghuni/pemilikkavling sebelum melaksanakan pembangunan
baru/renovasi tambah ruang
menyerahkan uang jaminan (deposit) kepada pengelola sebagai berikut:
a. Deposit sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk renovasi tambah ruang.
b. Deposit sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembangunan baru.
a. Deposit sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk renovasi tambah ruang.
b. Deposit sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembangunan baru.
Pengembalian
deposit dibayarkan 45 hari kerja setelah pengajuan oleh penghuni/pemilik
kavling dengan mempertimbangkan pembangunan/renovasi
telah selesai dilaksanakan, tidak meninggalkan sampah
bangunan, memperbaiki sarana prasarana umum yang mengalamikerusakan.
Akan dilakukan pemotongan deposit
manakala sampah pembangunan dan perbaikan kerusakan sarana prasarana dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh
pengelola. Jumlah pemotongandeposit ditentukan
oleh nilai biaya pengerjaan ditambah denda kelalaian penghuni sebesar 25% dari
biaya yang dibayarkan.
II. Pengelola akan mengeluarkan surat keterangan kelengkapan persyaratan
lingkungan untuk
selanjutnya
diproses pihak BSD sebagai syarat diterbitkannya izin pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru atau renovasi.
9. Setelah pembangunan selesai 100%, dilakukan
pemeriksaan prasarana umum untuk memproses pengembalian uang jaminan (deposit).
Pasal 20
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN RENOVASI
1. Melaksanakan
pembangunan atau renovasi diharapkan sesuai dengan desain pembangunan atau
renovasidan IMB atau IMB tambahan serta rencara gambar yang telah disetujui
oleh dinas tata ruang danbangunan kabupaten Bantul.
2. Kontraktor
dan/atau tukang-tukang, melaksanakan pekerjaan pembangunan dan/atau renovasi
bangunan
hanya
diperkenankan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB pada hari
kerja atau waktu
yang
ditetapkan oleh Pengelola kemudian berdasarkan pertimbangan yang wajar.
3. Segala
akibat terjadinya kegagalan kontruksi menjadi tanggung jawab Pemilik dan/atau
Penghuni.
4. Setelah
pembangunan selesai 100%, Pengelola akan melakukan pemeriksaan kerusakan prasarana
dan
sarana.
Dalam hal terdapat kerugian pada pihak lain akibat pekerjaan dimaksud, maka
Pemilik dan/atau
Penghuni
wajib memperbaikinya atas biaya sendiri atau membayar ganti rugi tersebut
secara sekaligus
dalam
waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak ditagihkan oleh Pengelola.
Pasal 21
KEBERSIHAN PROYEK
1. Pemilik
dan/atau Penghuni atau kontraktor wajib menjaga kebersihan lokasinya, mencegah
dan
bertanggung
jawab sepenuhnya atas kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan pada jalan, berm ,
saluran
air,
kanstin, pohon-pohon disekitar lokasi yang dibangun.
2. Pemilik
dan/atau Penghuni atau kontraktor dilarang menempatkan atau menyimpan bahan
bangunan di
atas
berm, saluran air, kavling yang bukan miliknya, maupun prasarana umum.
3. Selama
masa pembangunan Pemilik dan/atau Penghuni atau kontraktor diharapkan memasang
pagar
seng
pada batas kepemilikan.
4. Puing-puing
sisa pekerjaan pembangunan/renovasi dan/atau sampah sisa bangunan wajib
ditumpuk di
dalam
areal kavling dan dilarang melewati batas kavling tetangga, berm dan badan
jalan dan tidak
diperlakukan
sebagai sampah rumah tangga.
5. Pembuangan
puing dan/atau sampah sisa bangunan menjadi tanggung jawab Pemilik dan/atau
Penghuni,jika dalam waktu 3 hari tidak dilaksanakan, maka Pengelola akan
memberikan teguran tertulis, dan jikadalam waktu 1 hari kemudian belum juga
dilaksanakan, maka Pengelola akan membuangnya atas biayaPemilik dan/atau
Penghuni.
6. Kendaraan
yang membawa bahan bangunan wajib menggunakan jalan yang ditentukan Pengelola
dan
dilarang
mengganggu kelancaran lalu lintas.
7. Pengelola
berhak untuk mengangkut dan menertibkan barang atau sisa barang dan material
bangunan
yang
terdapat di sisi atau bahu jalan dan atau berada diluar batas kepemilikan
Pemilik dan/atau Penghuni.
Pasal 22
KEAMANAN PROYEK
1. Pemilik
dan/atau Penghuni atau kontraktor bertanggung jawab atas keamanan dilokasi
masing-masing,
selama
masa pembangunan/renovasi atas beban biaya sendiri.
2. Pemilik
dan/atau Penghuni atau kontraktor dilarang membuat bunyi atau suara gaduh
diluar jam kerja
yang
berlaku pada umumnya, jam kerja yang diizinkan adalah pukul 08.00 WIB sampai
dengan pukul
17.00
WIB. Apabila melaksanakan kerja lembur wajib memiliki persetujuan tertulis dari
Pengelola.
3. Pemilik
dan/atau Penghuni atau kontraktor wajib melaporkan jumlah dan nama pekerjanya
serta wajib
menyerahkan
copy KTP dari masing-masing pekerjanya kepada Pengelola melalui petugas
keamanan.
4. Pemilik
dan/atau Penghuni wajib mengajukan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pengelola,
apabila
Kontraktor dan/atau tukang-tukang menginap di kawasan, dengan jumlah maksimal 4
(empat)
orang.
5. Pengelola
tidak bertanggung jawab atas kuli-kuli pengangkut barang, namun demikian
Pengelola berusahauntuk membatasi dan membantu mengawasi tindakan serta ruang
gerak para kuli tersebut.
Pasal 23
BERM ATAU BAHU JALAN ATAU JALAN
1. Bahu
jalan adalah bagian daerah manfaat jalan atau disingkat damaja yang diperuntukan
sebagai daerah
utilitas
kawasan. Pemanfaatan dan pengelolaannya merupakan hak Pengelola.Pemilik
dan/atau Penghunidilarang mengubah bentuk dan desain baik pada hardscape maupun
landscape.
2. Pemilik
dan/atau Penghuni dilarang membuat atau menambah jalan akses masuk menuju rumah
atau
kavling
dan menggunakan berm atau bahu jalan atau jalan untuk meletakkan material atau
bahan
bangunan,
puing-puing dan tanah dan menjadikan sebagai tempat kerja.
3. Pengadukan
material dilarang dilakukan pada berm atau bahu jalan atau jalan, tetapi
dilakukan di dalam
halaman
rumah atau kavlingnya.
Pasal 24
KETENTUAN PEDOMAN DESAIN DAN PEMBANGUNAN
1. Garis
sempadan Bangunan (GSB) adalah garis yang menunjukan posisi dinding bangunan
terluar yang
boleh
didirikan bangunan pada kavling. Besarnya GSB berbeda tiap kavlingnya menurut
lokasi, lebar jalandan bentuknya.
2. Koefisien
Dasar Bangunan (KDB) adalah perbandingan besarnya luas dasar bangunan maksimun
yang
boleh
dibangun pada kavling terhadap luas tanah kavling yang diberikan oleh
pengembang. Besarnya KDBberbeda tiap kavlingnya menurut lokasi, bentuk dan luas
kavling.
3. Koefisien
Luas Bangunan (KLB) adalah perbandingan besarnya luas seluruh lantai bangunan
maksimum
yang
boleh dibangun terhadap luas tanah kavling. Rasio KLB berbeda tiap kavlingnya
menurut lokasi,
bentuk
dan luas kavlingnya.
4. Ketinggian
bangunan berbeda tiap lokasinya, pada bangunan hunian tinggi bangunan tidak
boleh melebihi 14 meter dari muka jalan rata-rata di depan kavling. Tinggi
bangunan diukur dari permukaan jalan rata - ratadi depan kavling sampai ke
titik tertinggi dari bangunan.
5. Pembangunan
pergola di depan hunian, dapat diizinkan dengan persetujuan tertulis dari
pengelola, untuk
pergola
ini akan diatur dengan satu ketentuan tersendiri dan tergantung pada konsep dan
rencana tata
ruang
kawasan masing-masing.
BAB V
PANDUAN RANCANG BANGUN KAWASAN
Pasal 25
BANGUNAN
1. Bangunan
dalam kawasan adalah unit-unit bangunan permanen yang berdiridiatas kavling
pribadi sesuaigambar izin yang ada.
2. Batas
bagian depan bangunan terletak atau berada dalam GSB yang jaraknya mengacu pada
izin siteplanpengembang dan SKPemda Bantul.
3. Untuk
GSB samping dan GSB belakang sesuai dengan ketentuan pada gambar siteplan
pengembang.
4. Penambahan
luas bangunan dan perubahan tampak bangunan setelah serah terima wajib
mengajukan
IMB
yang baru. Pelanggaran tata tertib peraturan Pemerintah merupakan hak instansi
terkait dalam
mengambil
tindakan.
5. Tidak
diperkenankan penambahan luas bangunan vertikal berupa basement dan semi
basement.
6. Konstruksi
antena TV atau radio amatir yang lebih dari ketinggian bangunan, wajib
berkoordinasi dengan
Pengelola
dan mendapat persetujuan tertulis tetangga kiri, kanan, depan dan belakang
huniannya.
Pasal 26
FASILITAS BERSAMA
1. Fasilitas
bersama adalah fasilitas yang diberikan Pengembang kawasan dan dikelola oleh
pihak pengelolauntuk digunakan bersama.
2. Damaja
merupakan fasilitas bersama, berupa perkerasan jalan dan bahu jalan yang lebar
dan detailnya
sesuai
masterplan, peruntukannya yakni sebagai jalur sirkulasi. Pemanfaatan sebagai
parkir kendaraan
sementara
wajib tetap memberikan lahan yang cukup untuk sirkulasi kendaraan lainnya.
3 Dilarang
mencoret atau mengecat permukaan jalan, membuat penghalang dan pelambat
kecepatan
berupa
peninggian permukaan jalan tanpa persetujuan tertulis Pengelola.
4. Kawasan
yang diperuntukan sebagai fasilitas bersama berupa taman umum
serta
fasilitas sosial dan fasilitas umum adalah kawasan yang dikelola oleh Pengelola
untuk digunakan
bersama
sesuai fungsinya.
5. Lampu
jalan adalah fasilitas bersama yang pengadaan dan pemeliharaannya dikelola
pihak pengelola.
6. Dilarang
memanfaatkan listrik dari lampu jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7. Taman
bersama dengan segala isinya merupakan fasilitas bersama yang dikelola oleh
Pengelola.
Pemanfaatannya
untuk kegiatan pribadi atau kelompok wajib berkoordinasi dan mendapat
persetujuan
tertulis
dari Pengelola.
8. Peran
serta penghuni dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kerjasama penghuni
dalam
Pemeliharaan
bersama merupakan hal yang mutlak diperlukan.
9. Pengelola
berhak menegur dan atau memberikan sanksi/denda dan memperingatkan setiap hal
yang
dapat
mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 27
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
1. Apabila
terjadi pengalihan hak dan kewajiban atas Hunian, maka pihak yang mengalihkan
dan yang
menerima
pengalihan tersebut wajib melaporkan kepada Pengelola.
2. Tata
Tertib ini berlaku dan mengikat secara otomatis bagi setiap Pemilik pengganti
ataupun pihak lain
yang
diberikan hak oleh pemilik pengganti untuk menempati hunian.
Pasal 28
KEADAAN DARURAT
1. Yang
dimaksud dengan keadaan darurat adalah apabila diduga terjadi kebakaran dalam
hunian, diketahuidengan adanya kobaran api ataupun tanda-tanda lainnya, atau
terjadi bencana alam lainnya dalamhunian, halaman hunian atau halaman Penghuni
lainnya yang berdekatan, terjadi keributan atau
perkelahian,
perbuatan atau tidak pidana kejahatan, atau terdapat kejadian-kejadian lain
yang dicurigai
atau
diduga sebagai perbuatan atau tindak pidana kejahatan.
2. Dalam
keadaan darurat Pengelola atau petugas-petugas yang bekerja untuk mengelola,
dapat memasuki
hunian
tanpa izin ataupun pemberitahuan terlebih dahulu, baik hunian tersebut dalam
keadaan
berpenghuni
atau ditinggalkan dalam keadaan kosong oleh Penghuni
Pasal 29
PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan dan/atau
perbedaan pendapat sehubungan dengan isi atau pelaksanaan Tata
Tertibini, maka akan diutamakan
penyelesaiannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 30
SANKSI/DENDA UMUM
1. Setiap
dan segala peraturan dalam Tata Tertib ini wajib ditaati oleh semua Pemilik
dan/atau Penghuni
tanpa
terkecuali.
2. Pengelola
berhak untuk memberikan sanksi dan/atau menuntut ganti rugi kepada Pemilik
dan/atau
Penghuni,
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Tata
Tertib,
sesuai tingkat pelanggarannya.
3. Setiap
bentuk pelanggaran terhadap Tata Tertib akan dikenakan sanksi, baik berupa
denda maupun sanksilainnya sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib ini serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
LAIN LAIN
1. Ketentuan
mengenai Tata Tertib ini berlaku sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah
Terima (BAST) Hunian dan berakhir apabilaPenghuni melepaskan hak kepemilikan
atas Hunian kepada pihak lain.
2. Perubahan,
penambahan dan perbaikan isi Tata Tertib ini hanya dapat dilakukan melalui
mekanisme
Rapat Umum Anggota Paguyuban.